Lompat ke isi utama

Berita

DORONG KEPATUHAN PELAPORAN, BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI RAPAT PERCEPATAN LHKPN SECARA DARING

Bawaslu Lampung Tengah Siap Tuntaskan LHKPN 2025, Ikuti Rapat Percepatan Bersama Bawaslu RI

Bawaslu Lampung Tengah Siap Tuntaskan LHKPN 2025, Ikuti Rapat Percepatan Bersama Bawaslu RI

Lampung Tengah — Dalam rangka memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah mengikuti Rapat Percepatan Pelaporan LHKPN Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 18 Februari 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, dan diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Rapat tersebut diikuti oleh Admin/Operator LHKPN Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2025 dapat terlaksana secara tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan percepatan pelaporan LHKPN ini merujuk pada sejumlah regulasi dan kebijakan penting, antara lain Surat Edaran Ketua KPK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Wajib Lapor LHKPN, yang menegaskan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tidak hanya itu, Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 menjadi landasan teknis percepatan ini, termasuk Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 27/OT.05/K1/01/2026 tentang Daftar Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik Pelaporan 2025. Seluruh regulasi tersebut menegaskan komitmen kelembagaan dalam membangun budaya integritas serta pencegahan praktik korupsi di lingkungan pengawas pemilu.

Dalam rapat tersebut, narasumber dari Bawaslu RI menyampaikan pentingnya peran admin/operator LHKPN sebagai ujung tombak dalam memastikan kelengkapan, validitas, serta ketepatan waktu pelaporan. Disampaikan pula berbagai kendala teknis yang kerap muncul dalam proses penginputan dan verifikasi data, sekaligus solusi percepatan yang dapat diterapkan oleh masing-masing satuan kerja.

Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk memantau progres pelaporan di setiap tingkatan. Melalui pemaparan data capaian sementara, peserta dapat mengetahui posisi kepatuhan pelaporan dan langkah-langkah yang harus segera dilakukan guna menghindari keterlambatan. Penegasan mengenai batas waktu pelaporan serta konsekuensi administratif turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Keikutsertaan Bawaslu Lampung Tengah dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Sebagai lembaga pengawas pemilu, integritas aparatur merupakan pondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen moral untuk membuka informasi kekayaan secara jujur dan bertanggung jawab.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh wajib lapor di lingkungan Bawaslu Lampung Tengah dapat segera menyelesaikan pelaporan LHKPN Tahun 2025 sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Ke depan, Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan LHKPN, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas penyelenggara negara. Melalui sinergi dan koordinasi yang solid, diharapkan pelaksanaan kewajiban pelaporan dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T