Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINATOR DIVISI HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU LAMPUNG TENGAH WAHID TEDI KRISTIANDI UCAPKAN SELAMAT HARI ARSIP INTERNASIONAL 2026, TEKANKAN ARSIP SEBAGAI ALAT BUKTI HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK

r

Wahid Tedi Kristiandi Ucapkan Selamat Hari Arsip Internasional 2026, Tekankan Arsip sebagai Alat Bukti Hukum

Lampung Tengah — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Arsip Internasional yang diperingati setiap tanggal 9 Juni 2026. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran global, termasuk di Indonesia, mengenai peran arsip sebagai bagian dari memori kolektif bangsa, instrumen hukum, serta sarana perlindungan hak-hak masyarakat.

Hari Arsip Internasional yang diperingati setiap 9 Juni merupakan agenda dunia yang menyoroti pentingnya pengelolaan arsip secara profesional, tertib, dan berkelanjutan. Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati berdirinya International Council on Archives (ICA) pada tahun 1948 di bawah naungan UNESCO, yang menjadi tonggak penting dalam penguatan kerja sama internasional di bidang kearsipan.

Dalam keterangannya, Wahid Tedi Kristiandi menegaskan bahwa arsip memiliki kedudukan yang sangat penting dalam aspek hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa dan penegakan keadilan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai alat bukti autentik yang dapat digunakan dalam berbagai proses hukum, termasuk penyelesaian sengketa kepemiluan.

“Dalam perspektif hukum, arsip adalah alat bukti yang sangat penting. Setiap dokumen memiliki nilai pembuktian yang dapat menentukan kejelasan suatu peristiwa atau sengketa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam tugas Bawaslu, khususnya pada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, arsip menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses kerja. Setiap laporan, berita acara, hasil kajian, hingga putusan atau rekomendasi merupakan dokumen penting yang harus dikelola secara sistematis dan aman agar dapat digunakan kembali ketika dibutuhkan.

Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan sangat membantu dalam memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa arsip yang tertata dengan baik, proses pembuktian akan menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Arsip dalam konteks penyelesaian sengketa adalah fondasi pembuktian. Tanpa arsip yang lengkap dan valid, sulit bagi kita untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan secara objektif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahid Tedi Kristiandi juga menyoroti tantangan pengelolaan arsip di era digital. Perubahan sistem administrasi dari manual ke digital membawa kemudahan sekaligus tantangan baru, terutama dalam hal keamanan data, keaslian dokumen, dan keberlanjutan penyimpanan informasi.

Ia menekankan pentingnya penerapan sistem kearsipan yang modern, terstandar, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat agar arsip digital tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

“Transformasi digital harus diimbangi dengan sistem pengelolaan arsip yang kuat. Arsip digital tetap harus dijaga keasliannya agar memiliki kekuatan hukum yang tidak diragukan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya tertib arsip. Menurutnya, disiplin dalam pengelolaan dokumen sejak awal akan sangat membantu dalam menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa arsip juga memiliki fungsi penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat. Dalam banyak kasus hukum, arsip menjadi satu-satunya bukti yang dapat menjelaskan suatu peristiwa secara jelas dan objektif.

“Arsip bukan hanya catatan masa lalu, tetapi juga pelindung hak-hak masyarakat. Dengan arsip yang baik, keadilan dapat ditegakkan secara lebih pasti,” tegasnya.

Peringatan Hari Arsip Internasional 2026 juga menjadi bagian dari upaya global melalui International Council on Archives (ICA) untuk memperkuat standar pengelolaan arsip di seluruh dunia, termasuk digitalisasi, pelestarian dokumen bersejarah, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kearsipan.

Di Indonesia, penguatan sistem kearsipan terus menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola administrasi yang lebih transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wahid Tedi Kristiandi juga menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum Hari Arsip Internasional sebagai pengingat pentingnya menjaga dokumen dan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

“Dengan menjaga arsip, kita sedang menjaga kebenaran, menjaga keadilan, dan menjaga hak-hak masyarakat. Ini adalah komitmen yang harus terus kita perkuat,” tutupnya.

Peringatan Hari Arsip Internasional setiap 9 Juni diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran global akan pentingnya arsip sebagai pilar utama dalam sistem hukum, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T