Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH RESMI MENYAMPAIKAN LAPORAN AKHIR KEHUMASAN TAHUN 2025

Bawaslu Lampung Tengah Serahkan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Lampung

Bawaslu Lampung Tengah Serahkan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Lampung

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah secara resmi menyerahkan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Lampung. Kegiatan penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban kelembagaan yang dilaksanakan secara berjenjang serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kehumasan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sepanjang tahun 2025.

Penyerahan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2025 ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B-595/HM/K1/11/2025 tanggal 29 November 2025 perihal Pengumpulan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2025, serta Surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 7/HM.00.01/LA/12/2025 tanggal 3 Desember 2025 perihal Instruksi. Kedua surat tersebut menjadi pedoman dan dasar pelaksanaan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun dan menyampaikan laporan kehumasan secara tertib, sistematis, dan tepat waktu.

Laporan akhir kehumasan yang diserahkan memuat rangkaian pelaksanaan kegiatan kehumasan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah selama tahun 2025, mulai dari pengelolaan informasi publik, publikasi kegiatan pengawasan, dokumentasi kegiatan kelembagaan, hingga pengelolaan media dan hubungan masyarakat. Seluruh kegiatan tersebut disusun secara komprehensif dengan mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta profesionalitas dalam penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga memaparkan strategi dan inovasi kehumasan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Upaya tersebut meliputi optimalisasi pengelolaan website resmi, pemanfaatan media sosial sebagai sarana diseminasi informasi, peningkatan kualitas konten publikasi, serta penguatan koordinasi dengan media massa. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan jangkauan informasi, membangun citra kelembagaan yang positif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan berintegritas.

Selain capaian, Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2025 juga memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan kehumasan, termasuk identifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi selama tahun berjalan. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran kelembagaan, sekaligus sebagai dasar perumusan rekomendasi dan rencana tindak lanjut guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi kehumasan pada tahun-tahun mendatang.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa fungsi kehumasan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Melalui kehumasan yang aktif, informatif, dan edukatif, Bawaslu berupaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang terkait pelaksanaan pengawasan kepemiluan. Dengan demikian, peran kehumasan tidak hanya sebatas publikasi kegiatan, tetapi juga sebagai sarana edukasi demokrasi dan penguatan partisipasi publik.

Penyerahan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2025 ini sekaligus menjadi momentum evaluasi akhir tahun bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam menilai kinerja kehumasan secara menyeluruh. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik di masa mendatang, sejalan dengan tuntutan keterbukaan dan dinamika perkembangan teknologi informasi.

Dengan diserahkannya Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi kehumasan. Ke depan, Bawaslu Lampung Tengah berharap sinergi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat demi mewujudkan pengelolaan informasi publik yang berkualitas dan mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas di Kabupaten Lampung Tengah.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T