Lompat ke isi utama

Berita

MENILIK JALUR INDEPENDEN DI PILKADA: SEJARAH, KETENTUAN SYARAT, HINGGA CATATAN PENGAWASAN BAWASLU

R

Mengenal Calon Independen di Pilkada: Sejarah, Syarat Dukungan, hingga Peta Kerawanan Bawaslu

Lampung Tengah — Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia tidak hanya menjadi panggung bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui materi edukasi publiknya kembali mengingatkan keberadaan jalur perseorangan atau yang lazim dikenal sebagai calon independen, lengkap dengan dasar hukum, sejarah, syarat ambang batas dukungan, hingga titik-titik krusial pengawasannya. 

Definisi dan Tonggak Sejarah Calon Perseorangan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, calon independen secara formal disebut sebagai calon perseorangan. Definisi ini merujuk pada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh dukungan langsung dari sejumlah warga, bukan diusulkan oleh partai politik. 

Kehadiran jalur independen memiliki latar belakang hukum yang panjang. Pada masa awal pelaksanaan regulasi daerah, undang-undang terdahulu (seperti UU No. 32 Tahun 2004 yang berakar dari aturan sebelumnya) hanya membuka pintu pencalonan bagi figur yang diajukan oleh partai politik atau koalisi parpol.

Kondisi tersebut berubah setelah adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang dibacakan pada 23 Juli 2007, MK memutuskan membuka ruang seluas-luasnya bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat melalui mekanisme yang demokratis dan transparan, sekaligus melegitimasi hak warga negara untuk maju tanpa kendaraan politik formal.

Bukan Tanpa Syarat: Rincian Ambang Batas Dukungan

Maju melalui jalur perseorangan menuntut kerja pengumpulan dukungan yang terukur. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, setiap bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengantongi persentase dukungan dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu/pemilihan sebelumnya dengan ketentuan berjenjang:

  • Tingkat Provinsi (Pemilihan Gubernur):

    • DPT ≤ 2.000.000: minimal 10% dukungan.

    • DPT 2.000.000 – 6.000.000: minimal 8,5% dukungan.

    • DPT 6.000.000 – 12.000.000: minimal 7,5% dukungan.

    • DPT > 12.000.000: minimal 6,5% dukungan.

    • Syarat sebaran: Wajib tersebar di lebih dari 50% kabupaten/kota di provinsi tersebut.

  • Tingkat Kabupaten/Kota (Pemilihan Bupati/Walikota):

    • DPT ≤ 250.000: minimal 10% dukungan.

    • DPT 250.000 – 500.000: minimal 8,5% dukungan.

    • DPT 500.000 – 1.000.000: minimal 7,5% dukungan.

    • DPT > 1.000.000: minimal 6,5% dukungan.

    • Syarat sebaran: Wajib tersebar di lebih dari 50% kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Seluruh dukungan tersebut wajib dibuktikan secara administratif melalui surat pernyataan dukungan yang dilampiri fotokopi KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan kependudukan yang sah. Regulasi juga menegaskan bahwa satu orang warga hanya berhak memberikan dukungan kepada satu pasangan calon saja.

Rekam Jejak Kemenangan Calon Independen

Jalur perseorangan bukan sekadar pelengkap formalitas; sejumlah daerah tercatat pernah dipimpin oleh kepala daerah yang berangkat murni dari dukungan publik:

  • Pilkada 2015: Kemenangan diraih di Kota Tomohon, Kota Tanjungbalai, Kota Bontang, dan Kabupaten Rembang.

  • Pilkada 2017: Calon perseorangan unggul di Kabupaten Pidie, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Sarmi.

  • Pilkada 2020: Sukses dicatatkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Teluk Wondama.

  • Pilkada 2024: Torehan kemenangan berlanjut di wilayah barat Indonesia, di antaranya Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar.

Empat Fokus Kerawanan Pengawasan

Mengingat proses verifikasi dukungan faktual melibatkan data kependudukan dalam jumlah masif, Bawaslu memetakan setidaknya empat potensi kerawanan yang wajib dipantau ketat bersama masyarakat:

  1. Penyalahgunaan data pribadi: Pencatutan KTP warga tanpa izin serta potensi kegandaan dokumen dukungan.

  2. Praktik politik uang: Transaksional imbalan materi saat proses pengumpulan tanda tangan, fotokopi KTP, hingga masa kampanye.

  3. Pelanggaran netralitas: Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa yang dilarang menguntungkan calon tertentu.

  4. Kampanye hitam dan disinformasi: Penyebaran hoaks serta ujaran kebencian antarkubu kontestan.

Melalui pengawasan berlapis dan partisipasi aktif masyarakat, jalur perseorangan diharapkan tetap menjadi instrumen demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel bagi calon pemimpin daerah.

R

 

R

 

R

 

R

 

R

 

R

 

R

Foto: Humas Bawaslu RI

Penulis dan Editor: 1T