UPAYAKAN PENCEGAHAN DALAM TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAWASLU LAMPUNG TENGAH LAKUKAN IDENTIFIKASI TPS RAWAN PEMILU TAHUN 2024
|
Lampung Tengah - Bawaslu Lampung Tengah Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama dari proses penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Pada tahapan ini merupakan tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangannya yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.
Yuli Efendi Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menuturkan bahwa “TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pemilihan.
Bawaslu Lampung Tengah telah mengidentifikasi TPS yang masuk dalam kategori rawan Pemilu tahun 2024.Pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing, namun penting untuk mendapatkan TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat”.
“Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi Pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS. Berangkat dari pemetaaan TPS rawan ini pengawas pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah-langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS yang telah didentifikasi sejak awal. Pengawas pemilu dapat melibatkan semua stakeholder pemilihan untuk terlibat dalam upaya pencegahan tersebut”, imbuhnya.
Harmono Koordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengungkapkan “sebanyak 1.814 tempat pemungutan suara (TPS) masuk dalam kategori rawan. Kategori tersebut antara lain adalah kategori pemilih yang masuk dalam DPT sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia, alih status TNI/POLRI, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan sebanyak 635 TPS, sedangkan sebanyak 233 TPS masuk dalam kategori KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Sedangkan sebanyak 151 TPS masuk kedalam kategori yang berdekatan dengan rumah atau posko pemenangan peserta Pemilu tahun 2024. Kemudian sebanyak 137 TPS rawan, hal ini dikarenakan masuk dalam kategori terdapat kendala aliran Listrik di lokasi TPS,"ungkapnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Editor: 1T