HARI PELANGGAN NASIONAL 2026, IMAM NUROHIM TEKANKAN PENTINGNYA PELAYANAN INFORMASI YANG RESPONSIF
|
Lampung Tengah — Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap tanggal 4 September, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah Imam Nurohim menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Peringatan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan seluruh pihak mengenai arti penting pelayanan yang berkualitas. Pelayanan yang baik bukan hanya tentang memberikan respons secara cepat, tetapi juga memastikan setiap kebutuhan masyarakat dapat ditangani dengan sikap profesional, ramah, transparan, akurat, dan bertanggung jawab.
Imam Nurohim menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu senantiasa berinteraksi dengan masyarakat, baik dalam penyampaian informasi, penerimaan masukan, maupun dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu.
“Selamat Hari Pelanggan Nasional 2026. Mari kita jadikan momentum ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan informasi yang akurat, serta membangun komunikasi yang terbuka dan responsif,” ujar Imam Nurohim.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membuat kebutuhan masyarakat terhadap informasi semakin tinggi. Masyarakat saat ini dapat memperoleh berbagai informasi dalam waktu yang sangat cepat melalui berbagai platform digital. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi lembaga publik untuk dapat menyediakan informasi yang benar, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Dalam konteks tugas Bawaslu, informasi memiliki peran yang sangat strategis. Informasi yang akurat dapat membantu masyarakat memahami tugas dan kewenangan Bawaslu, mengetahui perkembangan pengawasan, serta memahami berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Imam menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Kecepatan dalam menyampaikan informasi harus tetap diimbangi dengan proses verifikasi sehingga informasi yang diterima masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kecepatan mengalahkan ketelitian, karena informasi yang keliru dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa pelayanan informasi juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencegahan pelanggaran. Masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan dan ketentuan Pemilu akan lebih mudah mengenali potensi pelanggaran serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Dengan demikian, pelayanan informasi bukan sekadar memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi dan pencegahan. Informasi yang disampaikan dengan tepat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga integritas proses demokrasi.
Dalam menjalankan fungsi penanganan pelanggaran, data dan informasi juga menjadi unsur yang sangat penting. Data yang akurat diperlukan untuk mendukung proses analisis, kajian, dokumentasi, serta pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imam menilai bahwa pengelolaan data harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga menjadi salah satu dasar dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
“Data dan informasi merupakan bagian penting dalam kerja pengawasan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan tertib, akurat, dan bertanggung jawab agar dapat mendukung proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugas secara efektif,” ungkapnya.
Menurutnya, kualitas pelayanan juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan jajaran dalam mengelola data dan informasi. Aparatur dituntut memiliki ketelitian, kemampuan memahami regulasi, kecakapan menggunakan teknologi, serta kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan dapat terus berkembang. Jajaran harus mampu mengikuti perubahan teknologi dan perkembangan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip akurasi, keamanan informasi, dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat juga menghadapi tantangan berupa penyebaran informasi yang belum tentu benar. Informasi yang tidak terverifikasi dapat dengan mudah menyebar dan berpotensi menimbulkan kebingungan maupun kesalahpahaman.
Dalam kondisi tersebut, lembaga publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sumber informasi yang dapat dipercaya. Bawaslu harus terus memperkuat komunikasi publik dengan menyampaikan informasi kepemiluan secara jelas, faktual, edukatif, dan mudah dipahami.
Imam mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan Pemilu. Masyarakat diharapkan tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi sebelum memastikan kebenaran dan sumbernya.
“Di era digital, masyarakat harus semakin cermat dalam menerima informasi. Pastikan informasi berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipercaya. Jangan mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa komunikasi antara lembaga dengan masyarakat harus berlangsung secara dua arah. Bawaslu tidak hanya berkewajiban menyampaikan informasi, tetapi juga harus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, pertanyaan, kritik, maupun laporan sesuai dengan mekanisme yang tersedia.
Masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi dan perbaikan pelayanan. Dengan mendengarkan masyarakat, lembaga dapat mengetahui berbagai kebutuhan serta kendala yang dihadapi sehingga dapat melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Menurut Imam, pelayanan yang baik harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Ketika masyarakat menyampaikan pertanyaan, informasi, maupun laporan, mereka perlu mendapatkan respons yang jelas mengenai proses yang harus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan pelanggaran, ketepatan informasi menjadi semakin penting karena setiap proses memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipatuhi. Oleh sebab itu, jajaran Bawaslu harus memberikan pelayanan secara objektif, profesional, dan tidak memberikan informasi yang berada di luar kewenangan.
Selain itu, dokumentasi dan pengelolaan informasi juga harus dilakukan secara baik. Setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas perlu dikelola secara sistematis agar dapat menjadi bagian dari rekam jejak kelembagaan dan mendukung kebutuhan administrasi maupun evaluasi.
Peringatan Hari Pelanggan Nasional juga menjadi momentum bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan refleksi terhadap kualitas pelayanan yang telah diberikan. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan.
Imam menyampaikan bahwa pelayanan publik tidak dapat berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Pelayanan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat hubungan antara lembaga dengan publik.
“Pelayanan bukan hanya soal menyelesaikan permintaan masyarakat. Lebih dari itu, pelayanan adalah bagaimana kita memberikan kepastian, informasi yang benar, dan solusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tuturnya.
Semangat tersebut juga sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Berorientasi Pelayanan. Aparatur dituntut untuk memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
Imam berharap nilai tersebut dapat diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas jajaran Bawaslu. Sikap profesional, integritas, ketelitian, dan tanggung jawab harus menjadi bagian dari budaya kerja sehingga masyarakat dapat merasakan kualitas pelayanan yang semakin baik.
Selain pelayanan informasi, Imam juga mendorong penguatan literasi kepemiluan di tengah masyarakat. Masyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai aturan dan mekanisme Pemilu akan lebih siap berpartisipasi dalam pengawasan serta dapat membantu mencegah terjadinya berbagai potensi pelanggaran.
Pengawasan partisipatif membutuhkan masyarakat yang aktif dan memiliki informasi yang memadai. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan pelayanan yang baik dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong partisipasi publik dalam menjaga proses demokrasi.
Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas pengawasan secara sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan masyarakat, pemangku kepentingan, serta berbagai unsur lainnya. Hubungan yang dibangun melalui pelayanan yang baik akan menjadi salah satu modal penting dalam memperkuat kolaborasi tersebut.
Imam juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk menjadikan Hari Pelanggan Nasional sebagai momentum memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.
Setiap interaksi dengan masyarakat harus menjadi kesempatan untuk membangun kepercayaan. Baik dalam memberikan informasi, menerima masukan, maupun menjalankan tugas penanganan pelanggaran, seluruh proses harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepercayaan masyarakat dibangun dari hal-hal sederhana, seperti memberikan informasi yang benar, merespons dengan baik, bekerja sesuai aturan, dan memperlakukan masyarakat dengan penuh rasa hormat,” pungkas Imam Nurohim.
Melalui peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan informasi kepemiluan, pengelolaan data, serta komunikasi dengan masyarakat.
Pelayanan yang akurat, transparan, responsif, profesional, dan berintegritas diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu secara lebih efektif.
Pada akhirnya, Hari Pelanggan Nasional bukan hanya menjadi momentum untuk menyampaikan ucapan selamat, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pelayanan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap lembaga publik. Dengan terus memperbaiki kualitas pelayanan, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk semakin dekat dengan masyarakat dan bersama-sama membangun pengawasan Pemilu yang partisipatif, transparan, serta berintegritas.
Selamat Hari Pelanggan Nasional 2026.
Mari Hadirkan Pelayanan Informasi yang Akurat, Responsif, Transparan, dan Berintegritas untuk Masyarakat.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T