BAWASLU LAMPUNG TENGAH TERIMA KUNJUNGAN SUPERVISI TERKAIT PENATAAN DAN PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM
|
Dalam rangka meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi terhadap penataan serta pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menerima kunjungan supervisi dari Bawaslu Provinsi Lampung pada hari ini. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Suheri, S.IP.
Kedatangan Suheri disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Imam Nurrohim, S.H. Pertemuan berlangsung di kantor Bawaslu Lampung Tengah dalam suasana penuh keakraban dan profesionalitas.
Dalam agenda supervisi tersebut, Suheri menekankan pentingnya penyelarasan standar penataan dokumen hukum mulai dari proses penyusunan, pengarsipan, pemutakhiran, hingga tata kelola informasi hukum yang harus dapat diakses secara tertib dan akuntabel. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar setiap tahapan pengelolaan dokumen dapat dilaksanakan secara efektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan pendampingan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Menurutnya, supervisi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya terkait administrasi dan dokumentasi hukum yang memiliki peran strategis dalam mendukung kerja pengawasan pemilu.
Sejalan dengan itu, Imam Nurrohim, S.H., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pengelolaan data serta informasi hukum. Ia menegaskan bahwa penataan dokumen yang baik merupakan fondasi dalam memastikan transparansi dan akurasi setiap proses pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T