Lompat ke isi utama

Berita

PEGAWAI BAWASLU LAMPUNG TENGAH PERDALAM PERAN DAN PROFESIONALISME MELALUI ORIENTASI PPPK HARI KEEMPAT, FOKUS PADA KEDUDUKAN ASN DAN PENERAPAN NILAI BERAKHLAK

r

Orientasi PPPK Hari Keempat, Pegawai Bawaslu Lampung Tengah Perkuat Pemahaman Kedudukan ASN dan Budaya Kerja BerAKHLAK

Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali mengikuti rangkaian Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Batch I yang memasuki hari keempat, pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara asynchronous melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu, sehingga setiap peserta dapat mempelajari materi orientasi secara mandiri melalui modul dan video pembelajaran yang telah disediakan.

Orientasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam membentuk aparatur PPPK yang memiliki kompetensi, profesionalisme, integritas, serta pemahaman yang utuh mengenai sistem kerja organisasi. Melalui pembelajaran yang terstruktur, para peserta diharapkan mampu memahami perannya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pengawasan pemilu yang berintegritas.

Pada pelaksanaan hari keempat, peserta mengikuti Agenda II yang berfokus pada penguatan pemahaman mengenai posisi strategis PPPK dalam sistem ASN maupun dalam struktur organisasi Bawaslu. Materi pertama yang dipelajari adalah Kedudukan dan Jenis Jabatan PPPK dalam Sistem ASN dan Organisasi Bawaslu dengan durasi 90 menit (2 JP). Melalui materi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kedudukan PPPK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembelajaran tersebut juga menjelaskan berbagai jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK, pola hubungan kerja di lingkungan Bawaslu, serta bagaimana setiap jabatan memiliki fungsi strategis dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis organisasi. Dengan memahami posisi dan perannya secara menyeluruh, pegawai PPPK diharapkan mampu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas sebagai aparatur negara.

Materi berikutnya membahas Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPPK yang juga dipelajari selama 90 menit (2 JP). Dalam sesi ini peserta mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban PPPK sebagai ASN, batas kewenangan dalam menjalankan pekerjaan, hingga pentingnya akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab tersebut menjadi bekal penting agar setiap pegawai memahami bahwa keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kemampuan individu dalam melaksanakan pekerjaannya secara disiplin, bertanggung jawab, serta berorientasi pada hasil. Selain itu, materi ini juga menanamkan kesadaran bahwa setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan pegawai harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional yang berlaku di lingkungan Bawaslu.

Selanjutnya peserta mempelajari materi Peran PPPK dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Unit Kerja dengan durasi 45 menit (1 JP). Materi ini menegaskan bahwa keberadaan PPPK bukan hanya sebagai pelaksana administrasi semata, melainkan menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan organisasi.

Dalam konteks Bawaslu, setiap pegawai memiliki kontribusi yang saling melengkapi dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, pengelolaan data dan informasi, kehumasan, hingga pelayanan administrasi kelembagaan. Oleh karena itu, kolaborasi, komunikasi, serta koordinasi antarsubbagian menjadi aspek penting dalam mewujudkan kinerja organisasi yang optimal.

Selain Agenda II, peserta juga mengikuti Agenda V dengan materi Penerapan Nilai BerAKHLAK dalam Fungsi dan Tugas Jabatan PPPK selama 135 menit (3 JP). Materi ini menjadi salah satu bagian penting dalam orientasi karena menanamkan nilai-nilai dasar ASN yang menjadi budaya kerja di seluruh instansi pemerintah.

Dalam pembelajaran tersebut dijelaskan bahwa BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ketujuh nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun karakter ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Peserta diajak memahami bagaimana nilai BerAKHLAK tidak hanya menjadi slogan organisasi, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari saat menjalankan tugas. Mulai dari memberikan pelayanan yang responsif, menjaga integritas dalam setiap pekerjaan, meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, membangun hubungan kerja yang harmonis, menjaga loyalitas terhadap organisasi dan negara, mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan kerja, hingga memperkuat kolaborasi antarpegawai demi tercapainya tujuan organisasi.

Bagi Bawaslu, penerapan nilai BerAKHLAK memiliki arti yang sangat penting karena lembaga ini mengemban amanah untuk menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Oleh sebab itu, seluruh pegawai, termasuk PPPK, dituntut memiliki karakter yang berintegritas, objektif, independen, dan mampu bekerja secara profesional sesuai dengan kode etik ASN maupun nilai-nilai kelembagaan Bawaslu.

Pelaksanaan orientasi secara mandiri melalui LMS juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengatur ritme belajar sesuai waktu yang telah ditentukan tanpa mengurangi kualitas materi yang diterima. Modul digital dan video pembelajaran yang tersedia memungkinkan peserta memahami setiap materi secara komprehensif sekaligus mengulang kembali pembelajaran apabila diperlukan.

Keikutsertaan pegawai Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rangkaian Orientasi PPPK ini merupakan wujud komitmen organisasi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Melalui proses pembelajaran yang berkesinambungan, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, meningkatkan disiplin dan profesionalisme, memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Rangkaian Orientasi PPPK Batch I dijadwalkan terus berlanjut dengan materi-materi pengembangan kompetensi lainnya yang dirancang untuk memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan karakter ASN PPPK di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dengan bekal tersebut, diharapkan seluruh peserta mampu menjadi aparatur yang adaptif terhadap perubahan, berorientasi pada pelayanan publik, serta senantiasa menjaga profesionalisme dalam mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan Bawaslu yang semakin modern, akuntabel, dan berintegritas.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T