Lompat ke isi utama

Berita

TIGA LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

TIGA LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa terdapat tiga lembaga utama penyelenggara Pemilu, masing-masing dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling melengkapi

Dalam sistem demokrasi Indonesia, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar penting yang menjamin terselenggaranya pemerintahan yang sah dan berlandaskan kehendak rakyat. Untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan transparan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa terdapat tiga lembaga utama penyelenggara Pemilu, masing-masing dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling melengkapi.

Ketiga lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keberadaan ketiganya menjadi kunci utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Fungsi utama KPU adalah menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil Pemilu.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU menyusun peraturan, jadwal, dan tata cara pelaksanaan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. KPU juga bertanggung jawab dalam proses rekapitulasi suara, penetapan hasil Pemilu, serta memastikan seluruh proses berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Selain di tingkat nasional, KPU memiliki perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang juga berperan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu di daerah. Peran KPU menjadi krusial dalam menjaga agar hasil Pemilu benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.

2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Bawaslu memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Pemilu. Tugas Bawaslu adalah memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan.

Bawaslu melakukan pengawasan mulai dari proses pendataan pemilih, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga berwenang menangani pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, hingga sengketa proses Pemilu.

Kehadiran Bawaslu di setiap tingkatan—dari pusat hingga daerah—menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga agar Pemilu berjalan secara demokratis dan berintegritas. Dengan fungsi pengawasan yang melekat di setiap tahap, Bawaslu memastikan seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu patuh terhadap aturan yang berlaku.

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

DKPP merupakan lembaga yang berfungsi untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu, yakni terhadap anggota KPU dan Bawaslu di semua tingkatan. Tugas utama DKPP adalah memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Melalui perannya, DKPP memastikan bahwa para penyelenggara Pemilu bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari kepentingan politik tertentu. Setiap laporan dugaan pelanggaran etik akan ditangani secara terbuka dan berdasarkan prinsip keadilan, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dapat terus terjaga.

Ketiga lembaga ini – KPU, Bawaslu, dan DKPP – memiliki peran yang berbeda namun saling bersinergi dalam satu tujuan utama: mewujudkan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan demokratis. KPU berperan dalam penyelenggaraan, Bawaslu dalam pengawasan, dan DKPP dalam penegakan etik.

Sinergi di antara ketiga lembaga ini menjadi fondasi utama untuk memastikan bahwa setiap suara rakyat benar-benar dihargai dan dijaga. Dalam konteks demokrasi modern, keberadaan mereka tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga menjadi simbol tanggung jawab moral bangsa dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.

TIGA LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor:  1T