BAGIAN PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH LAKSANAKAN PENGENALAN LINGKUNGAN KERJA BAGI CPNS TAHUN ANGGARAN 2024
|
Sebagai bagian dari proses pembinaan, pengembangan kompetensi, dan pembentukan karakter aparatur yang berintegritas, Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung selama tujuh hari, mulai tanggal 17 s.d 23 Juni 2025, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Petunjuk Teknis Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 1/KP.01.01/05/2025 tentang Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Kerja bagi CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari upaya Bawaslu dalam menanamkan pemahaman menyeluruh kepada CPNS mengenai struktur, fungsi, serta nilai-nilai kelembagaan sebagai bagian dari sistem pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas.
Kegiatan pengenalan lingkungan kerja ini dilaksanakan oleh Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sebagai salah satu bagian strategis dalam struktur kelembagaan Bawaslu. Melalui kegiatan ini, para CPNS diperkenalkan pada tugas dan fungsi utama bagian PPPS, yang memiliki peran penting dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu serta menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan prinsip independensi, keadilan, dan transparansi.
Dalam sambutannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, S.AP, menyampaikan bahwa kegiatan pengenalan lingkungan kerja ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan proses pembinaan yang fundamental dalam membentuk pola pikir ASN pengawas pemilu yang profesional.
“Setiap CPNS harus memahami secara mendalam peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Melalui kegiatan pengenalan lingkungan kerja ini, mereka tidak hanya diperkenalkan pada sistem dan prosedur kerja, tetapi juga pada nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan netralitas yang menjadi roh lembaga Bawaslu,” ujar Lukito dalam arahannya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini mencakup berbagai agenda pembelajaran, seperti pengenalan struktur organisasi, tugas dan fungsi bagian PPPS, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, serta prosedur dokumentasi dan pelaporan hasil penanganan kasus. Melalui kegiatan ini, CPNS diharapkan mampu memahami alur kerja penanganan pelanggaran sejak tahap penerimaan laporan, kajian awal, klarifikasi, hingga penyusunan rekomendasi hasil penanganan.
Selain itu, para CPNS juga diberi pemahaman mengenai pentingnya koordinasi lintas divisi dalam setiap proses pengawasan dan penanganan pelanggaran. Bagian PPPS tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus bersinergi dengan bagian hukum, pencegahan, humas, dan administrasi untuk mewujudkan pengawasan yang efektif dan menyeluruh.
Kegiatan pengenalan lingkungan kerja ini juga didasarkan pada latar belakang bahwa pengembangan kompetensi dasar bagi CPNS sangat penting untuk menciptakan aparatur yang memahami tugas, fungsi, serta budaya organisasi. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan CPNS dapat menyesuaikan diri secara cepat dan produktif di lingkungan kerja Bawaslu.
Tujuan dan sasaran kegiatan ini sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis meliputi:
Membekali CPNS agar memahami fungsi dan tanggung jawab masing-masing unit kerja di lingkungan Bawaslu secara menyeluruh;
Memberikan wawasan komprehensif mengenai peran Bawaslu dalam sistem kepemiluan dan kontribusi setiap unit kerja dalam mendukung pengawasan pemilu yang berkualitas;
Membangun jejaring internal dan komunikasi kerja lintas unit yang konstruktif sebagai landasan kerja kolaboratif;
Membentuk kesiapan perilaku kerja yang sesuai dengan nilai dasar ASN dan budaya organisasi Bawaslu.
Selama pelaksanaan kegiatan, CPNS mendapatkan bimbingan langsung dari pejabat dan staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Mereka juga berkesempatan untuk melakukan praktik kerja lapangan (on the job training), seperti simulasi penanganan laporan dugaan pelanggaran, pembuatan berita acara klarifikasi, hingga penyusunan laporan hasil penanganan perkara pemilu.
Melalui kegiatan tersebut, CPNS tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis tetapi juga pengalaman praktis yang memperkaya wawasan mereka tentang dinamika kerja di Bawaslu. Suasana pembelajaran yang interaktif dan komunikatif juga mendorong tumbuhnya semangat kerja tim serta kesadaran pentingnya profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Pada akhir kegiatan, para CPNS menyampaikan kesan dan refleksi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan kerja. Mereka menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan pengalaman berharga serta pemahaman mendalam tentang peran Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Koordinator Sekretariat sebagai tanda selesainya rangkaian kegiatan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap para CPNS dapat menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN dan budaya kerja Bawaslu, memahami peran strategis lembaga dalam sistem kepemiluan, serta siap berkontribusi aktif dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu.
Dengan semangat integritas dan profesionalitas, para CPNS diharapkan menjadi bagian dari kekuatan baru yang memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas tinggi demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat di Indonesia.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T