PERBEDAAN PEMILU DAN PILKADA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
|
Meskipun tahun politik masih lama, masyarakat perlu memahami secara jelas perbedaan antara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua proses demokrasi ini sama-sama menjadi sarana bagi rakyat untuk menyalurkan hak politiknya, namun memiliki perbedaan mendasar baik dari segi dasar hukum, jenis jabatan yang dipilih, hingga lingkup pelaksanaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu merupakan proses demokratis yang diselenggarakan untuk memilih pejabat di tingkat nasional dan legislatif. Pemilu bertujuan untuk memilih lima kategori jabatan, yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI),
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, Pemilu lebih berfokus pada pemilihan pejabat legislatif dan eksekutif tingkat nasional, yang hasilnya akan menentukan arah kebijakan negara secara keseluruhan.
Sementara itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki landasan hukum berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali — terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pilkada merupakan proses demokrasi di tingkat daerah yang bertujuan memilih pejabat eksekutif di wilayah masing-masing.
Adapun jabatan yang dipilih dalam Pilkada meliputi:
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Berbeda dengan Pemilu, Pilkada hanya memilih pejabat eksekutif daerah, bukan anggota legislatif. Oleh karena itu, Pilkada sering disebut sebagai sarana untuk memilih pemimpin daerah yang akan menjalankan roda pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain perbedaan dari sisi jabatan yang dipilih, kedua jenis pemilihan ini juga memiliki perbedaan penyelenggaraan. Pemilu dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia setiap lima tahun sekali, di bawah koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan Pilkada diselenggarakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan jadwal yang dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, meskipun ke depan pemerintah telah menargetkan pelaksanaan Pilkada serentak nasional.
Baik Pemilu maupun Pilkada sama-sama memiliki peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Pemilu menentukan arah pemerintahan nasional, sedangkan Pilkada memastikan terselenggaranya pemerintahan daerah yang efektif dan dekat dengan masyarakat.
Dengan memahami perbedaan keduanya, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara cerdas dan aktif dalam setiap proses demokrasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T