BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH MENGIKUTI KEGIATAN PELUNCURAN DAN SOSIALISASI E-MONEV KIP TINGKAT PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2025
|
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan implementasi keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Yuli Efendi,S.H mengungkapkan bahwasanya Partisipasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan Peluncuran dan Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen kami terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas pengawasan pemilu.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 1 Tahun 2022, Bawaslu sebagai badan publik wajib memberikan layanan informasi yang terbuka, cepat, dan akurat kepada masyarakat. Melalui e-monev KIP ini, kami terdorong untuk terus memperkuat sistem layanan informasi yang lebih baik dan berbasis digital,” Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Usai Mengikuti Zoom.
"Kami berharap, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu, serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik di Kabupaten Lampung Tengah,” Pungkasnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Lamteng
Editor :1T