MAKNA FILOSOFIS LOGO BAWASLU: SIMBOL INTEGRITAS DAN TEGAKNYA KEADILAN PEMILU
|
Dalam rangka memperkuat identitas kelembagaan dan menegaskan jati diri sebagai lembaga pengawas demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan secara resmi bentuk dan makna Logo Pengawas Pemilihan Umum melalui Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa logo Bawaslu merupakan gambar utuh yang menggambarkan semangat pengawasan, integritas, dan keadilan Pemilihan Umum di Indonesia. Logo ini tersusun dari beberapa unsur yang memiliki makna filosofis mendalam serta menggambarkan peran penting Bawaslu sebagai penjaga demokrasi.
Secara visual, logo Bawaslu terdiri atas beberapa bagian utama. Unsur pertama adalah konfigurasi dua bentuk tangan yang saling berhadapan dan membentuk kubus bervolume, dengan warna merah di sisi kanan dan warna emas di sisi kiri. Bentuk kubus tersebut merepresentasikan kotak suara Pemilihan Umum, simbol kedaulatan rakyat yang dijaga dan diawasi oleh Bawaslu agar tetap murni, jujur, dan adil. Kedua tangan yang membentuk kubus juga menjadi cerminan dari semangat kebersamaan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap suara rakyat.
Di tengah elemen utama itu terdapat bentuk anak panah berwarna merah yang mengarah ke atas. Anak panah ini melambangkan tegaknya keadilan Pemilihan Umum, semangat tinggi dalam melaksanakan pengawasan, serta integritas dan cita-cita luhur Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi. Arah panah ke atas juga dimaknai sebagai simbol optimisme dan komitmen Bawaslu dalam mengawal Pemilu yang berkeadilan dan bermartabat.
Pada sisi kanan simbol utama terdapat tulisan “BAWASLU” berwarna hitam, menggunakan jenis huruf Gotham Pro Narrow Bold. Di bawahnya tertulis “Badan Pengawas Pemilihan Umum” dengan ukuran huruf yang lebih kecil, sebagai kepanjangan dari singkatan Bawaslu. Sementara itu, untuk tingkat daerah, ditambahkan tulisan Provinsi, Kabupaten, atau Kota, disesuaikan dengan wilayah masing-masing, dengan ukuran huruf yang sama seperti tulisan “Badan Pengawas Pemilihan Umum”.
Pemilihan jenis huruf Gotham Pro Narrow Bold bukan tanpa alasan. Huruf ini memberikan kesan modern, solid, resmi, dan tetap formal, serta mudah dibaca dalam berbagai ukuran. Penggunaan font tersebut juga menggambarkan karakter Bawaslu sebagai lembaga yang tangguh, tegas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Lebih jauh, makna filosofis logo Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017 mencakup beberapa hal penting. Pertama, konfigurasi kedua tangan yang membentuk kubus melambangkan bentuk kotak suara Pemilu yang dijaga dan diawasi dengan penuh tanggung jawab. Kedua, anak panah merah yang mengarah ke atas menjadi simbol dari tegaknya keadilan, semangat, serta integritas dalam pengawasan Pemilu. Ketiga, tulisan Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan, sedangkan tulisan lengkap di bawahnya menjelaskan kepanjangan dari singkatan tersebut. Keempat, jenis huruf Gotham Pro Narrow Bold dipilih karena mencerminkan tampilan modern dan profesional, sekaligus menjaga keterbacaan dalam berbagai ukuran tampilan logo.
Selain menjelaskan bentuk dan maknanya, peraturan ini juga mengatur penggunaan resmi logo Pengawas Pemilihan Umum. Logo Bawaslu dapat digunakan pada seluruh perangkat media dan cetak-mencetak, atribut jajaran pengawas Pemilu, kegiatan administrasi dan perkantoran, serta berbagai kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. Tidak hanya itu, logo juga dapat dipergunakan dalam kegiatan atau program pengawasan Pemilu sepanjang ditempatkan di lokasi yang layak, terhormat, dan sesuai dengan martabat lembaga.
Dengan penetapan peraturan ini, Bawaslu berupaya memastikan bahwa seluruh unsur kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki keseragaman identitas visual yang kuat dan bermakna. Logo Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal lembaga, tetapi juga sebagai simbol nilai-nilai luhur yang diemban oleh setiap pengawas Pemilu, yaitu integritas, profesionalisme, dan keadilan.
Melalui logo ini, Bawaslu ingin menegaskan bahwa pengawasan Pemilu adalah bagian dari upaya menjaga kemurnian suara rakyat dan menegakkan demokrasi di Indonesia. Bentuk, warna, dan simbol yang terkandung dalam logo bukan sekadar elemen desain, melainkan cerminan dari semangat, tanggung jawab, dan cita-cita luhur lembaga pengawas Pemilu dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T