Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINATOR DIVISI PENCEGAHAN, HUMAS DAN PARMAS BAWASLU LAMPUNG TENGAH APRESIASI DEDIKASI PETUGAS PEMASYARAKATAN

r

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Lampung Tengah Sampaikan Apresiasi dan Harapan

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 yang jatuh pada 27 April 2026, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Lampung Tengah Harmono menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan.

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan tahun ini menjadi momentum penting untuk kembali mengingat sejarah lahirnya sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hari Bhakti Pemasyarakatan berakar dari perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan yang dicetuskan pada 27 April 1964. Perubahan tersebut lahir dari semangat kemanusiaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus menjadi langkah meninggalkan sistem pemidanaan warisan kolonial yang lebih menitikberatkan pada pembalasan semata.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Lampung Tengah menilai bahwa semangat pemasyarakatan hingga saat ini masih sangat relevan dalam membangun sistem hukum yang humanis dan berkeadilan. Menurutnya, pemasyarakatan bukan hanya soal menjalankan hukuman, tetapi juga memberikan pembinaan, pendidikan, serta kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026. Semoga jajaran pemasyarakatan terus menjadi garda terdepan dalam menghadirkan pembinaan yang humanis, profesional, dan berintegritas. Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam membangun harapan dan perubahan positif bagi warga binaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa konsep pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan oleh Sahardjo melalui pidato bersejarah bertajuk “Pohon Beringin Pengayoman” pada 5 Juli 1963. Dalam konsep tersebut, tujuan hukum pidana diarahkan untuk memberikan pengayoman, baik kepada masyarakat umum maupun kepada individu yang melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan pembinaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna dan produktif.

Menurutnya, nilai-nilai pengayoman tersebut menjadi fondasi utama dalam sistem pemasyarakatan modern di Indonesia. Pendekatan yang mengedepankan pembinaan mental, spiritual, pendidikan, dan keterampilan dinilai lebih efektif dalam menciptakan perubahan perilaku dibandingkan sistem penghukuman semata.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Lampung Tengah juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang selama ini telah bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memberikan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan. Ia menilai tugas pemasyarakatan bukanlah pekerjaan yang mudah karena membutuhkan kesabaran, integritas, serta komitmen tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pemasyarakatan semata, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa agar warga binaan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 tahun 2026 diharapkan menjadi momentum refleksi dan penguatan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus melakukan pembaruan dan inovasi pelayanan. Dengan semangat pengayoman yang diwariskan sejak lahirnya konsep pemasyarakatan, sistem pembinaan di Indonesia diharapkan semakin maju, profesional, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa tujuan utama pemasyarakatan adalah membangun manusia yang lebih baik, bukan sekadar memberikan hukuman. Dengan pendekatan yang humanis dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, pemasyarakatan diharapkan terus menjadi sarana pembinaan yang mampu menghadirkan harapan, perubahan, dan kesempatan kedua bagi setiap warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T