KORDIV PENCEGAHAN, HUMAS DAN PARMAS BAWASLU LAMPUNG TENGAH BEKALI PESERTA P2P DENGAN MATERI PENGAWASAN PARTISIPATIF BERBASIS DIGITAL
|
Lampung Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah terus memperkuat upaya membangun budaya demokrasi yang sehat melalui peningkatan kapasitas masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif. Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat (Pencegahan, Humas dan Parmas) Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Harmono, hadir sebagai narasumber utama dengan menyampaikan materi bertajuk "Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital". Materi ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi melalui pemanfaatan teknologi dan media digital sebagai sarana pengawasan yang efektif.
Dalam paparannya, Harmono menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah ruang demokrasi yang kini tidak hanya berlangsung secara langsung, tetapi juga di ruang digital, seperti media sosial dan berbagai platform komunikasi. Perubahan tersebut membawa peluang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas demokrasi, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan berupa maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta politisasi isu-isu sensitif yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurut Harmono, pengawasan partisipatif tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai kegiatan mengawasi secara langsung di lapangan. Di era digital, masyarakat juga dituntut memiliki kemampuan mengenali berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di ruang siber, mulai dari kampanye yang melanggar ketentuan, penyebaran informasi palsu, hingga penggunaan akun anonim atau bot untuk memengaruhi opini publik.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pengawasan, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Lebih lanjut, Harmono mengajak para peserta untuk memahami berbagai bentuk pengawasan partisipatif berbasis digital, di antaranya melalui pelibatan komunitas dan organisasi masyarakat dalam melakukan pemantauan konten secara aktif, pemanfaatan aplikasi pelaporan, peningkatan literasi digital, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghasilkan konten edukatif yang mendukung terciptanya pemilu yang berintegritas.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai teknik memantau aktivitas kampanye digital di berbagai platform media sosial, mengidentifikasi indikasi pelanggaran seperti hoaks, ujaran kebencian, dan politisasi isu SARA, serta tata cara melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bawaslu dengan menyertakan bukti yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya berhenti pada aspek pengawasan, Harmono juga menekankan pentingnya masyarakat menjadi agen penyebar informasi yang benar. Ia mendorong peserta untuk aktif membagikan informasi kepemiluan yang valid, memproduksi konten edukatif, serta turut mengedukasi lingkungan sekitar agar lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Kemampuan mendeteksi hoaks melalui verifikasi sumber informasi, pemeriksaan fakta, hingga penggunaan fitur pencarian gambar menjadi bekal yang harus dimiliki oleh setiap pengawas partisipatif.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Suasana kelas berlangsung dinamis karena seluruh peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Berbagai pertanyaan, tanggapan, serta pengalaman peserta mengenai fenomena informasi di media sosial menjadi bahan diskusi yang memperkaya pemahaman bersama.
Keaktifan peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme pengawasan di ruang digital, cara membedakan informasi yang valid dan hoaks, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu di media sosial. Harmono memberikan penjelasan secara komprehensif disertai contoh-contoh kasus yang relevan sehingga peserta memperoleh gambaran nyata mengenai implementasi pengawasan partisipatif di era digital.
Melalui diskusi tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga mendapatkan wawasan praktis mengenai peran strategis masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Interaksi yang aktif antara narasumber dan peserta menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu yang independen, partisipatif, dan berbasis teknologi.
Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) ini menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam meningkatkan kapasitas masyarakat sebagai mitra strategis pengawasan. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami teknik pengawasan, memiliki literasi digital yang baik, dan berani melaporkan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab, diharapkan tercipta ekosistem demokrasi yang semakin transparan, jujur, adil, dan berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah optimistis bahwa sinergi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat akan menjadi modal utama dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia, sekaligus mewujudkan pengawasan partisipatif yang adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi dan informasi di masa mendatang.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T