Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TERBITKAN ATURAN BARU: PERATURAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

BAWASLU TERBITKAN ATURAN BARU: PERATURAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Produk hukum terbaru ini menjadi landasan penting bagi pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terbitnya peraturan ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar secara akurat, mutakhir, dan valid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, Perbawaslu ini juga memperkuat mekanisme pengawasan yang partisipatif dan transparan, dengan melibatkan masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberadaan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bentuk adaptasi Bawaslu terhadap dinamika kepemiluan yang terus berkembang. “Pemutakhiran data pemilih merupakan jantung dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Dengan adanya peraturan ini, Bawaslu memiliki pedoman yang lebih kuat untuk mengawasi dan memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tahapan, metode, serta mekanisme koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan instansi terkait lainnya. Di dalamnya juga diatur prosedur pengawasan terhadap potensi permasalahan data, seperti pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga warga yang belum terdaftar. Bawaslu berharap, dengan adanya peraturan ini, kualitas daftar pemilih akan semakin baik dan hak konstitusional masyarakat dapat terjamin.

Selain memberikan pedoman teknis bagi jajaran pengawas di semua tingkatan, peraturan ini juga menegaskan pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam mendukung pengawasan data pemilih. Bawaslu mendorong pemanfaatan sistem digital untuk mempercepat pertukaran data dan memperkuat akurasi informasi di lapangan.

Untuk masyarakat, Bawaslu membuka akses bagi publik yang ingin mengetahui secara lengkap isi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Informasi dan salinan resmi peraturan tersebut dapat diakses melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu di alamat jdih.bawaslu.go.id  atau dengan memindai kode QR (barcode) yang tersedia pada publikasi resmi Bawaslu.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu di pusat maupun daerah dapat bekerja secara lebih terarah dan efektif dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih, demi terwujudnya daftar pemilih yang akurat dan pemilu yang berintegritas di Indonesia.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T