Bawaslu RI Gelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi 2025
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2025 pada Sabtu, 13 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu RI dalam mendorong penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan informasi publik.
Penganugerahan tersebut diikuti oleh Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan dihadiri oleh pimpinan Bawaslu RI, pimpinan Bawaslu Provinsi, jajaran sekretariat, serta para pemangku kepentingan terkait. Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi yang dinilai berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Dalam sambutannya, Bawaslu RI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. Ketersediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan bertanggung jawab menjadi salah satu indikator utama terwujudnya pengawasan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi, peran serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi, serta inovasi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Melalui penganugerahan ini, Bawaslu RI berharap seluruh Bawaslu Provinsi semakin konsisten meningkatkan kualitas layanan informasi publik, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus terjaga di seluruh jajaran Bawaslu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT
Editor :1T