BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH IKUTI RAPAT SOSIALISASI MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
|
Dalam rangka meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring (online) pada Rabu, 11 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh seluruh perwakilan Bawaslu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Rapat sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang akan digelar secara serentak oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman teknis kepada seluruh satuan kerja Bawaslu mengenai mekanisme pelaksanaan Monev serta tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks pengawasan pemilu, keterbukaan informasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana publikasi kegiatan, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Dalam arahannya, perwakilan dari Bawaslu RI menegaskan bahwa pelaksanaan Monev keterbukaan informasi publik ini bukan semata-mata kegiatan administratif, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk mengimplementasikan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik yang baik. Setiap satuan kerja Bawaslu diharapkan dapat melakukan evaluasi mandiri terhadap kinerja keterbukaan informasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurrohim,S.H., didampingi oleh Koordinator Sekretariat dan staf yang membidangi PPID. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Bawaslu Lampung Tengah dalam mendukung pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari nilai integritas lembaga.
Dalam kesempatan tersebut Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurrohim,S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev ini merupakan langkah penting untuk memperkuat budaya transparansi di lingkungan Bawaslu daerah. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral lembaga kepada masyarakat.
“Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu,” ujar Imam.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, S.AP, menambahkan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya memperoleh pemahaman teknis yang lebih mendalam mengenai tata cara pengisian SAQ, indikator penilaian, serta langkah-langkah strategis dalam memperbaiki sistem pengelolaan informasi publik di lingkungan sekretariat.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi kami dalam menyiapkan dokumen pendukung dan memastikan seluruh aspek keterbukaan informasi di Bawaslu Lampung Tengah dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bawaslu RI,” jelas Lukito.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan paparan langsung mengenai komponen penilaian Monev, mulai dari aspek kebijakan layanan informasi publik, implementasi pengelolaan informasi, inovasi digitalisasi data, hingga keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan informasi publik. Selain itu, juga disampaikan panduan pengisian SAQ yang harus dilakukan secara cermat dan akurat oleh setiap satuan kerja sebagai bentuk evaluasi diri terhadap capaian keterbukaan informasi.
Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas SDM, pembenahan sistem dokumentasi, dan penyediaan informasi yang cepat, tepat, serta mudah diakses masyarakat.
Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, diharapkan seluruh Bawaslu di Indonesia, termasuk Bawaslu Lampung Tengah, dapat terus menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, serta mewujudkan lembaga yang semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T