Lompat ke isi utama

Berita

KUOTA PEREMPUAN, PILAR KESETARAAN DALAM DEMOKRASI DAN PEMBANGUNAN BANGSA

r

Pesan Maria Farida Indrati: Kuota Perempuan Merupakan Hak Konstitusional untuk Mewujudkan Kesetaraan dalam Pembangunan Bangsa

Lampung Tengah – Kesetaraan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan salah satu prinsip yang dijamin oleh Konstitusi. Dalam konteks demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, keterwakilan perempuan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan aspek kuantitas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan, kesetaraan kesempatan, serta penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Mengutip pesan dari Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2008–2018, persoalan yang berkaitan dengan kuota perempuan merupakan hal yang harus terus diperjuangkan sebagai hak konstitusional dalam mencapai kesetaraan pembangunan bangsa Indonesia secara menyeluruh.

Menurut Maria Farida Indrati, perjuangan terhadap keterwakilan perempuan bukan sekadar memberikan ruang bagi perempuan untuk hadir dalam proses politik, melainkan merupakan implementasi dari nilai-nilai konstitusi yang menjamin persamaan hak bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

"Masalah yang berkaitan dengan kuota perempuan merupakan hal yang harus diperjuangkan sebagai suatu hak konstitusional dalam mencapai suatu kesetaraan dalam pembangunan bangsa Indonesia secara menyeluruh. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah dan para pembentuk undang-undang untuk mengatur dan melaksanakannya," demikian pesan Maria Farida Indrati.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa afirmasi terhadap keterwakilan perempuan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Kehadiran perempuan dalam berbagai ruang pengambilan keputusan, termasuk di bidang politik dan pemerintahan, merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Konstitusi Indonesia menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip tersebut menjadi landasan bagi penyusunan berbagai kebijakan yang memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Dalam penyelenggaraan pemilu, kebijakan afirmasi mengenai keterwakilan perempuan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong meningkatnya partisipasi perempuan dalam proses demokrasi. Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan perlakuan istimewa, melainkan sebagai upaya menghadirkan kesempatan yang lebih adil dalam sistem yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan terkait representasi perempuan.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga memiliki peran dalam memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

Pesan Maria Farida Indrati menjadi pengingat bahwa pembangunan demokrasi memerlukan partisipasi seluruh elemen bangsa tanpa memandang jenis kelamin. Perempuan memiliki kapasitas, kompetensi, serta hak yang sama untuk berkontribusi dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat luas.

Kehadiran perempuan dalam berbagai sektor strategis juga diyakini mampu memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan publik. Dengan keterwakilan yang lebih baik, proses pembangunan diharapkan semakin inklusif karena mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan seluruh kelompok masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah bersama pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab untuk terus menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kebijakan afirmasi bagi perempuan. Kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara konsisten agar tujuan mewujudkan kesetaraan dalam pembangunan nasional dapat tercapai.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memandang bahwa peningkatan literasi hukum dan konstitusi mengenai hak-hak politik perempuan merupakan bagian penting dari pendidikan demokrasi kepada masyarakat. Pemahaman terhadap nilai-nilai konstitusi akan mendorong terciptanya budaya politik yang lebih inklusif, menghargai keberagaman, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan hak.

Melalui penyebarluasan pesan-pesan konstitusional seperti yang disampaikan Maria Farida Indrati, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar persoalan angka, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, memperjuangkan hak konstitusional perempuan merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun Indonesia yang adil, demokratis, dan berkeadaban, dengan tetap berlandaskan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto: Humas Bawaslu RI

Penulis dan Editor: 1T