BAWASLU DORONG KONSOLIDASI DEMOKRASI DAN PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF HINGGA TINGKAT LOKAL
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus berupaya memperkuat pilar-pilar demokrasi di Indonesia. Melalui serangkaian kebijakan dan instruksi terbaru, Bawaslu berkomitmen mendorong konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu dengan melakukan identifikasi serta pemetaan mendalam terhadap isu-isu demokrasi dan kepemilukan yang berkembang. Langkah ini dilakukan guna memetakan potensi kerawanan, tantangan, serta dinamika dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Langkah nyata Bawaslu dalam memperkuat demokrasi substansial dituangkan melalui instruksi formal kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Jajaran pimpinan Bawaslu daerah diinstruksikan untuk rutin menggelar diskusi komprehensif sekurang-kurangnya tiga kali dalam seminggu bersama elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan. Diskusi ini dapat digelar di kantor Bawaslu masing-masing daerah maupun melalui kunjungan langsung ke lapangan.
Beberapa isu kunci yang menjadi fokus identifikasi dan pemetaan Bawaslu mencakup:
Praktik Politik Uang: Penanganan ancaman politik uang yang mencederai integritas pemilu.
Disinformasi dan Hoaks: Penanggulangan penyebaran berita bohong yang dapat memecah belah publik.
Netralitas ASN, TNI, dan Polri: Pengawasan ketat terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara serta aparat keamanan.
Penyalahgunaan Fasilitas: Larangan penggunaan fasilitas negara, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan untuk kepentingan politik.
Isu SARA dan Isu Kerawanan Lainnya: Penanganan ujaran kebencian berbasis SARA, potensi oligarki, gejala otoritarianisme, serta persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun Pemilihan Kepala Daerah (PHPU KPU).
Bawaslu menekankan bahwa pelaksanaan dialog ini merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 261/PM.05/K1/11/2025 tentang Pedoman Strategi dan Teknik Pengembangan Pengawasan Partisipatif. Melalui regulasi ini, Bawaslu berniat menaikkan peran pengawasan masyarakat—dari level terlatih dan terbentuk—menjadi level yang lebih aktif, berfungsi, dan bergerak nyata.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bawaslu telah merancang empat strategi utama pengembangan pengawasan partisipatif:
Pengembangan Jaringan Kader Pengawasan Partisipatif Meliputi pendidikan komunitas/forum warga, pengawasan aktif pada tahapan maupun non-tahapan pemilu, penguatan proses demokrasi lokal, hingga pembentukan komunitas digital pengawasan partisipatif.
Pengembangan Pojok Pengawasan Fokus pada penyediaan sarana pojok pengawasan, pelaksanaan diskusi tematik kepemilukan, dan kolaborasi dengan instansi pemerintah untuk menyediakan ruang publik berbasis pengawasan.
Pengembangan Kampung Pengawasan Partisipatif Menghadirkan media literasi, klinik, dan pojok konsultasi demokrasi. Selain itu, diluncurkan gerakan kampanye anti-politik uang, hoaks, serta SARA melalui kolaborasi anggaran dan program bersama pemerintah, lembaga pendidikan, pihak swasta, dan masyarakat.
Pengembangan Forum Warga Menggelar pendidikan demokrasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal bagi siswa (Bawaslu Goes to School), mahasiswa (Bawaslu Goes to Campus), pemilih pemula, hingga Pramuka (Saka Adhyasta Pemilu). Bawaslu juga menyediakan kursus daring terbuka masif (MOOC), memberikan pendampingan berkelanjutan bagi kelompok warga yang telah teredukasi, serta memperkuat kolaborasi pemantauan pemilu demi stabilitas demokrasi di tingkat lokal.
Melalui konsolidasi dan penguatan pengawasan partisipatif secara masif ini, Bawaslu berharap masyarakat tidak hanya menjadi pemilih pasif, melainkan aktor aktif yang turut menjaga integritas dan kualitas demokrasi di tanah air.
Foto: Humas Bawaslu RI
Penulis dan Editor: 1T