Lompat ke isi utama

Berita

HARI PERDAMAIAN INTERNASIONAL, WAHID TEDI KRISTIANDI AJAK KELOLA PERBEDAAN DENGAN DIALOG DAN HUKUM

r

Wahid Tedi Kristiandi Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian di Hari Perdamaian Internasional 2026

Lampung Tengah — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Perdamaian Internasional (International Day of Peace) Tahun 2026 yang diperingati pada Senin, 21 September 2026.

Peringatan Hari Perdamaian Internasional Tahun 2026 mengusung pesan global “Invest in Peace: For Everyone, Everywhere, Every Day” atau “Berinvestasi dalam Perdamaian: Untuk Semua Orang, di Mana Saja, Setiap Hari.” Pesan tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya membangun, menjaga, dan merawat perdamaian sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wahid Tedi Kristiandi menyampaikan bahwa perdamaian merupakan nilai yang harus dijaga bersama. Perdamaian tidak hanya berarti ketiadaan konflik, tetapi juga mencakup sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, mengedepankan dialog, serta menyelesaikan berbagai persoalan berdasarkan aturan dan mekanisme yang tersedia.

“Selamat Hari Perdamaian Internasional Tahun 2026. Mari kita bersama-sama menjaga perdamaian, menghormati perbedaan, memperkuat persaudaraan, dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujar Wahid.

Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahid menilai bahwa nilai-nilai perdamaian memiliki hubungan erat dengan pentingnya kepastian hukum dan penyelesaian persoalan secara tertib. Setiap perbedaan atau perselisihan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Menurutnya, hukum dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan berkeadilan. Dengan adanya aturan yang jelas serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan hak dan kepentingannya secara bertanggung jawab.

Semangat “Invest in Peace” juga dapat dimaknai sebagai investasi dalam membangun budaya hukum yang baik. Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya serta menghormati aturan akan lebih mampu menyelesaikan perbedaan secara konstruktif dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

“Investasi terhadap perdamaian salah satunya dapat diwujudkan dengan membangun kesadaran hukum. Ketika setiap orang memahami hak dan kewajibannya serta menghormati aturan yang berlaku, berbagai perbedaan dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat dan tidak harus berkembang menjadi konflik,” jelasnya.

Dalam kehidupan demokrasi, perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan. Namun, kebebasan tersebut juga perlu diiringi dengan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Wahid mengajak masyarakat untuk menjadikan perbedaan sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. Perbedaan pilihan maupun pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang dapat merusak persatuan. Sebaliknya, setiap perbedaan dapat dikelola melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

Menurutnya, suasana damai dan kondusif merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kehidupan demokrasi. Masyarakat yang dapat menyampaikan pendapat dengan tertib dan menghormati perbedaan akan menciptakan ruang demokrasi yang lebih terbuka dan konstruktif.

Wahid juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan setiap potensi perselisihan secara proporsional. Ketika terjadi perbedaan atau persoalan, masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan secara sepihak, melainkan mencari jalan penyelesaian melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai.

Di era digital, semangat menjaga perdamaian juga perlu diterapkan dalam penggunaan media sosial. Setiap pengguna memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dalam berkomunikasi dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik, fitnah, maupun kesalahpahaman.

Menurut Wahid, masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam menyaring informasi yang beredar. Informasi yang diterima sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sumber dan kebenarannya sebelum disebarluaskan. Sikap tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di ruang publik maupun ruang digital.

“Jangan sampai perbedaan pendapat di ruang digital berkembang menjadi pertentangan yang mengganggu hubungan sosial. Mari kita gunakan ruang digital untuk berdiskusi secara sehat, menyampaikan pendapat secara santun, dan menyebarkan informasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Peringatan Hari Perdamaian Internasional Tahun 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa perdamaian membutuhkan partisipasi semua pihak. Pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat, komunitas, dunia pendidikan, generasi muda, serta seluruh warga masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang damai.

Wahid berharap semangat perdamaian dapat terus tumbuh di Kabupaten Lampung Tengah. Menurutnya, masyarakat yang mampu menjaga kerukunan dan menyelesaikan perbedaan secara damai akan memiliki fondasi yang kuat untuk membangun kehidupan sosial yang harmonis.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai sarana dalam menyelesaikan berbagai persoalan, bukan sebagai sumber pertentangan. Pemahaman terhadap aturan dan penghormatan terhadap proses hukum dapat membantu menciptakan penyelesaian yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Pesan “For Everyone, Everywhere, Every Day” juga menjadi pengingat bahwa perdamaian harus bersifat inklusif dan tidak terbatas pada momentum tertentu. Perdamaian perlu hadir di setiap lingkungan kehidupan, mulai dari keluarga, tempat kerja, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga ruang publik dan ruang digital.

Dengan semangat tersebut, Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk terus membangun budaya saling menghormati, mengedepankan dialog, menaati aturan, serta menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui momentum Hari Perdamaian Internasional 2026, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan perdamaian sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T