Lompat ke isi utama

Berita

HUMAS UPGRADE SERIES #1, APRIYANTI MARWAH DORONG PENGUATAN KUALITAS PUBLIKASI BAWASLU

r

Apriyanti Marwah Buka Humas Upgrade Series #1, Tekankan Pentingnya Penulisan Berita Efektif

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan “Humas Upgrade Series #1: Penulisan Berita Efektif” yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 14 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dibuka melalui sambutan sekaligus arahan dari Apriyanti Marwah, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas kehumasan dalam mengelola informasi dan publikasi kelembagaan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut hasil evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan Bawaslu pada masa non-tahapan Pemilu yang sebelumnya dilaksanakan di Surabaya pada 25–27 Agustus 2026. Evaluasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kerja kehumasan Bawaslu, terutama dalam optimalisasi peliputan, dokumentasi, penulisan berita, pengelolaan media sosial, serta publikasi informasi kelembagaan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Apriyanti Marwah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu, khususnya jajaran sekretariat dan kehumasan di tingkat kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas kehumasan menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai kerja kelembagaan Bawaslu dapat dikomunikasikan kepada masyarakat secara tepat, informatif, dan memberikan manfaat.

Ia menjelaskan bahwa kerja kehumasan Bawaslu memiliki landasan kelembagaan yang jelas. Salah satunya melalui Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan, yang menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan kerja kehumasan, termasuk peliputan, penulisan, penyuntingan, publikasi, hingga dokumentasi.

Dalam konteks tersebut, dokumentasi tidak hanya dipandang sebagai pelengkap dari sebuah kegiatan. Dokumentasi merupakan bagian dari proses pengelolaan informasi kelembagaan yang perlu dilakukan secara tertib dan mendukung proses publikasi. Setiap kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu perlu didukung dengan dokumentasi yang baik sehingga informasi mengenai aktivitas kelembagaan dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai bahan komunikasi publik.

Selain Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024, Apriyanti juga menekankan pentingnya memahami Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang berkaitan dengan optimalisasi publikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan Pemilu/Pemilihan. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa masa non-tahapan bukan berarti aktivitas komunikasi publik Bawaslu berhenti. Sebaliknya, publikasi tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat literasi demokrasi, memperkenalkan kerja kelembagaan, serta mendorong pengawasan partisipatif.

Menurut Apriyanti, publikasi pada masa non-tahapan harus diarahkan agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai kerja-kerja Bawaslu. Informasi yang disampaikan bukan sekadar untuk menunjukkan bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan, tetapi harus mampu menjelaskan substansi, tujuan, manfaat, dan relevansi kegiatan tersebut bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Apriyanti menegaskan terdapat tiga prinsip utama yang perlu menjadi perhatian jajaran humas dalam penulisan dan pengelolaan pemberitaan.

Pertama, menemukan substansi, bukan sekadar menceritakan kegiatan.

Jajaran humas diharapkan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai apa kegiatan yang dilaksanakan, siapa yang hadir, kapan dan di mana kegiatan berlangsung. Lebih dari itu, penulis berita perlu menggali substansi dari kegiatan tersebut.

“Bukan sekadar kegiatan. Temukan substansi,” menjadi salah satu penekanan dalam arahan Apriyanti.

Menurutnya, setiap berita perlu mampu menjawab unsur dasar jurnalistik melalui 5W+1H, yaitu what atau apa yang terjadi, who atau siapa yang terlibat, when atau kapan kegiatan berlangsung, where atau di mana kegiatan dilaksanakan, why atau mengapa kegiatan tersebut dilaksanakan, serta how atau bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan.

Penerapan 5W+1H menjadi penting agar berita tidak sekadar menjadi catatan kegiatan, tetapi mampu memberikan gambaran yang utuh kepada pembaca. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami konteks kegiatan dan mengetahui nilai atau manfaat yang terkandung di dalamnya.

Kedua, menyampaikan informasi secara akurat.

Apriyanti menekankan bahwa akurasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kerja kehumasan. Setiap informasi yang akan dipublikasikan harus dipastikan kebenarannya, mulai dari nama dan jabatan narasumber, waktu dan tempat kegiatan, materi yang disampaikan, hingga kutipan atau pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan.

Akurasi menjadi penting karena informasi yang telah dipublikasikan melalui website maupun media sosial Bawaslu dapat diakses dan menjadi rujukan masyarakat. Oleh karena itu, proses pemeriksaan dan penyuntingan sebelum publikasi perlu dilakukan secara cermat.

Pemberitaan yang akurat juga menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas komunikasi kelembagaan. Kesalahan kecil dalam penulisan nama, jabatan, waktu, tempat, angka, maupun substansi informasi dapat memengaruhi pemahaman publik. Karena itu, setiap jajaran yang terlibat dalam proses publikasi perlu memiliki ketelitian dan tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan.

Ketiga, publikasi harus terukur dan terus diperbaiki.

Apriyanti juga mengingatkan bahwa pekerjaan humas tidak berhenti ketika sebuah berita selesai ditulis dan dipublikasikan. Publikasi perlu dilakukan secara terukur, dievaluasi, dan terus diperbaiki berdasarkan hasil pelaksanaan serta respons masyarakat.

Pengukuran tersebut dapat menjadi bahan untuk mengetahui efektivitas informasi yang telah disampaikan, termasuk bagaimana jangkauan publikasi, keterlibatan masyarakat, serta kualitas konten yang dihasilkan. Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, jajaran humas dapat mengetahui aspek yang sudah berjalan dengan baik maupun bagian yang masih perlu ditingkatkan.

Prinsip tersebut sejalan dengan upaya Bawaslu untuk memperkuat pengelolaan publikasi pada masa non-tahapan. Di tingkat Lampung, optimalisasi publikasi juga diarahkan untuk meningkatkan literasi kepemiluan, memperkuat pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan kerja Bawaslu, serta mendorong pengawasan partisipatif.

Dalam kesempatan tersebut, Apriyanti turut mengingatkan pentingnya kesiapan jajaran humas dalam menghadapi situasi yang berpotensi berkembang menjadi krisis komunikasi. Hal tersebut berkaitan dengan pedoman melalui Keputusan Bawaslu Nomor 371 tentang Manajemen Komunikasi Krisis, yang menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan komunikasi ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan secara tepat dan terkoordinasi.

Komunikasi krisis membutuhkan kehati-hatian karena informasi yang disampaikan kepada publik dapat memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap suatu persoalan. Oleh karena itu, jajaran humas perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan telah diverifikasi, memiliki dasar yang jelas, serta disampaikan dengan bahasa yang tepat.

Pengelolaan komunikasi dalam situasi krisis juga tidak dapat dilakukan secara serampangan. Setiap informasi harus memperhatikan konteks, akurasi, kecepatan, koordinasi, dan konsistensi pesan kelembagaan. Humas perlu menjadi bagian dari sistem yang mampu membantu lembaga merespons situasi secara terukur sehingga komunikasi publik tetap berjalan dengan baik.

Apriyanti menekankan bahwa komunikasi publik seharusnya tidak justru memperburuk suatu persoalan. Karena itu, setiap proses pemberitaan dan publikasi harus memperhatikan dampak informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, arahan tersebut menjadi tambahan pemahaman dalam menjalankan tugas kehumasan, khususnya dalam menyusun pemberitaan dan mengelola informasi kelembagaan. Setiap kegiatan Bawaslu diharapkan dapat dikemas menjadi informasi yang memiliki nilai edukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Keikutsertaan Bawaslu Lampung Tengah dalam Humas Upgrade Series #1: Penulisan Berita Efektif juga menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas publikasi kelembagaan. Dengan kemampuan penulisan yang semakin baik, informasi mengenai berbagai aktivitas Bawaslu diharapkan dapat disampaikan secara lebih sistematis, faktual, dan mudah dipahami.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat pemahaman bahwa tugas kehumasan bukan hanya berkaitan dengan dokumentasi kegiatan, melainkan mencakup keseluruhan proses pengelolaan informasi, mulai dari perencanaan peliputan, pengambilan dokumentasi, penggalian substansi, penulisan, penyuntingan, publikasi, hingga evaluasi.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, jajaran humas Bawaslu Lampung Tengah diharapkan dapat terus menghasilkan pemberitaan yang tidak hanya mendokumentasikan aktivitas kelembagaan, tetapi juga mampu menjelaskan mengapa kegiatan tersebut penting, apa manfaatnya, dan bagaimana keterkaitannya dengan tugas serta fungsi Bawaslu.

Pada akhirnya, kegiatan Humas Upgrade Series #1: Penulisan Berita Efektif menjadi momentum untuk memperkuat kualitas komunikasi publik Bawaslu. Tiga prinsip yang disampaikan Apriyanti Marwah, yaitu menemukan substansi, menyampaikan informasi secara akurat, serta melakukan publikasi secara terukur dan terus diperbaiki, dapat menjadi pedoman bagi jajaran humas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dengan penguatan kapasitas yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen mendukung pengelolaan informasi kelembagaan yang profesional, informatif, akurat, dan bertanggung jawab. Publikasi yang baik diharapkan dapat membantu masyarakat memahami kerja-kerja Bawaslu sekaligus memperkuat komunikasi kelembagaan dalam mengawal demokrasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T