Lompat ke isi utama

Berita

EVALUASI PENCEGAHAN PEMILU 2024, HARMONO TEKANKAN PENTINGNYA PENGAWASAN PARTISIPATIF

r

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Evaluasi Pencegahan, Harmono Dorong Penguatan Ekosistem Pengawasan

Lampung Tengah — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Harmono, menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (24/08/2026).

Menurut Harmono, kegiatan evaluasi tersebut memiliki arti penting bagi Bawaslu karena menjadi ruang untuk melihat kembali berbagai strategi dan program pencegahan yang telah dilaksanakan selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Evaluasi tidak hanya diperlukan untuk mengetahui keberhasilan program, tetapi juga untuk mengidentifikasi berbagai tantangan, kendala, serta aspek yang masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran ke depan.

Harmono menilai bahwa pencegahan merupakan salah satu instrumen utama dalam pengawasan Pemilu. Upaya pencegahan harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak dini.

“Evaluasi ini menjadi momentum penting bagi kita untuk melihat kembali apa yang sudah dilakukan dalam pencegahan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kita perlu mengidentifikasi strategi yang efektif, sekaligus mencatat hal-hal yang masih perlu diperbaiki agar ke depan upaya pencegahan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Harmono dalam keterangannya.

Menurutnya, pengalaman selama Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 memberikan banyak pembelajaran bagi jajaran pengawas Pemilu. Berbagai program yang telah dilaksanakan perlu dianalisis secara objektif sehingga dapat diketahui pendekatan mana yang memberikan dampak nyata dan pendekatan mana yang masih membutuhkan penguatan.

Harmono menjelaskan bahwa keberhasilan pencegahan tidak hanya dapat diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi yang dilakukan, tetapi juga dari sejauh mana pesan-pesan pencegahan dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

Karena itu, strategi pencegahan perlu diarahkan agar semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Penyampaian informasi mengenai aturan kepemiluan, potensi pelanggaran, serta pentingnya pengawasan partisipatif harus dilakukan melalui metode komunikasi yang efektif dan mudah dipahami.

“Pencegahan bukan sekadar menyampaikan imbauan atau melakukan sosialisasi. Yang lebih penting adalah bagaimana pesan pencegahan itu dapat dipahami, diterima, dan mendorong perubahan perilaku. Karena itu, efektivitas program harus terus kita evaluasi,” jelasnya.

Harmono juga menekankan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dalam menyusun strategi pencegahan. Setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda sehingga pendekatan pencegahan tidak dapat dilakukan dengan pola yang sama untuk seluruh daerah.

Pemetaan kerawanan menjadi dasar penting untuk menentukan prioritas pencegahan. Dengan mengetahui potensi persoalan sejak awal, jajaran pengawas dapat menentukan langkah yang lebih tepat, termasuk membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan potensi kerawanan tersebut.

Selain penguatan strategi internal, Harmono menilai bahwa pencegahan pelanggaran Pemilu membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak. Pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan Bawaslu, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam konteks tersebut, penguatan pengawasan partisipatif menjadi salah satu aspek yang perlu terus dikembangkan. Masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu menciptakan proses Pemilu yang berintegritas dengan ikut mengawasi tahapan, memahami aturan, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.

“Gerakan pengawasan harus dibangun secara bersama-sama. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan ekosistem pengawasan yang melibatkan masyarakat, peserta Pemilu, pemerintah, media, organisasi masyarakat, komunitas, dan berbagai unsur lainnya,” ungkap Harmono.

Ia menambahkan, ekosistem pengawasan yang kuat akan membuat upaya pencegahan menjadi lebih efektif. Ketika masyarakat memiliki kesadaran bahwa mereka merupakan bagian dari proses pengawasan, potensi pelanggaran dapat lebih cepat dikenali dan dicegah.

Pembahasan mengenai sistem dan ekosistem gerakan pengawasan dalam kegiatan evaluasi tersebut dinilai sangat relevan dengan kebutuhan pengawasan Pemilu ke depan. Menurut Harmono, pengawasan partisipatif harus terus dibangun sebagai gerakan bersama yang tidak hanya aktif ketika tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.

Harmono juga menyoroti perkembangan teknologi informasi yang membawa perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat. Di satu sisi, teknologi digital dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarluaskan informasi pencegahan. Namun di sisi lain, ruang digital juga dapat menjadi tempat berkembangnya informasi yang tidak benar, provokasi, maupun konten yang berpotensi mengganggu proses demokrasi.

Oleh karena itu, strategi pencegahan perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Bawaslu perlu terus memperkuat komunikasi publik dan meningkatkan literasi masyarakat agar mampu membedakan informasi yang benar dan informasi yang belum terverifikasi.

“Perkembangan teknologi harus menjadi perhatian dalam strategi pencegahan. Pola komunikasi masyarakat sudah berubah. Karena itu, pendekatan pencegahan juga harus adaptif, kreatif, dan mampu menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran informasi yang mereka gunakan,” kata Harmono.

Menurutnya, komunikasi publik yang efektif menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. Informasi yang disampaikan harus akurat, jelas, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Harmono menilai bahwa fungsi komunikasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung pencegahan pelanggaran. Humas bukan hanya bertugas menyampaikan informasi kelembagaan, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara Bawaslu dan masyarakat.

Melalui komunikasi yang baik, Bawaslu dapat memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam Pemilu, meningkatkan pemahaman mengenai potensi pelanggaran, serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

Evaluasi terhadap strategi pencegahan juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarjajaran Bawaslu. Program pencegahan harus dilaksanakan secara terintegrasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri dan mampu memberikan dampak yang lebih luas.

Harmono menilai bahwa hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Setiap temuan, pengalaman, dan catatan selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 harus menjadi bahan pembelajaran dalam merancang program berikutnya.

“Yang terpenting dari evaluasi adalah tindak lanjutnya. Hasil evaluasi harus menjadi bahan untuk memperbaiki strategi, memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas jajaran, dan membangun pola pencegahan yang lebih efektif serta sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan evaluasi yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat sistem pencegahan pelanggaran secara nasional maupun di tingkat daerah.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, evaluasi tersebut menjadi kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pencegahan. Berbagai pengalaman yang diperoleh selama Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 akan menjadi bagian dari pembelajaran dalam menghadapi dinamika pengawasan di masa mendatang.

Harmono juga menegaskan pentingnya membangun budaya pencegahan yang tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga proaktif. Artinya, Bawaslu harus mampu membaca potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan kerawanan, komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, sosialisasi aturan, pendidikan politik, penguatan pengawasan partisipatif, serta pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.

Dengan pendekatan yang lebih terencana dan kolaboratif, Harmono berharap strategi pencegahan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan proses demokrasi yang lebih aman, tertib, transparan, dan berintegritas.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melihat pengawasan Pemilu hanya sebagai tugas Bawaslu. Menurutnya, keberhasilan pengawasan sangat dipengaruhi oleh kepedulian masyarakat dalam menjaga proses demokrasi.

“Mari kita bangun kesadaran bahwa pengawasan adalah tanggung jawab bersama. Bawaslu memiliki mandat, tetapi masyarakat memiliki peran yang sangat penting untuk ikut menjaga agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Melalui kegiatan evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat strategi pencegahan, meningkatkan kualitas komunikasi publik, serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam gerakan pengawasan.

Evaluasi efektivitas strategi pencegahan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada akhirnya bukan hanya menjadi kegiatan untuk melihat masa lalu, tetapi juga menjadi pijakan dalam mempersiapkan pengawasan yang lebih baik di masa depan.

Harmono berharap setiap pengalaman, keberhasilan, maupun kekurangan dalam pelaksanaan pencegahan dapat menjadi pembelajaran bersama. Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, strategi pencegahan diharapkan semakin tepat sasaran, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab berbagai tantangan pengawasan Pemilu.

“Harapan kita, dari evaluasi ini lahir strategi pencegahan yang semakin kuat, partisipatif, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Dengan kolaborasi dan keterlibatan masyarakat, kita bersama-sama dapat menjaga kualitas demokrasi,” pungkas Harmono.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T