DARI PEMBELAJARAN MENUJU KETELADANAN, HARMONO DUKUNG BEDIL PEMILU BERTEMA KODE ETIK
|
Lampung Tengah — Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Harmono, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program BEDIL PEMILU (Bedah Edukasi dan Diskusi Isu Literasi Pemilu). Program yang kembali dilaksanakan secara daring pada Selasa (20/10/2026) tersebut mengangkat tema “Kode Etik Penyelenggara Pemilu” sebagai upaya memperkuat pemahaman, integritas, dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
Harmono menilai BEDIL PEMILU merupakan salah satu ruang pembelajaran yang penting bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Melalui kegiatan ini, pimpinan dan jajaran sekretariat memiliki kesempatan untuk memperluas wawasan, bertukar pemikiran, serta memperdalam pemahaman terhadap berbagai persoalan kepemiluan, termasuk hal-hal mendasar yang berkaitan dengan etika dan perilaku penyelenggara pemilu.
Menurutnya, tugas pengawasan pemilu tidak hanya menuntut kemampuan memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga membutuhkan komitmen moral, sikap profesional, dan konsistensi dalam menerapkan nilai-nilai integritas. Pengawas pemilu berhadapan dengan berbagai dinamika di tengah masyarakat sehingga setiap tindakan, keputusan, dan komunikasi yang dilakukan harus senantiasa berpedoman pada aturan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dalam konteks tersebut, kode etik penyelenggara pemilu menjadi bagian penting yang perlu dipahami dan diterapkan oleh setiap individu. Kode etik bukan sekadar ketentuan tertulis yang harus diketahui, melainkan pedoman perilaku yang menjadi landasan dalam melaksanakan pekerjaan, berinteraksi dengan masyarakat, mengambil keputusan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Harmono mendukung pelaksanaan BEDIL PEMILU karena kegiatan ini memberikan ruang bagi seluruh jajaran untuk terus belajar dan melakukan refleksi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman mengenai kode etik diharapkan tidak berhenti pada diskusi atau penyampaian materi, tetapi dapat diwujudkan dalam sikap, tindakan, dan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Bagi jajaran Bawaslu, integritas merupakan modal utama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tidak hanya dibangun melalui keberhasilan dalam melaksanakan tugas, tetapi juga melalui perilaku aparatur yang jujur, adil, mandiri, bertanggung jawab, dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap insan pengawas pemilu perlu menjaga sikap dan perilakunya, baik ketika melaksanakan tugas kedinasan maupun saat berinteraksi dengan masyarakat di luar kegiatan formal.
Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Harmono juga memandang bahwa penguatan etika memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencegahan pelanggaran. Pencegahan tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi peraturan, penyampaian imbauan, dan peningkatan partisipasi masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari penguatan kesadaran serta kedisiplinan internal. Ketika setiap jajaran memahami batasan kewenangan, menjaga independensi, dan menghindari konflik kepentingan, potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalkan sejak awal.
Menurutnya, komitmen terhadap kode etik harus tercermin dalam berbagai aspek pekerjaan, mulai dari pelaksanaan pengawasan, pengelolaan informasi, penyampaian keterangan kepada masyarakat, hingga hubungan kerja antarsesama jajaran. Setiap tugas harus dijalankan secara objektif dan profesional, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu yang dapat mengganggu netralitas dan kepercayaan publik.
Dalam bidang hubungan masyarakat, penerapan kode etik juga memiliki arti penting. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus memperhatikan ketepatan, kejelasan, dan tanggung jawab. Humas tidak hanya bertugas menyebarluaskan informasi kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman publik terhadap pengawasan pemilu. Karena itu, penyampaian informasi harus dilakukan secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Harmono menilai bahwa komunikasi publik yang baik perlu didukung oleh perilaku aparatur yang berintegritas. Pesan mengenai pentingnya pemilu yang jujur dan adil akan semakin bermakna apabila disertai keteladanan dari jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, kode etik tidak hanya menjadi materi pembelajaran internal, tetapi juga menjadi landasan untuk menjaga kredibilitas lembaga di mata masyarakat.
Ia juga mendukung agar BEDIL PEMILU terus dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Diskusi yang membahas isu-isu aktual dan mendasar dalam kepemiluan dapat membantu jajaran memahami tantangan pekerjaan dari berbagai sudut pandang. Melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan, setiap pegawai diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, mengembangkan sikap kritis, dan membangun kebiasaan bekerja berdasarkan aturan serta prinsip profesionalitas.
Tema kode etik penyelenggara pemilu yang diangkat pada kegiatan Selasa tersebut dinilai relevan karena integritas harus terus dirawat melalui pengingat, pembelajaran, dan evaluasi. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik lembaga, menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pemahaman yang baik mengenai etika juga membantu jajaran mengenali tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip independensi, kejujuran, keadilan, dan profesionalitas.
Pelaksanaan BEDIL PEMILU secara daring turut memperlihatkan komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam menjaga keberlanjutan pembelajaran internal. Melalui pemanfaatan teknologi komunikasi, pimpinan dan jajaran sekretariat dapat mengikuti kegiatan bersama, memperkuat koordinasi, dan membangun pemahaman yang selaras terhadap nilai-nilai yang harus dijunjung dalam menjalankan tugas pengawasan.
Bagi Harmono, keberhasilan program pembelajaran seperti BEDIL PEMILU tidak semata-mata diukur dari terselenggaranya kegiatan, tetapi juga dari sejauh mana materi yang dibahas dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Pengetahuan yang diperoleh perlu diikuti dengan perubahan perilaku, peningkatan kedisiplinan, serta kesungguhan untuk menjaga integritas dalam setiap proses kerja.
Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara konsisten dengan menghadirkan tema-tema yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Selain memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, BEDIL PEMILU diharapkan mampu menumbuhkan budaya belajar, keterbukaan dalam berdiskusi, dan semangat untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Penguatan kode etik juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah kelembagaan. Lembaga pengawas pemilu membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, mampu menjaga kepercayaan, serta berani menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Dengan landasan tersebut, pelaksanaan tugas pengawasan dapat berlangsung secara lebih profesional dan bertanggung jawab.
Dukungan Harmono terhadap BEDIL PEMILU sekaligus menegaskan pentingnya membangun kesadaran bahwa integritas merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh unsur dalam organisasi memiliki peran untuk menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi etika, saling mengingatkan dalam kebaikan, serta menjaga konsistensi antara nilai-nilai yang disampaikan kepada masyarakat dan perilaku yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
Melalui BEDIL PEMILU bertema “Kode Etik Penyelenggara Pemilu”, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah diharapkan semakin memperkuat komitmen untuk membangun jajaran pengawas yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penguatan kapasitas internal tersebut menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang berkualitas.
Dengan semangat pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong seluruh jajaran untuk memahami aturan, memegang teguh kode etik, dan menjadikan integritas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari budaya kerja. Sebab, pengawasan pemilu yang kuat tidak hanya ditentukan oleh ketegasan dalam menegakkan aturan, tetapi juga oleh keteladanan, profesionalitas, dan komitmen moral setiap insan pengawas pemilu.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T