SYARAT MENGGUNAKAN HAK PILIH DALAM PEMILU: MEMAHAMI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
|
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, penting bagi setiap individu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi dasar seseorang dapat didaftarkan dan kemudian menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Hak pilih merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Hak ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan arah kebijakan negara. Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan pemilih menjadi langkah penting dalam menjamin Pemilu yang jujur, adil, serta memastikan setiap suara berasal dari pemilih yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah usia pemilih. Warga negara berhak menggunakan hak pilih apabila sudah genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau pun sudah kawin atau pernah kawin, meskipun belum mencapai usia 17 tahun. Ketentuan ini memberikan ruang bagi warga negara yang telah dianggap dewasa secara hukum melalui perkawinan untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
Selanjutnya, pemilih harus dipastikan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pencabutan hak pilih biasanya merupakan bagian dari sanksi tambahan dalam kasus-kasus tertentu. Jika seorang warga berada dalam kondisi ini, maka ia tidak dapat menggunakan hak pilih hingga masa pencabutan tersebut berakhir.
Aspek domisili juga menjadi syarat penting. Pemilih yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP-el). KTP-el menjadi dokumen utama yang menunjukkan identitas dan domisili sehingga dapat ditetapkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai tempat tinggalnya. Sementara itu, bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, penggunaan hak pilih dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dokumen-dokumen tersebut memastikan bahwa warga negara di luar negeri tetap memiliki akses dan legalitas untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
Dalam kondisi tertentu, apabila pemilih belum memiliki KTP-el, maka identitas dan domisili dapat dibuktikan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi bentuk kemudahan yang diberikan agar warga negara tidak kehilangan hak pilih hanya karena keterlambatan administrasi kependudukan.
Selain itu, pemilih harus dipastikan bukan merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). TNI dan Polri secara prinsip tidak memiliki hak pilih karena menjalankan tugas negara yang menuntut netralitas penuh dalam politik praktis. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain sistem demokrasi Indonesia yang menjaga agar proses politik tetap berlangsung secara objektif dan tidak dipengaruhi unsur aparatur yang memegang fungsi pertahanan dan keamanan.
Terakhir, seseorang harus terdaftar sebagai pemilih, baik dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun daftar pemilih lainnya seperti DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau DPK (Daftar Pemilih Khusus). Pencatatan ini penting untuk memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan tertib dan sesuai prosedur, serta mencegah adanya potensi penyalahgunaan atau suara ganda.
“Sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi politik masyarakat, penting bagi kita semua untuk memahami syarat-syarat dasar dalam menggunakan hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hak pilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun tetap harus mengikuti ketentuan hukum agar pelaksanaan Pemilu berlangsung tertib, sah, dan berintegritas,” Ujar Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten lampung Tengah Harmono, S.H.i
“Setiap warga negara yang telah genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau yang sudah kawin maupun pernah kawin, berhak untuk menjadi pemilih. Di samping itu, pemilih harus dipastikan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aspek legalitas identitas dengan KTP-el atau dokumen lain yang sah, baik bagi pemilih di dalam maupun luar negeri, juga menjadi syarat penting untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan daftar pemilih,” imbuhnya.
“Kami juga mengingatkan bahwa anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih karena diamanatkan untuk menjaga netralitas dalam urusan politik. Sementara itu, seluruh warga yang memenuhi syarat harus memastikan telah terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih lainnya yang sah, agar tidak mengalami kendala saat hari pemungutan suara,” tutupnya.
Melalui pemahaman terhadap persyaratan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyiapkan dokumen dan memastikan status kependudukan sebelum hari pemungutan suara. Pemilu yang berkualitas tidak hanya ditopang oleh penyelenggara yang profesional, tetapi juga oleh pemilih yang memahami hak dan tanggung jawabnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT
Editor :1T