Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH KEBERPIHAKAN DALAM PILKADA, BAWASLU LAMPUNG TENGAH TEKANKAN PENTINGNYA NETRALITAS APARATUR

r

Bawaslu Lampung Tengah Tegaskan Sanksi Pidana bagi ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa yang Tidak Netral dalam Pilkada

Lampung Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong penguatan pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pejabat daerah, serta kepala desa atau sebutan lainnya/lurah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi, memastikan penyelenggaraan pemilihan berlangsung sesuai ketentuan hukum, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Melalui penyebarluasan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengingatkan bahwa netralitas aparatur bukan sekadar imbauan moral atau etika kedinasan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum dan konsekuensi apabila dilanggar. Pesan tersebut disampaikan melalui kampanye edukasi bertema “Jaga Netralitas Sampai Tuntas!” sebagai pengingat bagi seluruh pihak yang memiliki kewajiban menjaga sikap netral selama penyelenggaraan Pilkada.

Penegasan mengenai netralitas aparatur ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 14 November 2024. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas cakupan subjek yang dapat dikenai ketentuan pidana dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan tersebut menegaskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri juga termasuk dalam cakupan ketentuan pidana apabila dengan sengaja melanggar larangan netralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. 

Putusan tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum terkait kewajiban netralitas aparatur dalam Pilkada. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa netralitas aparatur negara, baik sipil maupun militer, merupakan prinsip mendasar untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil. Netralitas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, melindungi hak politik warga negara, serta memastikan proses pemilihan tidak dipengaruhi keberpihakan aparatur kepada pasangan calon tertentu. 

Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau sebutan lainnya/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan ini menjadi salah satu instrumen hukum untuk menjaga agar kewenangan jabatan dan fasilitas yang melekat pada kedudukan seseorang tidak digunakan untuk memengaruhi kompetisi politik secara tidak adil. 

Ketentuan tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan demokrasi yang berintegritas. Aparatur yang menjalankan fungsi pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan pada kepentingan politik pasangan calon tertentu. Setiap keputusan dan tindakan kedinasan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.

Bagi ASN, kewajiban netralitas menuntut profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. ASN harus menghindari tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon, termasuk penggunaan kewenangan kedinasan untuk memberikan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Dalam praktiknya, setiap tindakan yang diduga melanggar ketentuan harus dinilai berdasarkan fakta, unsur pelanggaran, dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, anggota TNI dan Polri memiliki tanggung jawab menjaga profesionalitas serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang mengatur institusi masing-masing. Keterlibatan dalam tindakan yang melanggar larangan netralitas Pilkada dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran yang dipersyaratkan terpenuhi. Karena itu, pemahaman terhadap batasan hukum menjadi penting agar setiap personel dapat menjalankan tugas tanpa terlibat dalam tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Hal serupa berlaku bagi kepala desa atau sebutan lainnya/lurah. Kedudukan kepala desa yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak boleh digunakan untuk memengaruhi pilihan politik warga melalui keputusan atau tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Kepala desa dan aparatur pemerintahan di tingkat lokal perlu memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat diberikan secara adil, tanpa membedakan pilihan politik, serta tidak memanfaatkan fasilitas atau kewenangan jabatan untuk kepentingan pasangan calon.

Pejabat negara dan pejabat daerah juga wajib memperhatikan batasan penggunaan kewenangan selama penyelenggaraan Pilkada. Kebijakan, program, maupun kegiatan pemerintahan harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak digunakan sebagai sarana untuk memberikan keuntungan atau kerugian kepada pasangan calon. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting agar sumber daya negara dan pemerintah daerah tetap digunakan untuk kepentingan publik.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam edukasi hukum ini adalah ketentuan pidana sebagaimana dimaknai melalui Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024. Berdasarkan putusan tersebut, Pasal 188 UU Pilkada mencakup pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau sebutan lainnya/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71.

Sanksi yang diatur berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000. Dengan demikian, ketentuan tersebut mengatur pidana penjara dan/atau denda, bukan berarti kedua jenis sanksi selalu harus dijatuhkan secara bersamaan dalam setiap perkara. Penerapannya tetap bergantung pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku. 

Penegasan mengenai sanksi pidana tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran netralitas yang memenuhi unsur pidana tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif atau etika semata. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait, dengan tetap memperhatikan bukti, prosedur, dan prinsip kepastian hukum.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mendorong seluruh pihak untuk memahami perbedaan antara kewajiban menjaga netralitas, dugaan pelanggaran, dan pelanggaran yang telah dibuktikan melalui proses hukum. Tidak setiap dugaan secara otomatis berarti seseorang telah bersalah. Penilaian terhadap suatu peristiwa harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan aturan dapat berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pengawasan Pilkada, pencegahan menjadi langkah penting yang berjalan berdampingan dengan penanganan dugaan pelanggaran. Penyampaian informasi mengenai dasar hukum, bentuk larangan, dan konsekuensi pelanggaran diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur sekaligus mencegah tindakan yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga proses demokrasi, termasuk dengan memperhatikan pelaksanaan tahapan pemilihan, meningkatkan pemahaman mengenai aturan netralitas, serta menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi yang tersedia.

Partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan fakta dan informasi yang dapat diverifikasi. Apabila menemukan dugaan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon oleh pihak yang terikat ketentuan netralitas, masyarakat dapat mendokumentasikan informasi yang relevan secara aman dan menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan resmi. Penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi di media sosial sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan pihak lain.

Pengawasan partisipatif bukan hanya berkaitan dengan pelaporan dugaan pelanggaran, tetapi juga mencakup upaya membangun kesadaran bersama bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan warga. Masyarakat dapat membantu menciptakan suasana politik yang kondusif dengan menolak politik uang, tidak menyebarkan informasi menyesatkan, menghormati perbedaan pilihan, dan mendorong semua pihak mematuhi aturan pemilihan.

Bagi Kabupaten Lampung Tengah, upaya memperkuat netralitas aparatur memiliki arti penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan proses demokrasi. Aparatur yang bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dapat memberikan pelayanan publik secara profesional, sedangkan pengawasan yang berjalan sesuai kewenangan membantu memastikan dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang semestinya.

Melalui edukasi hukum bertema “Jaga Netralitas Sampai Tuntas!”, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat keamanan, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga prinsip netralitas. Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa integritas Pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilihan, tetapi juga membutuhkan komitmen setiap pihak yang terlibat dalam kehidupan publik.

Netralitas aparatur merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kesetaraan kompetisi politik. Ketika kewenangan jabatan tidak digunakan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon, masyarakat memiliki ruang yang lebih baik untuk menentukan pilihan secara bebas tanpa tekanan atau penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan netralitas perlu menjadi bagian dari budaya kerja dan tanggung jawab seluruh aparatur yang terikat oleh aturan tersebut.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap penyebarluasan informasi hukum ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai larangan netralitas dan konsekuensi hukum yang menyertainya. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mendorong pencegahan pelanggaran sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Pada akhirnya, penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas membutuhkan komitmen bersama untuk menghormati aturan, menjaga profesionalitas, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik tertentu. Setiap pihak harus menjalankan perannya sesuai ketentuan, sementara setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara objektif, transparan sesuai prosedur, dan berdasarkan hukum.

Melalui semangat “Ayo Awasi Bersama”, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal demokrasi, meningkatkan literasi kepemiluan, serta mendukung pengawasan yang profesional dan berintegritas. Menjaga netralitas berarti turut menjaga keadilan kompetisi politik, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T