WAHID TEDI KRISTIANDI BEKALI PESERTA P2P PEMAHAMAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU, DISKUSI BERLANGSUNG INTERAKTIF
|
Lampung Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali melaksanakan rangkaian Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami berbagai aspek kepemiluan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Wahid Tedi Kristiandi menyampaikan materi mengenai "Permohonan, Pemeriksaan, dan Verifikasi Formil serta Materil Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu", yang bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Wahid menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu kewenangan penting yang dimiliki Bawaslu dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan selama tahapan penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif, perlu memahami bagaimana proses sengketa dapat terjadi, siapa saja yang berhak mengajukan permohonan, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia menuturkan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, serta Petunjuk Teknis Nomor 3 Tahun 2023 mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara objektif dan akuntabel.
Lebih lanjut, Wahid menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu, baik sengketa antar peserta pemilu maupun sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat diterbitkannya keputusan KPU pada setiap tingkatan.
Dalam sesi materi, peserta juga diberikan penjelasan mengenai tata cara pengajuan permohonan sengketa. Wahid menerangkan bahwa permohonan dapat diajukan secara langsung ke Bawaslu maupun melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan batas waktu pengajuan permohonan, karena setiap permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari sejak keputusan yang menjadi objek sengketa ditetapkan. Ketepatan waktu menjadi salah satu syarat utama agar permohonan dapat diproses lebih lanjut.
Wahid juga memaparkan secara rinci mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam sebuah permohonan sengketa. Mulai dari identitas para pihak, kewenangan Bawaslu, kedudukan hukum pemohon, uraian objek sengketa, alasan hukum, alat bukti, hingga petitum yang diajukan. Menurutnya, kelengkapan administrasi dan relevansi alat bukti menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan suatu permohonan untuk diregister dan diperiksa lebih lanjut.
Selanjutnya, peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan pemeriksaan dan verifikasi permohonan. Wahid menjelaskan bahwa sebelum diregister, setiap permohonan akan diperiksa untuk memastikan kronologi yang disampaikan jelas, terdapat kerugian yang dialami pemohon, serta bukti yang diajukan memiliki keterkaitan dengan objek sengketa. Setelah itu dilakukan verifikasi formal dan materiel melalui rapat pleno guna memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan administratif, tetapi juga bertujuan menjaga hak-hak peserta pemilu serta memastikan seluruh tahapan pemilu berlangsung sesuai asas kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan profesionalitas. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan memahami mekanisme sengketa agar mampu berpartisipasi secara benar apabila menemukan persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang berlangsung dalam suasana hangat, komunikatif, dan interaktif. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi. Berbagai pertanyaan diajukan mengenai contoh kasus sengketa proses pemilu, mekanisme penyelesaian di Bawaslu, syarat-syarat pengajuan permohonan, hingga perbedaan antara pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Wahid Tedi Kristiandi menjawab setiap pertanyaan secara rinci dengan memberikan ilustrasi kasus serta penjelasan berdasarkan regulasi yang berlaku sehingga peserta lebih mudah memahami implementasi penyelesaian sengketa dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Diskusi yang berlangsung aktif menunjukkan tingginya minat peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum kepemiluan sebagai bagian dari upaya membangun pengawasan partisipatif yang berkualitas.
Keaktifan peserta selama sesi diskusi menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Tidak hanya menerima materi secara teoritis, peserta juga memperoleh kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber sehingga mampu memperkaya wawasan dan meningkatkan kemampuan dalam memahami persoalan hukum kepemiluan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap lahir semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman hukum kepemiluan yang baik, mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam melakukan pengawasan, serta ikut menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi salah satu wujud nyata komitmen Bawaslu dalam membangun budaya demokrasi yang berintegritas melalui penguatan kapasitas masyarakat sebagai pengawas partisipatif yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T