BEDAH BUKU KPU TUBABA: MENJAGA HAK KONSTITUSIONAL WARGA LEWAT PUNGUT HITUNG YANG TRANSPARAN
|
Lampung Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar kegiatan Bedah Buku karya KPU Tubaba yang berjudul “Hak Konstitusi Dilayani dan Dilindungi: Pilkada Serentak 2020 Era Pandemi Covid-19” pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan mengusung fokus bahasan pada subtema “Rekapitulasi Penghitungan Suara”.
Hadir sebagai narasumber utama dalam forum ilmiah tersebut, Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis (LKKS) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung yang juga pegiat kepemiluan dan demokrasi, Agus Riyanto, M.Pd.I. Dalam pemaparannya, Agus menyampaikan ulasan kritis dan komprehensif mengenai urgensi tata kelola pemilu serta krusialnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pungut Hitung: Konversi Suara Kedaulatan Menjadi Kursi Kekuasaan
Mengawali paparannya, Agus Riyanto menegaskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak sekaligus tahapan paling krusial dalam siklus pemilu. Menurutnya, tahapan ini bukan sekadar rutinitas teknis administrasi, melainkan proses konversi nilai kedaulatan rakyat menjadi kursi kekuasaan pemerintahan.
"Tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah saluran hak konstitusional warga yang paling nyata. Di sinilah penentuan akhir dari seluruh ikhtiar para calon yang telah berjuang merebut simpati rakyat, sekaligus puncak tolok ukur kesuksesan seluruh rangkaian tahapan yang disusun penyelenggara," ujar Agus di hadapan para peserta bedah buku.
Merujuk pada konsep Tata Kelola Pemilu menurut Prof. Ramlan Surbakti (2016), Agus menguraikan empat pilar utama tata kelola kepemiluan, yaitu:
Proses pembuatan hukum pemilu (electoral system).
Proses penyelenggaraan (electoral process).
Badan penyelenggara pemilu (electoral management).
Sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu (electoral law/justice).
Integritas KPPS dan Dokumen C.Hasil Berhologram
Dalam konteks penyelenggaraan di tingkat bawah, Agus menyoroti peran strategis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rekrutmen KPPS yang terbuka, selektif, serta pemenuhan kualitas dan integritas SDM menjadi kuncinya.
Ia menegaskan bahwa produk paling berharga dan monumental dari kerja KPPS bagi KPU, Bawaslu, saksi peserta pemilu, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kepastian serta keabsahan dokumen. Dokumen yang dimaksud antara lain:
Formulir C.1 Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Berhologram).
Dokumen C.1 Plano (Berhologram).
"Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS adalah pintu masuk utama sukses atau tidaknya tahapan pungut hitung suara. Indikator keberhasilan Bimtek diukur dari sejauh mana KPPS mampu mengelola pemungutan dan penghitungan suara secara presisi, cermat, dan berintegritas di TPS," tegasnya.
Pelayanan dan Perlindungan Hak Konstitusional Pemilih
Selaras dengan judul buku “Hak Konstitusi Dilayani dan Dilindungi”, Agus memaparkan peran penyelenggara dalam memberikan perlindungan hak politik warga. Perlindungan tersebut meliputi pendataan pemilih, penyampaian formulir C.Pemberitahuan, hingga perlakuan yang adil terhadap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Beberapa catatan penting pada tahapan Pungut Suara meliputi:
Ketaatan prosedur dalam penyampaian C.Pemberitahuan kepada pemilih.
Ketepatan peruntukan surat suara sesuai kriteria pemilih (DPT, DPTb, DPK).
Kebenaran klasifikasi surat suara (sah, tidak sah, rusak, atau tidak tercoblos).
Sementara pada tahapan Hitung Suara, Agus memberikan garis bawah pada beberapa hal mendasar:
Konsistensi penilaian surat suara sah dan tidak sah.
Penghitungan suara yang dilaksanakan secara transparan dan terbuka.
Penyelesaian keberatan dari saksi atau Pengawas TPS secara tuntas di tingkat bawah (bottom-up resolution).
Penjagaan ketat terhadap integritas fisik dan substansi dokumen C.Hasil dan C.Plano serta penyerahan salinannya secara tepat waktu kepada saksi dan pengawas.
Tantangan Aplikasi Sirekap dan Akses Informasi Publik
Menutup pemaparannya, Ketua LKKS PWM Lampung ini memberikan perhatian khusus pada penggunaan teknologi informasi dalam rekapitulasi suara melalui sistem Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Menurut Agus, Sirekap merupakan terobosan penting untuk menjamin keterbukaan informasi publik secara cepat dan transparan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada beberapa faktor teknis dan manajerial:
Peningkatan Kemampuan TI KPPS melalui pelatihan berkelanjutan.
Kesesuaian perangkat (HP) yang digunakan oleh petugas di lapangan.
Ketersediaan jaringan internet untuk mengantisipasi kawasan blankspot.
Uji coba beban jaringan (stress test) secara berkala sebelum hari pemungutan suara.
"Teknologi hadir untuk menguatkan transparansi dan akuntabilitas, namun kesiapan SDM serta infrastruktur pendukung tetap menjadi penentu utama di lapangan," pungkas Agus.
Kegiatan bedah buku secara daring ini berlangsung interaktif dengan diskusi mendalam bersama para jajaran KPU Tubaba, Bawaslu, akademisi, serta pemerhati demokrasi di Provinsi Lampung.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T