BAWASLU LAMPUNG TENGAH TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU SERENTAK DI 28 KECAMATAN SE-KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
|
Lampung Tengah- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak di Dua Puluh Delapan (28) Kecamatan Se-Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan usai acara Apel Siaga tanggal 11 Februari 2024 yang merupakan hari pertama masa tenang Pemilu 2024.
Dalam Kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Yuli Efendi menuturkan bahwa “ sebelumnya Bawaslu Lampung Tengah telah mengimbau peserta pemilu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri seusai masa kampanye, melalui Surat nomor : 35/PM.00.02/K.LA-03/2/2024 tentang Imbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye ke Partai Politik yang dilayangkan tanggal 07 Februari 2024”.
Yuli pun meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024. Hal itu, demi memastikan tidak ada pelanggaran pada tahapan masa tenang Pemilu 2024.
Koordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Harmono, mengungkapkan bahwa “ Bawaslu Lampung Tengah telah menginstruksikan kepada seluruh pengawas pemilu ditingkat kecamatan untuk selalu melakukan pengawalan terhadap penertiban alat peraga kampanye secara serentak dihari pertama masa tenang”.
Harmono berharap pada masa tenang yang berlangsung selama 3 hari ini, seluruh masyarakat turut berpartisipasi aktif memberikan informasi terhadap alat peraga kampanye yang belum ditertibkan. a yang melanggar tersebut.”, ungkapnya.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Lampung Tengah
editor : 1T