BEDAH BUKU DANA KAMPANYE 2024, BAWASLU LAMPUNG ULAS AKUNTABILITAS KEUANGAN POLITIK
|
Lampung Tengah — Transparansi dan akuntabilitas keuangan politik kembali menjadi diskursus penting dalam menjaga mutu demokrasi di Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung berpartisipasi aktif dalam upaya penguatan literasi demokrasi tersebut melalui kegiatan Bedah Buku bertajuk “Dana Kampanye 2024: Mengungkap Keuangan dalam Demokrasi Indonesia” (karya Dr. Anwar Alaydrus, S.Sos., MM.) yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (10/9/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Hadir sebagai narasumber utama dalam forum ilmiah tersebut, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, S.H., M.H., mengupas secara mendalam berbagai aspek teoritis, regulatif, hingga dinamika praktis pengawasan keuangan politik.
Dalam pemaparannya, Gistiawan menegaskan bahwa pembahasan mengenai dana kampanye tidak boleh berhenti pada akumulasi angka semata. Hal yang jauh lebih esensial adalah bagaimana dana tersebut diperoleh, dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Dana kampanye bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana politik ini berkaitan langsung dengan kompetisi politik, aktivitas kampanye di lapangan, mekanisme pelaporan dan audit, hingga muaranya pada pengawasan dan derajat kepercayaan publik (public trust) terhadap hasil pemilu," ujar Gistiawan.
Ia menambahkan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya dinilai dari siapa yang keluar sebagai pemenang, tetapi dari bagaimana kompetisi tersebut dijalankan secara adil, jujur, dan terbuka.
Dalam menyikapi tata kelola dana politik, Gistiawan memaparkan kerangka hukum utama yang menjadi acuan pengawasan Pemilu 2024, di antaranya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (serta UU No. 7 Tahun 2023), PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dan Perbawaslu No. 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye.
Salah satu instrumen utama dalam transparansi ini adalah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK berfungsi penting untuk mempermudah pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran, membantu proses audit oleh akuntan publik, serta memastikan arus dana kampanye tetap berada dalam jalur yang dapat ditelusuri (traceable).
Gistiawan juga menerangkan tiga pelaporan dana kampanye yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta pemilu, yaitu:
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): Bukan sekadar instrumen administratif, melainkan gambaran awal kondisi finansial peserta pemilu saat memasuki tahapan kampanye, mencakup saldo awal dan RKDK.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): Berfokus pada kejelasan identitas penyumbang, kelayakan sumber dana, dan pemenuhan batas maksimal sumbangan guna mengidentifikasi pihak yang membiayai kampanye.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): Uji akuntabilitas riil yang mencerminkan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran selama periode kampanye.
Pengawasan Bawaslu tidak sekadar memeriksa kelengkapan berkas formal. Menurut Gistiawan, pengawas pemilu bertugas menyandingkan antara dokumen laporan, transaksi RKDK, bukti pendukung, dengan realitas kegiatan di lapangan.
Bawaslu mengidentifikasi sejumlah titik rawan dan modus manipulasi dana kampanye, antara lain:
Sumber Dana Dilarang: Penerimaan dana dari pihak-pihak yang diharamkan undang-undang.
Identitas Penyumbang: Identitas penyumbang yang kabur, disembunyikan, atau tidak valid.
Manipulasi Pencatatan: Ketidaksesuaian nominal penerimaan atau pengeluaran dengan fakta lapangan.
Praktik Mark-Up: Penggelembungan nilai belanja barang/jasa dalam laporan.
Keterlambatan Laporan: Ketidakpatuhan terhadap batas waktu penyerahan laporan.
Mengakhiri pemaparannya, Gistiawan mengingatkan konsekuensi hukum bagi peserta pemilu yang memanipulasi atau melanggar aturan dana kampanye.
Pasal 497 UU No. 7 Tahun 2017 mengancam pidana bagi siapa saja yang secara sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Selain sanksi pidana, penerimaan dana dari sumber yang dilarang—seperti dari negara/LSM asing, penyumbang anonim, pemerintah/pemda, BUMN, BUMD, maupun BUM Desa—dapat berujung pada sanksi berat hingga pembatalan pasangan calon.
"Bawaslu berkomitmen hadir untuk memastikan bahwa seluruh aturan ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar dipatuhi demi menjaga kehormatan dan integritas pemilu Indonesia," pungkas Gistiawan.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T