JELANG PEMBUKAAN PENDAFTARAN, BAWASLU RI AJAK MAHASISWA PAHAMI SYARAT KOMPETISI DEBAT PENEGAKAN HUKUM PEMILU
|
Jakarta – Menjelang dibukanya pendaftaran Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia ke-6 Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengajak seluruh mahasiswa dan perguruan tinggi di Indonesia untuk segera mempersiapkan diri dengan memahami syarat, ketentuan, serta kelengkapan dokumen pendaftaran yang telah ditetapkan.
Melalui publikasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat, Bawaslu RI memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan peserta, dokumen administrasi yang harus dipenuhi, hingga akses terhadap buku pedoman kompetisi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan seluruh calon peserta memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses sebelum proses pendaftaran resmi dimulai.
Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu merupakan salah satu program strategis Bawaslu RI dalam meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus mendorong partisipasi aktif kalangan akademisi dalam penguatan demokrasi Indonesia. Melalui ajang ini, mahasiswa didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, menyusun argumentasi yang berbasis hukum, serta menawarkan solusi terhadap berbagai persoalan penegakan hukum pemilu yang terus berkembang.
Pendaftaran kompetisi dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 24 Juli 2026. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau seluruh calon peserta agar tidak menunda persiapan dan segera mempelajari seluruh ketentuan yang berlaku. Persiapan sejak dini diharapkan dapat membantu peserta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan umum yang dipublikasikan, peserta kompetisi merupakan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memiliki izin resmi penyelenggaraan pendidikan tinggi dari kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Setiap perguruan tinggi akan diwakili oleh satu regu yang terdiri atas tiga orang mahasiswa sebagai anggota regu dan satu orang pendamping regu.
Adapun anggota regu merupakan mahasiswa program Sarjana (S-1) yang masih aktif menjalani perkuliahan dengan usia maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran. Peserta berasal dari Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, maupun fakultas lain yang memiliki program studi di bidang hukum atau ilmu sosial dan politik.
Sementara itu, pendamping regu dapat berasal dari kalangan dosen, mahasiswa, atau pihak lain yang ditunjuk secara resmi oleh pimpinan perguruan tinggi. Penunjukan tersebut harus disertai surat persetujuan dari rektor, dekan, atau pimpinan institusi pendidikan, serta seorang pendamping hanya diperkenankan mendampingi satu regu peserta.
Selain memenuhi persyaratan peserta, Bawaslu juga menjelaskan berbagai dokumen administrasi yang wajib diunggah dalam proses pendaftaran secara daring. Dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran, pas foto formal terbaru, daftar anggota regu beserta pendamping, biodata peserta dan pendamping, kartu tanda mahasiswa atau surat keterangan aktif kuliah, surat persetujuan dari perguruan tinggi, surat pernyataan tidak mengundurkan diri, artikel ilmiah, lembar orisinalitas artikel yang dilengkapi hasil pemeriksaan plagiarisme, hingga tautan video presentasi yang diunggah melalui Google Drive sesuai ketentuan panitia.
Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses seleksi administrasi sebelum peserta melanjutkan ke tahapan berikutnya. Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan agar setiap regu memeriksa kembali kelengkapan, format dokumen, serta kesesuaian persyaratan sebelum melakukan pengunggahan pada sistem pendaftaran.
Sebagai bentuk pelayanan informasi yang lebih mudah diakses, Bawaslu RI juga menyediakan QR Code yang dapat dipindai oleh calon peserta untuk memperoleh Buku Pedoman Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI. Buku pedoman tersebut memuat informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran, ketentuan kompetisi, jadwal pelaksanaan, sistem penilaian, hingga mekanisme pelaksanaan setiap tahapan lomba.
Kehadiran buku pedoman diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta sehingga proses persiapan dapat dilakukan secara lebih matang. Bawaslu juga mendorong setiap regu untuk membaca pedoman secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memenuhi persyaratan maupun mengikuti setiap tahapan kompetisi.
Lebih dari sekadar ajang perlombaan, Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu merupakan ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai demokrasi, konstitusi, pengawasan pemilu, serta penegakan hukum kepemiluan. Kompetisi ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang memiliki kemampuan analitis, integritas, dan kepedulian terhadap penguatan sistem demokrasi Indonesia.
Melalui penyelenggaraan kompetisi yang telah memasuki tahun keenam ini, Bawaslu RI terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kolaborasi dengan dunia akademik. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga mitra strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang mampu menjaga kualitas demokrasi melalui pemikiran ilmiah dan argumentasi yang konstruktif.
Bawaslu RI mengajak seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Bagaimana persiapan timmu? Sudah siap mendaftar? Hari pembukaan pendaftaran semakin dekat. Segera lengkapi seluruh persyaratan administrasi, siapkan artikel ilmiah dan video presentasi terbaik, serta pindai QR Code pada unggahan resmi Bawaslu untuk mengakses Buku Pedoman Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia ke-6 Tahun 2026. Dengan persiapan yang matang, diharapkan setiap peserta dapat berpartisipasi secara optimal dan turut berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum pemilu serta demokrasi Indonesia yang semakin berkualitas.
Foto: Humas Bawaslu RI
Penulis dan Editor: 1T