Lompat ke isi utama

Berita

HUT KE-28 IJTI, IMAM NUROHIM AJAK INSAN PERS PERKUAT JURNALISME BERKUALITAS DAN BERIMBANG

r

Imam Nurohim Sampaikan Selamat HUT ke-28 IJTI, Dorong Jurnalis Tetap Berintegritas di Tengah Disrupsi Media

LAMPUNG TENGAH – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurohim, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 kepada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang diperingati pada 9 Agustus 2026.

Memasuki usia ke-28 tahun, IJTI terus menjadi bagian penting dalam perjalanan dunia jurnalistik televisi di Indonesia. Momentum peringatan ulang tahun tersebut menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi terhadap perkembangan profesi jurnalistik sekaligus memperkuat komitmen insan pers dalam menghadapi perubahan lanskap media yang semakin dinamis.

Pada HUT ke-28 tahun ini, IJTI mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema tersebut menjadi refleksi sekaligus seruan bagi seluruh jurnalis televisi di tanah air untuk tetap memegang teguh etika, profesionalisme, independensi, dan integritas di tengah perkembangan teknologi informasi yang berlangsung begitu cepat.

Imam Nurohim menyampaikan bahwa jurnalis memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, media turut membantu masyarakat memahami berbagai peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Selamat HUT ke-28 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia. Semoga IJTI semakin maju, semakin solid, dan terus menjadi wadah bagi jurnalis televisi untuk meningkatkan profesionalisme serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Imam Nurohim.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah memberikan perubahan besar terhadap cara informasi diproduksi, disebarluaskan, dan dikonsumsi masyarakat. Informasi saat ini dapat beredar dengan sangat cepat melalui televisi, portal berita, media sosial, maupun berbagai platform digital.

Perubahan tersebut tentu memberikan peluang besar bagi dunia jurnalistik. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan berupa semakin derasnya arus informasi, munculnya informasi yang belum terverifikasi, hingga potensi penyebaran berita yang tidak akurat.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan jurnalis profesional menjadi semakin penting.

Imam menilai tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi” memiliki makna yang sangat relevan dengan kondisi jurnalistik saat ini.

Disrupsi media telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi. Jika sebelumnya masyarakat sangat bergantung pada media televisi sebagai sumber informasi, kini masyarakat dapat memperoleh berita melalui berbagai platform digital hanya dengan menggunakan perangkat yang dimiliki.

Perubahan tersebut menuntut jurnalis televisi untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.

“Disrupsi tidak boleh membuat jurnalis kehilangan jati dirinya. Perubahan teknologi harus diikuti dengan peningkatan kemampuan, tetapi etika, akurasi, profesionalisme dan integritas tetap harus menjadi dasar dalam setiap pemberitaan,” tegas Imam.

Menurutnya, marwah jurnalis sangat berkaitan dengan kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Ketika masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan faktual, kepercayaan terhadap media akan semakin kuat. Sebaliknya, pemberitaan yang tidak akurat atau tidak melalui proses verifikasi dapat menimbulkan persoalan dan mengurangi kepercayaan publik.

Karena itu, jurnalis diharapkan tidak hanya mengejar kecepatan dalam menyampaikan berita, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi.

Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurohim juga menekankan pentingnya akurasi data dan informasi dalam pemberitaan.

Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran maupun berbagai persoalan kepemiluan harus disampaikan berdasarkan fakta dan data yang jelas.

Dalam konteks pengawasan pemilu, pemberitaan media memiliki pengaruh besar terhadap pemahaman masyarakat. Informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat menimbulkan persepsi yang keliru terhadap suatu persoalan.

Karena itu, konfirmasi dan verifikasi menjadi bagian yang sangat penting dalam proses jurnalistik, khususnya ketika pemberitaan menyangkut persoalan hukum, pelanggaran, maupun proses penyelenggaraan pemilu.

“Data dan informasi harus menjadi dasar dalam menyampaikan sebuah pemberitaan. Terlebih ketika berkaitan dengan persoalan pelanggaran atau kepemiluan, setiap informasi harus disampaikan secara hati-hati, akurat dan berimbang agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar,” jelasnya.

Imam menilai jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang kuat.

Kecepatan pemberitaan memang menjadi salah satu tuntutan dalam dunia media saat ini. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi.

Dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu, Bawaslu membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk media massa.

Imam menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai pengawasan pemilu kepada masyarakat. Melalui pemberitaan yang edukatif, masyarakat dapat memahami berbagai persoalan kepemiluan sekaligus mengetahui pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.

Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sementara media menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Media merupakan mitra strategis Bawaslu dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sinergi yang baik antara Bawaslu dan insan pers dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengawasan pemilu dan pentingnya partisipasi publik,” ungkap Imam.

Menurutnya, hubungan antara Bawaslu dan media harus terus dibangun berdasarkan keterbukaan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap tugas masing-masing.

Bawaslu perlu memberikan informasi yang terbuka sesuai ketentuan, sementara jurnalis tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan berpegang pada kode etik.

Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem informasi kepemiluan yang sehat.

Di tengah maraknya penggunaan media sosial, masyarakat kini menjadi semakin aktif dalam memproduksi dan menyebarkan informasi.

Namun, tidak semua informasi yang beredar telah melalui proses verifikasi. Informasi yang belum tentu benar bahkan dapat menyebar secara cepat dan menjangkau masyarakat dalam jumlah besar.

Dalam situasi tersebut, jurnalis profesional memiliki tanggung jawab yang semakin besar untuk menjadi salah satu sumber informasi yang dapat dipercaya.

Imam menilai bahwa jurnalis harus mampu membantu masyarakat membedakan antara informasi yang telah terverifikasi dengan informasi yang belum memiliki kepastian.

Jurnalisme yang berkualitas tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memberikan konteks sehingga masyarakat dapat memahami suatu persoalan secara lebih utuh.

Menurutnya, pemberitaan yang baik juga harus mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari berbagai perspektif tanpa kehilangan prinsip keberimbangan.

Perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru dalam dunia jurnalistik, termasuk perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Teknologi AI dapat memberikan berbagai kemudahan dalam proses pengolahan informasi dan produksi konten. Namun, penggunaan teknologi tersebut juga membutuhkan kehati-hatian.

Imam menilai bahwa teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik, bukan mengurangi tanggung jawab jurnalis terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Jurnalis tetap harus melakukan verifikasi terhadap informasi, memastikan sumber data, memahami konteks, serta menjaga etika jurnalistik.

“Teknologi dapat membantu mempercepat proses kerja, tetapi tanggung jawab terhadap kebenaran informasi tetap berada pada jurnalis. Karena itu, kemampuan menggunakan teknologi harus diiringi dengan kemampuan melakukan verifikasi dan menjaga integritas,” tuturnya.

Menurutnya, IJTI memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas jurnalis televisi agar mampu menghadapi berbagai perkembangan teknologi.

Jurnalis diharapkan tidak hanya mampu beradaptasi dengan teknologi, tetapi juga tetap memiliki kemampuan jurnalistik yang kuat.

Imam menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi jurnalistik.

Profesionalisme tercermin dari kemampuan jurnalis menjalankan tugas sesuai standar jurnalistik, sementara integritas tercermin dari komitmen untuk tetap menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan kepentingan publik.

Di tengah persaingan media yang semakin ketat, jurnalis menghadapi tantangan untuk menghasilkan berita yang menarik dan cepat. Namun, hal tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip jurnalistik.

“Jurnalis harus tetap kritis, tetapi kritis berdasarkan fakta. Jurnalis harus berani menyampaikan informasi, tetapi tetap memperhatikan etika dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” kata Imam.

Ia berharap insan pers dapat terus mempertahankan independensi dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

Dalam konteks kepemiluan, pemberitaan media memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk pemahaman publik.

Informasi mengenai tahapan pemilu, pengawasan, dugaan pelanggaran, penanganan pelanggaran, maupun proses penyelesaian sengketa perlu disampaikan secara akurat dan berimbang.

Menurut Imam, media dapat membantu masyarakat memahami bahwa proses demokrasi membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak.

Masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai aturan.

Pemberitaan media yang edukatif dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif memahami hak dan kewajibannya serta berpartisipasi dalam pengawasan.

“Semakin baik informasi yang diterima masyarakat, semakin besar pula peluang masyarakat untuk memahami dan ikut mengawasi proses demokrasi. Karena itu, media memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kesadaran publik,” jelasnya.

Memasuki usia ke-28, Imam berharap IJTI semakin kuat dalam menjalankan perannya sebagai organisasi profesi jurnalis televisi.

Perjalanan selama 28 tahun merupakan momentum untuk memperkuat komitmen dalam menghadapi berbagai tantangan dunia jurnalistik.

Perubahan teknologi, munculnya berbagai platform digital, perkembangan AI, serta perubahan pola konsumsi informasi masyarakat merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama.

Namun, menurut Imam, perubahan tersebut tidak boleh menghilangkan nilai-nilai utama dalam jurnalistik.

Akurasi, keberimbangan, independensi, etika, profesionalisme dan integritas harus tetap menjadi fondasi utama.

“Semoga IJTI di usia ke-28 ini semakin solid, semakin profesional, dan mampu melahirkan jurnalis televisi yang adaptif terhadap perkembangan zaman tetapi tetap menjunjung tinggi etika dan integritas,” harap Imam.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jurnalis televisi yang selama ini terus menjalankan tugas jurnalistik di berbagai situasi.

Menurutnya, kerja jurnalistik merupakan bagian dari tanggung jawab sosial karena informasi yang disampaikan kepada publik dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu peristiwa.

Karena itu, jurnalis dituntut untuk selalu mengutamakan kepentingan publik dan menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.

Momentum HUT ke-28 IJTI juga diharapkan menjadi penguat sinergi antara insan pers dengan berbagai lembaga, termasuk Bawaslu.

Imam berharap komunikasi dan kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dengan media dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dan pendidikan demokrasi.

Media dapat menjadi jembatan informasi antara lembaga dengan masyarakat. Melalui pemberitaan yang berkualitas, masyarakat dapat mengetahui berbagai kegiatan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan demokrasi.

Namun demikian, sinergi tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menghormati independensi media dan kewenangan Bawaslu.

“Bawaslu dan media memiliki peran masing-masing. Yang terpenting adalah bagaimana peran tersebut dapat berjalan secara profesional dan saling mendukung dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” pungkas Imam.

Peringatan HUT ke-28 IJTI dengan tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi” menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap masa depan jurnalisme Indonesia.

Di tengah perubahan teknologi dan derasnya arus informasi, jurnalis televisi diharapkan mampu terus beradaptasi, berinovasi, dan meningkatkan kapasitas tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.

Teknologi boleh berkembang, platform informasi boleh berubah, tetapi integritas jurnalis harus tetap dijaga.

Jurnalisme yang kuat adalah jurnalisme yang mampu menghadirkan fakta, memberikan informasi yang akurat, menjaga keberimbangan, mengedepankan etika, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Atas nama Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurohim kembali menyampaikan ucapan “Selamat HUT ke-28 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia. Semoga IJTI semakin maju, semakin profesional, semakin berintegritas dan terus menjaga marwah jurnalis televisi. Bersama insan pers, mari kita hadirkan informasi yang berkualitas, mencerdaskan masyarakat, dan memperkuat demokrasi Indonesia.”

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T