Lompat ke isi utama

Berita

NGABUBURIT PENGAWASAN RAMADAN, BAWASLU LAMPUNG TENGAH PERDALAM PEMAHAMAN SISTEM HUKUM PEMILU

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Ngabuburit Pengawasan Bersama Bawaslu Pesawaran, Bahas Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Ngabuburit Pengawasan Bersama Bawaslu Pesawaran, Bahas Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman demokrasi dan pengawasan pemilu dengan mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Kabupaten Pesawaran, sehingga dapat diikuti oleh jajaran pengawas pemilu dari berbagai daerah, termasuk dari Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan merupakan salah satu agenda nasional yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia selama bulan suci Ramadan. Program ini menjadi ruang diskusi santai namun penuh makna bagi para pengawas pemilu untuk berbagi pengetahuan, memperkuat pemahaman kepemiluan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi.

Pada edisi yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran tersebut, diskusi mengangkat tema “Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu”, sebuah topik yang dinilai sangat relevan dalam memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia. Melalui tema ini, para peserta diajak untuk memahami lebih dalam mengenai bagaimana sistem hukum bekerja dalam menjaga keadilan dalam setiap tahapan pemilu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran ini dipandu oleh moderator Ahmad Adibar Ramdan yang menyapa para peserta dan penonton yang mengikuti kegiatan secara daring melalui YouTube maupun Zoom Meeting.

Dalam pengantarnya, Ahmad Adibar Ramdan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang menjadi bagian dari agenda Ramadan Bawaslu di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan secara serentak sejak 23 Februari 2026 oleh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Ngabuburit Pengawasan menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus edukasi demokrasi bagi masyarakat, khususnya dalam memahami sistem kepemiluan dan pengawasan pemilu di Indonesia,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatih Hunzah, serta para anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, di antaranya Mutalib selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fadril Fatra selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Oktyas Apriza selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Haji Purwadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Turut hadir pula Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Kukuh Julian beserta jajaran sekretariat.

Dalam sambutannya, Mutalib menegaskan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan merupakan salah satu bentuk edukasi demokrasi kepada masyarakat sekaligus sarana memperkuat pemahaman mengenai sistem hukum pemilu. Ia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai sistem hukum dan keadilan pemilu sangat penting karena berkaitan langsung dengan kualitas penyelenggaraan demokrasi.

Menurutnya, sistem hukum pada dasarnya terdiri dari tiga unsur utama, yaitu kerangka hukum atau regulasi, penegak hukum, serta budaya hukum. Ketiga unsur tersebut saling berkaitan dan menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pemilu yang adil dan demokratis.

“Dalam konteks kepemiluan, sistem hukum itu tidak hanya bicara aturan, tetapi juga siapa yang menegakkan aturan tersebut serta bagaimana budaya masyarakat dalam mematuhi dan mengawal aturan itu,” jelas Mutalib.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, penyelenggaraan pemilu di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk tugas, kewenangan, dan kewajiban lembaga pengawas pemilu.

Selain undang-undang tersebut, terdapat pula berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Bawaslu, surat edaran, hingga instruksi kelembagaan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Dari sisi penegak hukum pemilu, ia menjelaskan bahwa terdapat tiga lembaga utama penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga integritas pemilu.

Dalam hal ini, Bawaslu memiliki tugas utama melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, mulai dari proses pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mutalib.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun tahapan pemilu telah selesai, tugas pengawasan Bawaslu tetap berjalan melalui berbagai kegiatan non-tahapan, salah satunya adalah pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Selain regulasi dan lembaga penegak hukum, aspek penting lainnya adalah budaya hukum, yakni bagaimana masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, partisipasi masyarakat tidak hanya terbatas pada datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak pilih, tetapi juga dapat dilakukan melalui keterlibatan dalam pengawasan proses demokrasi.

“Budaya hukum dalam demokrasi adalah bagaimana masyarakat ikut serta dalam mengawasi proses pemilu. Bukan hanya memilih di TPS, tetapi juga terlibat dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” jelasnya.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, lanjutnya, dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti memberikan informasi kepada pengawas pemilu, memantau proses pemutakhiran data pemilih, hingga turut serta dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, keikutsertaan dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan sekaligus memperkuat pemahaman jajaran pengawas mengenai sistem hukum kepemiluan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antar jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung dalam suasana Ramadan yang penuh kebersamaan.

Dengan adanya kegiatan seperti Ngabuburit Pengawasan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu semakin meningkat, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Partisipasi aktif masyarakat bersama lembaga pengawas pemilu menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pemilu benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T