HARI KONSTITUSI 2026, WAHID TEDI KRISTIANDI AJAK MASYARAKAT PERKUAT KESADARAN HUKUM DAN DEMOKRASI
|
Lampung Tengah, 18 Agustus 2026 — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2026 yang diperingati pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali mengenang sejarah lahirnya dasar konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memperkuat kesadaran mengenai pentingnya hukum dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menandai lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka. Proklamasi menjadi tonggak bersejarah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaan dan berdiri sebagai negara yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri.
Namun, kemerdekaan tersebut perlu segera dilengkapi dengan perangkat ketatanegaraan agar negara yang baru berdiri dapat menjalankan pemerintahan secara teratur. Para pendiri bangsa menyadari bahwa sebuah negara membutuhkan dasar hukum dan sistem pemerintahan yang jelas untuk memastikan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan berdasarkan aturan.
Karena itu, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang dan mengambil sejumlah keputusan penting bagi negara yang baru berdiri. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara.
Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun struktur awal pemerintahan Republik Indonesia sekaligus memperkuat fondasi ketatanegaraan setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Wahid Tedi Kristiandi menyampaikan bahwa rangkaian peristiwa bersejarah tersebut menunjukkan besarnya perhatian para pendiri bangsa terhadap pentingnya konstitusi dan tata kelola negara. Menurutnya, konstitusi bukan hanya menjadi dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara, tetapi juga menjadi pedoman dalam memastikan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, demokrasi, serta perlindungan terhadap hak warga negara.
“Selamat Hari Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2026. Mari kita jadikan momentum ini untuk terus memperkuat kesadaran hukum, menjunjung tinggi konstitusi, serta menjaga demokrasi agar tetap berjalan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum,” ujar Wahid Tedi Kristiandi.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid menilai bahwa nilai-nilai konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat dengan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip demokrasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu tidak hanya memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu, tetapi juga memastikan proses demokrasi berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum pemilu menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga agar setiap tahapan dapat berjalan secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Wahid menjelaskan bahwa pemahaman terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas pengawasan. Setiap jajaran pengawas pemilu harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai aturan agar dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi potensi pelanggaran maupun persoalan hukum dalam pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, supremasi hukum harus menjadi salah satu landasan utama dalam setiap proses penyelenggaraan demokrasi. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum, sehingga seluruh peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan.
Peringatan Hari Konstitusi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap penyelesaian sengketa yang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Dalam konteks tugas Bawaslu, penyelesaian sengketa merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak peserta pemilu tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahid menegaskan bahwa setiap proses penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip keadilan. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kelembagaan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk menjadikan semangat Hari Konstitusi sebagai motivasi dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas. Setiap personel diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjadikan hukum sebagai pedoman utama dalam menjalankan kewenangan.
“Konstitusi harus menjadi pijakan bersama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks pengawasan pemilu, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Selain itu, Wahid mengajak masyarakat untuk memahami bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan kesadaran hukum, penghormatan terhadap hak orang lain, kebebasan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, serta kesediaan menerima perbedaan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemilu dapat membantu menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan berintegritas. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepada lembaga pengawas pemilu melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Peringatan Hari Konstitusi Tahun 2026 juga menjadi pengingat bahwa perjalanan bangsa Indonesia dalam membangun negara hukum telah dimulai sejak awal kemerdekaan. Keputusan PPKI pada 18 Agustus 1945 menunjukkan bahwa setelah kemerdekaan diproklamasikan, bangsa Indonesia segera membangun fondasi pemerintahan dan ketatanegaraan.
Bagi Wahid, semangat para pendiri bangsa tersebut harus terus diwariskan kepada generasi penerus. Konstitusi harus dipahami bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi sebagai pedoman bersama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, demokratis, adil, dan berkeadaban.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Perbedaan pilihan politik maupun pandangan dalam demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum, persatuan, dan kepentingan bangsa.
Dengan memperkuat kesadaran konstitusional, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran tersebut juga dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokrasi sekaligus ikut menjaga agar proses politik berlangsung secara damai dan sesuai dengan aturan.
Wahid berharap Hari Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2026 dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat untuk terus menghormati konstitusi, memperkuat supremasi hukum, dan menjaga demokrasi. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Mari kita teguhkan komitmen bersama untuk menjaga konstitusi, menjunjung supremasi hukum, memperkuat demokrasi, dan menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selamat Hari Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2026,” pungkas Wahid.
Peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan Indonesia tidak berhenti pada Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemerdekaan kemudian dilanjutkan dengan pembentukan fondasi ketatanegaraan melalui pengesahan UUD 1945 dan pembentukan pemerintahan Republik Indonesia. Semangat tersebut diharapkan terus menjadi inspirasi bagi seluruh elemen bangsa dalam menjaga Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T