BAWASLU RI HADIRKAN EDUKASI PENGAWASAN PARTISIPATIF LEWAT KONTEN KREATIF BERTEMA SEPAK BOLA, AJAK MASYARAKAT TOLAK POLITIK UANG DAN BERANI MELAPOR
|
Lampung Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus berinovasi dalam menyampaikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyajian konten kreatif bertema sepak bola yang memanfaatkan figur pesepak bola dunia sebagai ilustrasi visual untuk menyampaikan pesan-pesan pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran, serta penolakan terhadap praktik politik uang.
Melalui rangkaian infografis bertajuk "POV: Erling Haaland Jadi Pengawas Pemilu", Bawaslu mengemas materi edukasi dengan gaya yang ringan, menarik, dan mudah dipahami, khususnya oleh kalangan generasi muda yang aktif di media sosial. Pendekatan tersebut menjadi salah satu strategi komunikasi publik Bawaslu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas demokrasi dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu.
Pada tampilan pembuka, digambarkan sosok ilustratif Erling Haaland mengenakan atribut Pengawas Pemilu. Visual tersebut menjadi simbol bahwa siapa pun dapat mengambil peran sebagai pengawas partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Dalam salah satu materi edukasi, Bawaslu mengangkat isu politik uang dengan pendekatan humor yang relevan dengan dunia sepak bola. Digambarkan situasi ketika seorang pemain mengaku menerima tawaran sembako agar memilih calon tertentu, sementara "pengawas pemilu" dengan tegas mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk politik uang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui konten tersebut, masyarakat kembali diingatkan bahwa praktik memberikan uang, sembako, maupun bentuk materi lainnya dengan tujuan memengaruhi pilihan pemilih merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan maupun memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan maupun pemilih.
Bawaslu menegaskan bahwa politik uang merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap kualitas demokrasi. Praktik tersebut tidak hanya merusak prinsip keadilan dalam kompetisi politik, tetapi juga berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak lahir dari kehendak rakyat secara bebas. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik.
Selain mengajak masyarakat menolak politik uang, Bawaslu juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Dalam ilustrasi lain, diperlihatkan bagaimana masyarakat didorong untuk segera menyampaikan laporan kepada Bawaslu apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
Konten tersebut sekaligus memberikan informasi bahwa laporan dugaan pelanggaran memiliki batas waktu penyampaian. Bawaslu mengingatkan bahwa laporan dapat disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak menunda pelaporan agar proses penanganan dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara efektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran merupakan salah satu bentuk nyata pengawasan partisipatif. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung Bawaslu melakukan penelusuran, kajian awal, serta penanganan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Materi edukasi berikutnya mengangkat fenomena yang semakin berkembang pada era digital, yakni dugaan pemberian saldo dompet digital (e-wallet) atau bentuk bantuan elektronik lainnya sebagai bagian dari praktik politik uang. Melalui visual yang dikemas menarik, Bawaslu menyampaikan bahwa bentuk pemberian tidak lagi terbatas pada uang tunai maupun sembako, melainkan dapat berupa berbagai bentuk materi, termasuk transfer saldo digital.
Dalam konten tersebut juga ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, maupun tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye. Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen hukum dalam menjaga pelaksanaan kampanye agar berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.
Bawaslu mengajak masyarakat agar semakin cermat terhadap berbagai modus baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Apabila ditemukan indikasi pemberian uang elektronik, voucher digital, maupun bentuk bantuan lain yang berkaitan dengan upaya memengaruhi pilihan politik masyarakat, maka tindakan tersebut patut diwaspadai dan dapat dilaporkan kepada Bawaslu sesuai mekanisme yang tersedia.
Tidak hanya membahas penanganan pelanggaran, rangkaian konten tersebut juga memperlihatkan berbagai aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Melalui ilustrasi bertema sepak bola, Bawaslu menggambarkan bahwa pengawasan dilakukan secara aktif melalui berbagai kegiatan, mulai dari uji petik terhadap data pemilih baru, pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, pengawasan pencocokan data, koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), hingga menghadiri pleno rekapitulasi PDPB.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa tugas Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan penanganan pelanggaran, tetapi juga memastikan kualitas data pemilih agar hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi. Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Dalam salah satu informasi yang disampaikan, Bawaslu menjelaskan telah melaksanakan uji petik terhadap 45.308 sampel data pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026, yang terdiri atas 24.513 pemilih baru dan 20.795 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan aktif guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.
Melalui pendekatan komunikasi yang kreatif, informatif, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, Bawaslu berharap pesan-pesan pengawasan kepemiluan dapat diterima secara lebih luas. Pemanfaatan budaya populer, termasuk dunia olahraga, menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus memperluas jangkauan edukasi kepada generasi muda.
Pada akhirnya, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjadi bagian dari gerakan Pengawasan Partisipatif. Menolak politik uang, berani melaporkan dugaan pelanggaran, serta ikut mengawasi setiap tahapan pemilu merupakan kontribusi nyata dalam menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Semangat "Ayo Awasi Bersama" menjadi pengingat bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu bukan hanya bergantung pada penyelenggara, melainkan juga pada kepedulian dan partisipasi aktif seluruh masyarakat Indonesia dalam mengawal demokrasi.
Foto: Humas Bawaslu RI
Penulis dan Editor: 1T