Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI KAJIAN YURIDIS DAN EMPIRIS TERKAIT PSU PEMILIHAN DI KABUPATEN PESAWARAN

BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI KAJIAN YURIDIS DAN EMPIRIS TERKAIT PSU PEMILIHAN DI KABUPATEN PESAWARAN

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan kajian yuridis dan empiris terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Kajian ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, 30 September 2025.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam program Diskusi Hukum "Selasa Menyapa", yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 30 September 2025.

"Kegiatan kajian yuridis dan empiris ini sangat penting bagi kami di jajaran Bawaslu kabupaten/kota, khususnya dalam memahami secara mendalam aspek hukum dan dinamika pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Pesawaran. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 memberikan banyak pelajaran, baik dari sisi pembuktian, prosedur, maupun pengawasan di lapangan. Kami mengapresiasi inisiatif Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang telah menyelenggarakan forum ini melalui program Diskusi Hukum 'Selasa Menyapa', karena ini menjadi ruang pembelajaran yang sangat strategis untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di masa mendatang,” Ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi, S.P

Partisipasi Bawaslu Lampung Tengah dalam kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman atas landasan hukum dan praktik di lapangan terkait pelaksanaan PSU, serta sebagai bentuk penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu secara profesional dan berintegritas.

BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI KAJIAN YURIDIS DAN EMPIRIS TERKAIT PSU PEMILIHAN DI KABUPATEN PESAWARAN

Foto : Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis Editor : 1T