KOORDINATOR DIVISI HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU LAMPUNG TENGAH SOROTI PENTINGNYA ETIKA BERMEDIA SOSIAL
|
Lampung Tengah, 10 Juni 2026 – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Media Sosial Tahun 2026 yang diperingati setiap tanggal 10 Juni. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan beretika di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Wahid Tedi Kristiandi menegaskan bahwa media sosial saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Berbagai platform digital telah menghadirkan kemudahan dalam berkomunikasi, memperoleh informasi, serta membangun hubungan sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa media sosial memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar tempat berbagi informasi.
“Media sosial bukan sekedar sarana berbagi informasi, tetapi juga ruang untuk membangun komunikasi, memperkuat partisipasi, dan menyebarkan nilai-nilai positif kepada masyarakat,” ujar Wahid Tedi Kristiandi.
Menurutnya, perkembangan media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Informasi kini dapat tersebar dalam hitungan detik dan menjangkau berbagai kalangan tanpa mengenal batas geografis. Kondisi tersebut memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi.
Di sisi lain, kemajuan teknologi digital juga menghadirkan tantangan yang tidak dapat diabaikan. Arus informasi yang begitu cepat sering kali disertai dengan penyebaran berita bohong, disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, maupun konten yang berpotensi memecah persatuan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan media sosial harus selalu disertai dengan sikap kritis, kehati-hatian, dan tanggung jawab.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahid Tedi Kristiandi menekankan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh masyarakat. Kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Media sosial memberikan ruang yang luas bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan informasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Setiap pengguna media sosial perlu memahami bahwa apa yang diunggah, dibagikan, atau dikomentari dapat memiliki dampak hukum maupun sosial,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi digital sebagai salah satu upaya untuk menciptakan ekosistem media sosial yang sehat dan produktif. Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memahami informasi, memverifikasi kebenaran sumber, serta menggunakan media sosial secara etis dan bertanggung jawab.
Menurut Wahid, masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan lebih mampu membedakan informasi yang benar dan informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari berbagai bentuk manipulasi informasi yang berpotensi menimbulkan konflik maupun keresahan sosial.
Selain sebagai sarana komunikasi, media sosial juga memiliki peran strategis dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Melalui media sosial, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih cepat mengenai berbagai isu publik, menyampaikan aspirasi, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan proses demokrasi.
Dalam konteks kepemiluan, media sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, serta mendukung pengawasan partisipatif yang menjadi salah satu fokus Bawaslu. Kehadiran masyarakat yang aktif dan kritis di ruang digital dapat menjadi kekuatan besar dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Partisipasi masyarakat di ruang digital sangat penting dalam mendukung demokrasi yang sehat. Media sosial dapat menjadi sarana edukasi, komunikasi, dan pengawasan yang efektif apabila digunakan secara positif dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahid Tedi Kristiandi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk menjadikan peringatan Hari Media Sosial Tahun 2026 sebagai momentum refleksi dalam menggunakan media sosial. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan platform digital untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti berbagi informasi edukatif, mempererat hubungan sosial, meningkatkan pengetahuan, serta menyebarkan semangat persatuan dan kebangsaan.
Menurutnya, ruang digital yang sehat tidak dapat terwujud hanya melalui peran pemerintah atau lembaga tertentu, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas informasi dan komunikasi yang berlangsung di media sosial.
“Melalui peringatan Hari Media Sosial ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan penuh dengan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Peringatan Hari Media Sosial yang diperingati setiap tanggal 10 Juni pertama kali dicetuskan pada tahun 2015 sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan media sosial secara bijak. Seiring perkembangan zaman, peringatan ini semakin relevan karena media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern.
Melalui momentum Hari Media Sosial Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya etika, tanggung jawab, dan literasi digital dalam berinteraksi di ruang maya. Dengan demikian, media sosial dapat terus menjadi sarana yang memberikan manfaat positif, memperkuat komunikasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung terciptanya kehidupan demokrasi yang lebih baik dan berkualitas.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T