Lompat ke isi utama

Berita

IMAM NUROHIM BEKALI PESERTA P2P DENGAN MATERI TEKNIS PELAPORAN PELANGGARAN PEMILU, DISKUSI BERLANGSUNG AKTIF

r

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Tengah Sampaikan Materi Pelaporan Pelanggaran Pemilu kepada Peserta P2P

Lampung Tengah – Dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat sebagai mitra strategis pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi pengawasan pemilu, sekaligus mendorong lahirnya pengawas partisipatif yang memiliki integritas, kepedulian, dan kemampuan dalam menjaga kualitas demokrasi.

Pada sesi materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurohim, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai "Teknis Pelaporan Pelanggaran Pemilu". Melalui materi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sebagai salah satu bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dalam pemaparannya, Imam Nurohim menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan semata menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis sangat dipengaruhi oleh kepedulian masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan serta keberanian untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Menurutnya, laporan masyarakat memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber informasi bagi Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur pelaporan yang benar agar setiap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imam menjelaskan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung oleh bukti-bukti yang memadai. Masyarakat juga perlu mengetahui unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam sebuah laporan, termasuk identitas pelapor, kronologi kejadian, waktu dan lokasi peristiwa, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta alat bukti yang relevan. Dengan demikian, proses penanganan pelanggaran dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur.

Selain menjelaskan tata cara pelaporan, Imam Nurohim juga menguraikan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, hingga bentuk-bentuk pelanggaran lainnya yang menjadi kewenangan Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Namun demikian, setiap laporan harus disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, serta menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu sekaligus menjamin terpenuhinya prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, Imam mengajak para peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif agar menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peserta tidak hanya diharapkan memahami materi yang disampaikan selama pelatihan, tetapi juga mampu menyebarluaskan pengetahuan tersebut kepada masyarakat sehingga semakin banyak warga yang memahami hak dan kewajibannya dalam mengawasi jalannya pemilu.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan salah satu kekuatan utama dalam menjaga integritas demokrasi. Dengan semakin luasnya keterlibatan masyarakat, potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalkan karena setiap warga memiliki kesadaran untuk ikut mengawasi sekaligus melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang berlangsung dalam suasana komunikatif dan penuh antusiasme. Seluruh peserta menunjukkan partisipasi yang sangat baik dengan aktif mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, serta berbagi pengalaman mengenai berbagai persoalan yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.

Beragam pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, syarat-syarat laporan yang dapat diterima oleh Bawaslu, batas waktu penyampaian laporan, hingga peran masyarakat dalam mendukung proses penanganan pelanggaran. Imam Nurohim menjawab setiap pertanyaan secara rinci dengan memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku disertai contoh-contoh kasus sehingga peserta lebih mudah memahami materi yang disampaikan.

Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menjadi ruang pembelajaran yang sangat bermanfaat. Tidak hanya peserta memperoleh tambahan pengetahuan, tetapi juga mampu memahami berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Antusiasme peserta selama sesi diskusi menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan yang aktif dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat melahirkan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya pengawasan pemilu, memahami mekanisme pelaporan pelanggaran secara benar, serta mampu menjadi mitra Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam memperkuat pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik yang berkelanjutan. Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan, para peserta diharapkan dapat menjadi pelopor pengawasan di tengah masyarakat serta berkontribusi aktif dalam menjaga setiap tahapan pemilu agar berlangsung sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T