BAWASLU LAMPUNG TENGAH TINDAK LANJUTI HASIL KEGIATAN ANTI LINGLUNG DENGAN PENGUATAN PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
|
Lampung Tengah — Menindaklanjuti hasil kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan (ANTI LINGLUNG) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada Selasa, 5 Mei 2026 dengan tema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formil dan Materiil), dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, jajaran Bawaslu Lampung Tengah bergerak cepat melakukan tindak lanjut pembelajaran pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan tindak lanjut ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Lampung Tengah dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu. Setelah sebelumnya mengikuti sesi pembelajaran dari Bawaslu Provinsi Lampung, seluruh jajaran kemudian melaksanakan analisis kasus yang diberikan secara komprehensif melalui diskusi lintas divisi di lingkungan Bawaslu Lampung Tengah.
Dalam proses tersebut, para peserta secara aktif melakukan telaah mendalam terhadap berkas perkara simulasi yang disajikan. Setiap divisi diberikan kesempatan untuk memberikan perspektif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, mulai dari aspek penerimaan permohonan, pengujian kelengkapan formil, hingga penilaian terhadap syarat materiil. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengedepankan argumentasi berbasis regulasi serta prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Tidak hanya berhenti pada tahap analisis, kegiatan juga menjadi ruang pembelajaran kolaboratif yang menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antar divisi dalam menangani perkara. Hal ini menjadi sangat penting mengingat kompleksitas penanganan sengketa pemilu membutuhkan ketelitian, keseragaman interpretasi aturan, serta kemampuan analitis yang kuat dari setiap unsur di dalam lembaga pengawas pemilu.
Setelah melalui proses diskusi yang mendalam dan komprehensif, seluruh peserta akhirnya berhasil mencapai titik temu. Kesepakatan bersama dicapai terkait dengan penanganan simulasi kasus yang diberikan, yang mencerminkan adanya pemahaman kolektif serta sinkronisasi pandangan antar divisi di lingkungan Bawaslu Lampung Tengah.
Sebagai tindak lanjut konkret dari hasil pembelajaran tersebut, pada hari ini dilaksanakan pengisian Formulir Model Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). Formulir ini merupakan bagian penting dalam tahapan administrasi penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Pengisian formulir dilakukan secara bersama-sama oleh staf sekretariat lintas divisi Bawaslu Lampung Tengah dengan mengedepankan ketelitian dan kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengisian dokumen, tetapi juga menjadi sarana penguatan pemahaman praktis terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang sebenarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Lampung Tengah menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan internalnya, khususnya dalam menghadapi dinamika penanganan sengketa proses pemilu yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan adanya tindak lanjut yang sistematis dari kegiatan ANTI LINGLUNG ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Lampung Tengah semakin siap dalam menjalankan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T