Lompat ke isi utama

Berita

PERBAWASLU 10 TAHUN 2024, BAWASLU PERKUAT PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH

R

Bawaslu Perkuat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Menjamin Hak Pilih Warga Negara

Lampung Tengah – Daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas. Akurasi daftar pemilih tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, proses penyusunan daftar pemilih membutuhkan pengawasan yang menyeluruh, berjenjang, serta dilakukan secara cermat sejak awal hingga ditetapkannya daftar pemilih tetap.

Ketentuan mengenai pengawasan tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini hadir sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pengawasan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2020 serta perkembangan hukum yang ada.

Melalui regulasi tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan daftar pemilih dilakukan pada setiap tahapan dan proses yang berkaitan dengan penyusunan data pemilih. Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya melakukan pengawasan terhadap penyusunan bahan daftar pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pengawasan juga mencakup pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, penyusunan dan pencatatan Daftar Pemilih Khusus (DPK), penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta program dan jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu tidak hanya berorientasi pada penindakan ketika terjadi pelanggaran. Pengawasan juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi permasalahan sejak dini.

Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2024 mengatur sejumlah metode pencegahan, antara lain penyusunan peta kerawanan, penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran dan/atau instruksi, penentuan fokus pengawasan serta penyusunan alat kerja pengawasan, koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait, hingga pembentukan posko pengaduan masyarakat.

Selain pencegahan, pengawasan dilakukan secara langsung terhadap setiap proses dan prosedur penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih. Pengawasan juga dapat dilakukan melalui patroli pengawasan, penelusuran informasi awal terhadap persoalan data pemilih, pengawasan partisipatif, serta tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan daftar pemilih merupakan proses yang bersifat komprehensif. Bawaslu memastikan bahwa setiap proses penyusunan data pemilih berlangsung sesuai dengan ketentuan, sekaligus memastikan berbagai persoalan yang berpotensi menghilangkan hak pilih dapat diketahui dan ditindaklanjuti sejak awal.

Salah satu bagian penting dalam pemutakhiran data pemilih adalah keberadaan Pantarlih. Pantarlih memiliki peran penting dalam melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan.

Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pembentukan Pantarlih sebelum pelaksanaan Coklit. Pengawasan tersebut dilakukan bersama Panwaslu Kecamatan untuk memastikan Pantarlih dibentuk tepat waktu, memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja sesuai masa tugas, serta memiliki jumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 orang, ditetapkan satu orang Pantarlih, sedangkan TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang dapat memiliki paling banyak dua orang Pantarlih.

Pengawasan kemudian dilanjutkan pada tahap penyusunan daftar pemilih berbasis TPS. Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pembagian pemilih ke dalam TPS dilakukan dengan memperhatikan jumlah maksimal pemilih, tidak menggabungkan kelurahan/desa, memberikan kemudahan bagi pemilih menuju TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda, serta mempertimbangkan aspek geografis, jarak dan waktu tempuh menuju TPS.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar penyusunan daftar pemilih tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan kemudahan dan aksesibilitas masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Pelaksanaan Coklit menjadi salah satu tahapan yang mendapat perhatian serius dalam pengawasan Bawaslu. Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Coklit dilakukan oleh Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota serta melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaannya.

Dalam pengawasan langsung, Bawaslu bersama jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit berdasarkan Formulir Model A-Daftar Pemilih dan mendatangi pemilih secara langsung. Pantarlih juga wajib memberikan tanda bukti Coklit kepada pemilih yang telah dilakukan Coklit serta menempelkan stiker Coklit untuk setiap kepala keluarga.Apabila ditemukan pelaksanaan Coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun prosedur yang ditetapkan KPU, pengawas dapat memberikan saran perbaikan. Hasil pengawasan tersebut kemudian dicatat, direkapitulasi dan dianalisis sebagai bagian dari proses pengawasan berjenjang.

Dalam pelaksanaan Coklit, pengawas juga memastikan berbagai kondisi pemilih tercatat secara benar. Data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar harus dicatat, sementara kekeliruan data harus diperbaiki. Informasi mengenai pemilih penyandang disabilitas juga harus dicatat sesuai ragam disabilitas.

Selain itu, terdapat sejumlah kondisi yang harus dicermati, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau Polri, pemilih yang tidak memenuhi syarat usia dan status perkawinan, pemilih yang tidak berdomisili sesuai alamat administrasi kependudukan, hingga warga negara asing yang tercatat dalam daftar pemilih.

Setelah proses pemutakhiran data, pengawasan berlanjut pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Pengawasan mencakup penyusunan bahan DPS, rekapitulasi dan penetapan DPS, pengumuman serta tanggapan masyarakat, penyusunan bahan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga rekapitulasi DPSHP.

Pada tahapan ini, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih. Bawaslu Kabupaten/Kota bersama jajaran pengawas memastikan DPS diumumkan kepada masyarakat dan memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya pemilih yang belum terdaftar, kesalahan data, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, pemilih yang sudah meninggal, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Peraturan tersebut juga membuka ruang pembentukan posko aduan masyarakat. Posko ini dapat digunakan untuk menghimpun informasi dan melakukan verifikasi terhadap berbagai persoalan daftar pemilih, termasuk pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk DPS serta kebutuhan perbaikan data pemilih.

Dengan demikian, pengawasan daftar pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilihan, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat berperan aktif dengan memeriksa data dirinya dan menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan dalam daftar pemilih.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota, termasuk melakukan koordinasi sebelum penyusunan dan memperoleh salinan formulir daftar pemilih pada hari yang sama dengan selesainya penyusunan DPT.

Pengawasan kemudian dilakukan pada proses rekapitulasi dan penetapan DPT. Bawaslu memastikan proses tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka, dituangkan dalam berita acara, ditetapkan sesuai tata cara yang berlaku, dan dilakukan tepat waktu.

Dalam proses tersebut, apabila ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT, atau terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercatat dalam DPT, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan, Bawaslu dapat merekomendasikan penundaan rekapitulasi DPT sampai saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti.

Pengawasan tidak berhenti setelah DPT ditetapkan. Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap DPTb dan DPK guna memastikan warga negara yang memenuhi syarat tetap memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan.

Terhadap DPK, pengawas memastikan bahwa data pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat dicatat sesuai ketentuan. Pengawas juga melakukan pencermatan terhadap DPK dalam daftar hadir di TPS serta memastikan pemilih yang tercatat dalam DPK menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

Pengawasan terhadap pemilih pindahan juga diarahkan untuk memastikan kemudahan pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih serta memastikan pendataan dan pengumuman DPTb dilakukan sesuai ketentuan.

Seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilihan, pengawasan terhadap Sidalih juga menjadi bagian penting. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sidalih dalam penyusunan daftar pemilih.

Pengawasan dilakukan antara lain melalui koordinasi dengan KPU terkait akses pembacaan data, memastikan penggunaan Sidalih terintegrasi dengan sistem informasi lain yang digunakan KPU, mencermati kesesuaian hasil rekapitulasi dan penetapan DPS maupun DPT dengan Sidalih, serta memastikan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih melalui Sidalih tidak menghilangkan maupun merugikan hak pilih warga negara Indonesia.

Pada saat yang sama, pengawas wajib menjaga kerahasiaan data setelah memperoleh akses terhadap data Sidalih. Ketentuan tersebut menjadi bentuk keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dengan kewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan data pemilih.

Secara keseluruhan, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2024 memberikan kerangka pengawasan yang menyeluruh, berjenjang dan berorientasi pada perlindungan hak pilih. Pengawasan dilakukan sejak penyediaan data kependudukan, sinkronisasi data, pembentukan Pantarlih, pelaksanaan Coklit, penyusunan DPS, perbaikan DPS menjadi DPSHP, penetapan DPT, hingga pengelolaan DPTb, DPK dan penggunaan Sidalih.

Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, pelaksanaan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara warga yang tidak memenuhi syarat tidak tercantum dalam daftar pemilih.

Pengawasan juga menuntut adanya koordinasi yang kuat antara Bawaslu, KPU, jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, pemerintah daerah, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi penting karena persoalan data pemilih sering kali membutuhkan verifikasi lintas pihak dan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja.

Pada akhirnya, daftar pemilih yang akurat bukan sekadar persoalan angka dan administrasi. Di balik setiap nama yang tercatat terdapat hak konstitusional warga negara untuk menentukan pilihan dalam Pemilihan. Sebaliknya, setiap data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan persoalan terhadap pemenuhan hak pilih.

Karena itu, pengawasan penyusunan daftar pemilih harus dilaksanakan secara serius, teliti dan berkelanjutan. Bawaslu bersama seluruh jajaran pengawas terus memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Awasi Daftar Pemilih, Kawal Hak Pilih. Bersama Bawaslu, Wujudkan Pemilihan yang Jujur, Adil dan Berintegritas.”

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T