Lompat ke isi utama

Berita

HUT BAWASLU KABUPATEN/KOTA KE-8, WAHID TEDI KRISTIANDI DORONG PENGUATAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

r

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah Sampaikan Selamat HUT ke-8

Lampung Tengah, 15 Agustus 2026 — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bawaslu Kabupaten/Kota ke-8 yang jatuh pada 15 Agustus 2026. Momentum tersebut menjadi kesempatan penting untuk merefleksikan perjalanan kelembagaan Bawaslu sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu berdasarkan hukum, keadilan, integritas, dan profesionalitas.

Peringatan HUT ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota mengusung tema “Mengawal Demokrasi, Menguatkan Pengawasan”. Tema tersebut dinilai memiliki makna strategis karena menggambarkan tanggung jawab Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan demokrasi berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin proses pengawasan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berintegritas.

Dalam momentum tersebut, Wahid Tedi Kristiandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang selama delapan tahun telah menjalankan tugas pengawasan Pemilu dengan penuh dedikasi. Menurutnya, perjalanan delapan tahun merupakan proses panjang yang di dalamnya terdapat berbagai pengalaman, tantangan, evaluasi, dan pembelajaran dalam memperkuat sistem pengawasan Pemilu di tingkat daerah.

“Selamat memperingati Hari Ulang Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota ke-8. Semoga momentum ini semakin memperkuat komitmen kita untuk mengawal demokrasi, menegakkan keadilan Pemilu, serta menguatkan pengawasan dengan berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahid Tedi Kristiandi.

Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, ia menilai aspek hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan tugas Bawaslu. Setiap tindakan pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara profesional agar keputusan maupun langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kepastian hukum dalam proses Pemilu menjadi bagian penting untuk menciptakan kompetisi politik yang sehat. Seluruh peserta Pemilu dan pemangku kepentingan harus mendapatkan perlakuan yang adil serta memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan harus dilakukan dengan berpedoman pada aturan. Setiap proses harus dilaksanakan secara objektif dan profesional, sehingga kehadiran Bawaslu benar-benar mampu memberikan kepastian serta rasa keadilan dalam setiap tahapan Pemilu,” jelasnya.

Wahid Tedi Kristiandi juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari upaya menjaga keadilan dalam proses demokrasi. Potensi perbedaan pendapat atau perselisihan dalam tahapan Pemilu merupakan hal yang dapat terjadi, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang jelas, cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, Bawaslu dituntut mampu memberikan pelayanan yang profesional kepada para pihak. Setiap permohonan maupun proses penyelesaian harus ditangani secara cermat dengan memperhatikan bukti, dokumen, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Wahid Tedi Kristiandi, kemampuan jajaran dalam memahami regulasi dan mengelola dokumen hukum menjadi faktor penting dalam mendukung kualitas penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemahaman terhadap regulasi harus terus ditingkatkan. Jajaran Bawaslu harus mampu memahami norma, prosedur, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa agar setiap proses dapat dilaksanakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Peringatan HUT ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota juga menjadi momentum untuk memperkuat budaya hukum di lingkungan kelembagaan. Budaya hukum tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami peraturan, tetapi juga bagaimana setiap jajaran membiasakan diri bekerja sesuai prosedur, tertib administrasi, menjaga dokumentasi, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar yang jelas.

Wahid Tedi Kristiandi menilai bahwa tertib administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas hukum dan penyelesaian sengketa. Dokumen pengawasan, hasil kajian, berita acara, surat, laporan, serta berbagai bukti pendukung harus dikelola secara sistematis agar dapat digunakan ketika dibutuhkan.

Pengelolaan dokumen yang baik juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga. Setiap proses yang dilakukan Bawaslu harus dapat ditelusuri dan dijelaskan berdasarkan data serta dokumen yang tersedia.

Selain penguatan aspek hukum, ia juga menekankan pentingnya integritas seluruh jajaran. Menurutnya, hukum dan integritas merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu. Penegakan aturan akan kehilangan makna apabila tidak disertai dengan sikap jujur, objektif, dan tidak berpihak.

“Integritas adalah kunci. Ketika kita bekerja berdasarkan aturan dan menjaga integritas, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga akan semakin kuat. Karena itu, setiap jajaran harus mampu menjaga sikap profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun,” tegasnya.

Dalam menghadapi perkembangan dinamika Pemilu, Bawaslu juga perlu terus memperkuat kemampuan dalam melakukan kajian hukum. Perubahan regulasi dan munculnya berbagai persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan kemampuan analisis yang baik dari seluruh jajaran.

Wahid Tedi Kristiandi mendorong agar pembelajaran hukum dilakukan secara berkelanjutan melalui diskusi, kajian regulasi, pelatihan, berbagi pengalaman, serta evaluasi terhadap berbagai perkara atau persoalan yang pernah ditangani. Dengan demikian, pengalaman masa lalu dapat menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di masa mendatang.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk memperkuat koordinasi antardivisi. Menurutnya, persoalan hukum dan penyelesaian sengketa tidak dapat dilepaskan dari proses pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, pengelolaan data, serta dukungan administrasi sekretariat.

Koordinasi yang baik akan memastikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan dapat tersedia secara tepat waktu. Hal tersebut sangat penting untuk mendukung proses kajian maupun penyelesaian sengketa yang membutuhkan ketelitian dan kecepatan.

“Kerja pengawasan merupakan kerja kolektif. Setiap divisi memiliki peran masing-masing, tetapi seluruhnya saling berkaitan. Koordinasi dan komunikasi harus terus diperkuat agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Tema “Mengawal Demokrasi, Menguatkan Pengawasan” juga menjadi pengingat bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tentang mengawasi tahapan, tetapi juga memastikan hak-hak demokratis masyarakat terlindungi. Hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian.

Bawaslu, lanjutnya, harus terus hadir sebagai lembaga yang mampu memberikan kepastian dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul dalam proses Pemilu. Kehadiran tersebut harus diwujudkan melalui kerja yang profesional, keputusan yang objektif, serta mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel.

Wahid Tedi Kristiandi berharap peringatan HUT ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas kelembagaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui kerja nyata, keterbukaan, konsistensi, dan komitmen terhadap penegakan aturan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penyelesaian setiap persoalan Pemilu melalui mekanisme hukum yang telah tersedia. Perbedaan pendapat dalam proses demokrasi harus diselesaikan melalui prosedur yang sah dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat mengganggu ketertiban maupun proses demokrasi.

“Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan. Namun, setiap perbedaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh hukum. Dengan demikian, proses demokrasi tetap berjalan dalam koridor yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam konteks Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi berharap seluruh jajaran terus meningkatkan kapasitas dalam menghadapi berbagai potensi persoalan hukum dan sengketa. Penguatan pemahaman regulasi serta kemampuan mengelola data dan dokumen menjadi bagian penting dalam mendukung tugas pengawasan.

Ia juga menekankan bahwa setiap jajaran harus mampu menjaga profesionalitas ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kepentingan peserta Pemilu maupun pihak lainnya. Sikap objektif, netral, dan berdasarkan fakta harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

Peringatan HUT ke-8 juga menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah memberikan kontribusi dalam perjalanan Bawaslu Kabupaten/Kota. Delapan tahun perjalanan kelembagaan merupakan hasil kerja bersama yang harus dijaga dan terus dikembangkan.

Wahid Tedi Kristiandi berharap ke depan Bawaslu Kabupaten/Kota semakin mampu menjadi lembaga pengawas Pemilu yang kuat, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Semoga di usia ke-8 ini, Bawaslu semakin matang dalam menjalankan tugas. Mari kita terus meningkatkan kemampuan, memperkuat koordinasi, menjaga integritas, dan menjadikan hukum sebagai pijakan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Wahid Tedi Kristiandi kembali menyampaikan ucapan selamat memperingati HUT Bawaslu Kabupaten/Kota ke-8. Ia berharap semangat peringatan tersebut dapat menjadi energi positif bagi seluruh jajaran untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mengawal demokrasi.

“Selamat Hari Ulang Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota ke-8. Semoga Bawaslu semakin kuat, profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat. Mari bersama-sama mengawal demokrasi dan menguatkan pengawasan, dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan integritas,” pungkas Wahid Tedi Kristiandi.

Peringatan HUT ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen bahwa demokrasi yang berkualitas membutuhkan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan peningkatan kapasitas hukum, tertib administrasi, koordinasi yang solid, serta integritas seluruh jajaran, Bawaslu diharapkan mampu terus memberikan kontribusi nyata dalam menjaga proses demokrasi yang adil, transparan, dan berintegritas.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T