BERLANDASKAN PERBAWASLU NO. 8/2022, INI 3 OBJEK PELANGGARAN YANG BISA DIPROSES MELALUI ACARA CEPAT
|
Lampung Tengah — Dalam upaya menjaga kelancaran serta kepastian hukum setiap tahapan Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerapkan mekanisme penanganan hukum yang responsif dan efisien melalui mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat. Sesuai dengan namanya, mekanisme ini dirancang untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran administratif pemilu pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran di lapangan.
Langkah ini menjadi instrumen penting guna memastikan penanganan dugaan pelanggaran tidak berlarut-larut sehingga tidak mengganggu jalannya proses pemilu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, terdapat beberapa tingkatan lembaga pengawas yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan acara cepat, yaitu:
Bawaslu (Pusat)
Bawaslu Provinsi
Bawaslu Kabupaten/Kota
Panwaslu Luar Negeri (Panwaslu LN)
Tidak semua jenis dugaan pelanggaran diproses melalui saluran ini. Sesuai Pasal 41 Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022, pemeriksaan acara cepat difokuskan pada tiga objek utama dugaan pelanggaran administratif:
Dugaan pelanggaran administratif pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu.
Dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta pemilu.
Dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri.
Melalui program edukasi publik #Bawaslupedia, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami mekanisme ini. Kehadiran pemeriksaan acara cepat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum secara praktis, responsif, dan akuntabel demi terciptanya pemilu yang adil serta berintegritas.
Foto: Humas Bawaslu RI
Penulis dan Editor: 1T