BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH LAKUKAN AUDIENSI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH
|
Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah lakukan audiensi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Selasa(12/07/2022).
Pada kesempatan itu, Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Deddy Koerniawan,S.H., M.H.
Kedatangan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka Audiensi dan menjalin silahturahmi dengan pihak Kejaksaan dan juga melakukan koordinasi dalam rangka kesiapan dalam tugas-tugas penegakkan hukum tindak pidana pemilu pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang. Hal ini perlu dilakukan untuk membangun sinergi antar lembaga yang masuk dalam Sentra Gakkumdu.
Salah satu hal khusus dalam penanganan tindak pidana Pemilu dari tindak pidana lainnya adalah adanya peran Bawaslu sebagai pintu gerbang terjadinya Pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawas Pemilu hanya sebagai pintu masuk Sehingga kalau bicara dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu/Pemilihan maka harapan itu ada di Sentra Peneggakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Keputusan selanjutnya berada di pundak 3 (tiga) Intansi Penegak Hukum yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan. Maksud dan tujuan dibentuknya Sentra Gakkumdu adalah untuk bersama-sama melakukan pola penanganan tindak pidana pemilu yang berprinsip berdasarkan kebenaran, cepat, sederhana, dan tidak memihak. Perlunya adanya penguatan dan persamaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu, yang dapat dilakukan melalui rapat koordinasi, peningkatan kapasitas SDM antar lembaga, dan menjalin komunikasi yang baik antara intansi penegak hukum pemilu sehingga sinergitas Sentra Gakkumdu sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan harapan penanganan tindak pidana pemilu ini dapat secara efektif dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.