HARI AKSARA INTERNASIONAL 2026, WAHID TEDI KRISTIANDI DORONG LITERASI HUKUM DAN KEPEMILUAN
|
Lampung Tengah – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Aksara Internasional Tahun 2026 yang diperingati setiap tanggal 8 September.
Peringatan Hari Aksara Internasional menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pentingnya literasi dalam kehidupan masyarakat. Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, literasi tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga sebagai kemampuan memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara tepat untuk mengambil keputusan serta menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan.
Hari Aksara Internasional Tahun 2026 mengusung tema “Literasi untuk Manusia, Bumi, dan Kemakmuran”. Tema tersebut mengandung pesan bahwa literasi memiliki hubungan erat dengan kualitas kehidupan manusia, kepedulian terhadap lingkungan, serta upaya menciptakan kesejahteraan yang dapat dirasakan secara bersama-sama.
Dalam momentum tersebut, Wahid Tedi Kristiandi mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan literasi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kemampuan literasi yang baik dapat meningkatkan kualitas individu sekaligus memperkuat kemampuan masyarakat dalam memahami berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan sekitarnya.
“Selamat Hari Aksara Internasional Tahun 2026. Mari menjadikan literasi sebagai kekuatan untuk meningkatkan kualitas manusia, menjaga bumi, serta membangun kemakmuran bersama,” ujar Wahid Tedi Kristiandi.
Ia menjelaskan bahwa literasi menghubungkan martabat manusia dengan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera. Melalui kemampuan literasi yang fungsional, seseorang dapat memahami informasi mengenai kesehatan, merawat keluarga, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, mengembangkan keterampilan, hingga memanfaatkan berbagai peluang ekonomi yang tersedia.
Literasi juga memberikan kemampuan kepada seseorang untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pengetahuan yang diperoleh melalui proses membaca, belajar, dan memahami informasi dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengambil keputusan secara lebih tepat serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan demokrasi.
Dalam konteks hukum, literasi memiliki arti yang sangat penting. Masyarakat yang memiliki pemahaman hukum akan lebih mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu memahami aturan yang berlaku. Pengetahuan tersebut dapat membantu masyarakat menghindari tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan hukum.
Menurut Wahid Tedi Kristiandi, budaya literasi hukum perlu terus ditingkatkan. Masyarakat tidak harus menjadi ahli hukum untuk memahami aturan, tetapi setidaknya memiliki kesadaran dan pengetahuan dasar mengenai hak, kewajiban, serta norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
“Literasi hukum penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, masyarakat dapat bersikap lebih bijak, menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme yang tersedia, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Dalam penyelenggaraan pemilu, literasi hukum dan kepemiluan juga memiliki peran yang sangat strategis. Masyarakat yang memahami regulasi kepemiluan akan lebih mampu mengetahui tahapan, prosedur, hak dan kewajiban pemilih, serta berbagai larangan yang harus dipatuhi dalam proses demokrasi.
Pemahaman tersebut juga dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Masyarakat yang mengetahui aturan akan lebih mudah mengenali potensi pelanggaran dan memahami mekanisme yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada Bawaslu.
Wahid Tedi Kristiandi menilai bahwa pengawasan partisipatif akan semakin kuat apabila didukung oleh masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawal seluruh proses demokrasi, sehingga keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, literasi juga diperlukan dalam menghadapi berbagai informasi mengenai kepemiluan yang beredar di ruang digital. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk membedakan informasi yang benar dengan informasi yang keliru, menyesatkan, atau tidak memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di era digital, informasi dapat menyebar dalam hitungan detik. Sebuah informasi yang tidak benar dapat dengan mudah diteruskan dari satu orang kepada orang lain dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat. Karena itu, kemampuan memeriksa sumber, membaca konteks, dan melakukan verifikasi merupakan bagian penting dari literasi.
“Kita harus membangun kebiasaan untuk membaca secara utuh dan memeriksa kebenaran sebuah informasi sebelum menyimpulkan atau menyebarkannya. Sikap kritis terhadap informasi merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahid Tedi Kristiandi menyampaikan bahwa literasi juga berperan dalam membangun budaya penyelesaian masalah secara damai. Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan memahami berbagai sudut pandang akan lebih mampu menyelesaikan perbedaan melalui komunikasi dan dialog.
Hal tersebut memiliki relevansi dengan tugas Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Pemahaman terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa memungkinkan setiap pihak mengetahui prosedur yang harus ditempuh ketika terdapat perbedaan atau persoalan dalam proses pemilu.
Literasi hukum dapat membantu masyarakat memahami bahwa setiap persoalan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur. Dengan demikian, perbedaan tidak harus berujung pada konflik, tetapi dapat diselesaikan melalui jalur dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan.
Menurut Wahid Tedi Kristiandi, pengetahuan hukum yang baik juga dapat mendorong masyarakat untuk mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak.
Tema “Literasi untuk Manusia, Bumi, dan Kemakmuran” juga mengingatkan bahwa literasi tidak boleh hanya berhenti pada kemampuan memahami informasi. Pengetahuan harus mampu diterapkan dalam kehidupan nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Literasi untuk manusia berarti bagaimana pengetahuan dapat meningkatkan martabat, kualitas, dan kapasitas setiap individu. Literasi untuk bumi berarti membangun kesadaran bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Sedangkan literasi untuk kemakmuran berarti mendorong masyarakat menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk menciptakan peluang serta meningkatkan kesejahteraan.
Wahid Tedi Kristiandi menilai bahwa masyarakat yang memiliki kemampuan literasi yang baik akan lebih mampu melihat peluang di tengah perubahan. Perkembangan teknologi, misalnya, tidak hanya menghadirkan tantangan berupa arus informasi yang begitu besar, tetapi juga membuka kesempatan untuk belajar, mengembangkan usaha, meningkatkan keterampilan, serta membangun jejaring.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak berhenti belajar. Membaca buku, mengikuti perkembangan informasi, berdiskusi, mengikuti pelatihan, mempelajari regulasi, dan memanfaatkan sumber pengetahuan yang terpercaya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas diri.
Di lingkungan Bawaslu Lampung Tengah, semangat literasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kelembagaan. Jajaran pengawas dituntut untuk memahami regulasi, mengikuti perkembangan hukum kepemiluan, mengelola informasi secara tepat, serta mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pemilu.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Literasi kepemiluan dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan karena masyarakat yang memahami aturan akan lebih sadar mengenai hal-hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam proses pemilu.
Wahid Tedi Kristiandi juga mengajak generasi muda untuk menjadi bagian dari gerakan literasi. Generasi muda memiliki kemampuan dan akses yang besar terhadap teknologi digital sehingga dapat berperan sebagai penyebar informasi positif dan edukatif.
Menurutnya, ruang digital harus dimanfaatkan untuk memperluas pengetahuan, bukan menjadi tempat berkembangnya informasi yang dapat memecah belah masyarakat. Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar informasi yang dibagikan tidak merugikan orang lain dan tidak menimbulkan keresahan.
Ia juga menekankan bahwa literasi dapat menjadi salah satu modal dalam membangun masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang memiliki pengetahuan akan lebih mampu menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, menghargai perbedaan, serta menggunakan hak politiknya dengan penuh kesadaran.
Perbedaan pilihan politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, perbedaan tersebut perlu dikelola dengan sikap saling menghormati dan berdasarkan informasi yang benar. Literasi dapat membantu masyarakat memahami bahwa perbedaan bukan alasan untuk memutus hubungan sosial maupun menciptakan konflik.
“Demokrasi membutuhkan masyarakat yang memiliki pengetahuan. Dengan literasi yang baik, masyarakat dapat memahami perbedaan, menghormati hak orang lain, dan berpartisipasi dalam proses demokrasi secara lebih bertanggung jawab,” kata Wahid.
Lebih jauh, ia berharap semangat Hari Aksara Internasional dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Literasi kesehatan dapat membantu masyarakat menjaga kesehatan keluarga. Literasi lingkungan dapat mendorong kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian alam. Literasi ekonomi dapat membantu masyarakat mengelola sumber daya dan melihat peluang usaha. Sementara literasi hukum dan kepemiluan dapat membantu masyarakat memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara.
Dengan demikian, literasi memiliki fungsi yang sangat luas dalam membangun kehidupan masyarakat yang mandiri dan berdaya. Literasi bukan hanya tentang seberapa banyak seseorang membaca, tetapi tentang seberapa jauh pengetahuan tersebut mampu digunakan untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan manfaat.
Wahid Tedi Kristiandi berharap peringatan Hari Aksara Internasional Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya belajar sepanjang hayat. Menurutnya, belajar tidak memiliki batas usia dan dapat dilakukan kapan saja serta melalui berbagai sumber yang tersedia.
“Mari jadikan literasi sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Membaca untuk mengetahui, memahami untuk bersikap, dan menggunakan pengetahuan untuk memberikan manfaat bagi sesama, lingkungan, dan bangsa,” pungkasnya.
Peringatan Hari Aksara Internasional Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa kemampuan literasi merupakan bagian penting dari pembangunan manusia. Literasi yang kuat dapat meningkatkan kualitas individu, memperkuat kesadaran sosial, membangun kepedulian terhadap lingkungan, serta membuka peluang bagi terciptanya kemakmuran bersama.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif. Masyarakat yang literat diharapkan mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi, mencegah pelanggaran, serta menciptakan kehidupan demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Selamat Hari Aksara Internasional Tahun 2026.
“Literasi untuk Manusia, Bumi, dan Kemakmuran.”
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T