Lompat ke isi utama

Berita

SIAP HADAPI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2026, BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI SOSIALISASI DAN BIMTEK SAQ

r

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2026

Lampung Tengah – Dalam upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 8 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Bawaslu. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme, tahapan, indikator penilaian, hingga tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen utama dalam proses evaluasi keterbukaan informasi publik.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang profesional, mudah diakses, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran jajaran Bawaslu Lampung Tengah dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan keseriusan lembaga dalam memenuhi standar pelayanan informasi publik yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, narasumber menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain menjadi sarana evaluasi, kegiatan ini juga bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sehingga semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Peserta mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai berbagai aspek yang menjadi indikator penilaian dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ), mulai dari aspek pengembangan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyediaan daftar informasi publik, pelayanan permohonan informasi, pengelolaan dokumentasi, digitalisasi layanan informasi, hingga inovasi dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Melalui sesi bimbingan teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai tata cara pengisian SAQ yang benar, penyusunan bukti dukung, serta langkah-langkah untuk memastikan setiap indikator dapat dipenuhi secara optimal. Hal ini menjadi sangat penting mengingat kelengkapan dokumen pendukung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penilaian keterbukaan informasi publik.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan berbagai kendala maupun pengalaman dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di masing-masing daerah. Melalui forum tersebut diharapkan tercipta kesamaan persepsi sehingga pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat berjalan secara efektif, objektif, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, kegiatan ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan informasi publik yang selama ini telah berjalan. Berbagai aspek pelayanan informasi akan terus diperbaiki dan disempurnakan agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu tidak hanya dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, tetapi juga harus mampu menghadirkan tata kelola organisasi yang transparan melalui pelayanan informasi yang berkualitas.

Melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, diharapkan setiap satuan kerja Bawaslu Kabupaten/Kota mampu melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan informasi. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan pembinaan sekaligus dasar dalam meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini merupakan bentuk kesiapan lembaga dalam menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Dengan memahami seluruh indikator penilaian dan mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Bawaslu Lampung Tengah optimistis dapat memberikan pelayanan informasi publik yang semakin optimal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik melalui penguatan fungsi PPID, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan layanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Bawaslu sebagai lembaga yang terbuka, terpercaya, dan adaptif dalam memberikan pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pengawasan demokrasi di Indonesia.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T