Lompat ke isi utama

Berita

JDIH BAWASLU LAMPUNG TENGAH, WUJUD KETERBUKAAN INFORMASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Bawaslu Lampung Tengah Dorong Keterbukaan Informasi Hukum Melalui JDIH

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong keterbukaan serta kemudahan akses masyarakat terhadap informasi hukum kepemiluan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam menyediakan informasi hukum yang dapat diakses secara mudah, tertib, transparan, dan informatif oleh masyarakat.

JDIH Bawaslu menjadi salah satu sarana penting dalam mendukung penyebarluasan berbagai dokumen dan informasi hukum yang berkaitan dengan tugas, fungsi, kewenangan, serta penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Kehadiran JDIH diharapkan dapat membantu masyarakat, pemangku kepentingan, jajaran pengawas Pemilu, mahasiswa, akademisi, maupun pihak lainnya dalam memperoleh referensi hukum yang dibutuhkan.

Dalam pengelolaannya, Bawaslu berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengelolaan JDIH Bawaslu. Pedoman tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dilakukan secara tertib, terintegrasi, sistematis, serta berkelanjutan.

Melalui pengelolaan JDIH yang baik, dokumen dan informasi hukum dapat dihimpun, dikelola, serta disebarluaskan kepada masyarakat melalui saluran informasi yang tersedia. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan informasi publik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.

Kemudahan akses terhadap informasi hukum memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang memiliki pemahaman terhadap aturan kepemiluan. Dengan tersedianya dokumen hukum yang dapat diakses secara langsung, masyarakat dapat memperoleh sumber informasi yang relevan sebagai bahan pembelajaran, referensi, maupun pemahaman terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas JDIH sebagai salah satu sumber informasi hukum yang tersedia. Masyarakat dapat memindai barcode yang tercantum pada pamflet untuk mengakses dan mengunduh dokumen secara langsung.

Pemanfaatan teknologi digital dalam penyebarluasan informasi hukum menjadi langkah strategis untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Informasi yang sebelumnya membutuhkan proses pencarian secara langsung kini dapat diakses melalui perangkat digital dengan lebih praktis. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam memperoleh dokumen, tetapi juga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan kepemiluan.

Keterbukaan informasi hukum juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya demokrasi yang berlandaskan aturan. Pemilu tidak hanya membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih, tetapi juga membutuhkan pemahaman bersama mengenai ketentuan, mekanisme, hak dan kewajiban, serta berbagai aspek hukum yang mengatur proses demokrasi.

Melalui JDIH, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berupaya menghadirkan informasi hukum yang mudah ditemukan dan digunakan sebagai referensi. Penyediaan informasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan literasi hukum dan literasi kepemiluan di tengah masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya hukum, meningkatkan literasi kepemiluan, serta memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi Bawaslu sebagai sumber pengetahuan mengenai kepemiluan dan pengawasan Pemilu.

Keterlibatan masyarakat dalam memahami informasi hukum juga menjadi bagian dari pengawasan partisipatif. Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan akan lebih mudah mengenali berbagai hal yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilu serta dapat berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi.

Karena itu, keberadaan JDIH tidak hanya dipandang sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sebagai sarana pelayanan informasi dan edukasi publik. Pengelolaan yang dilakukan secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu secara transparan dan akuntabel.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong agar informasi hukum dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi dan penyebarluasan informasi secara digital, akses terhadap dokumen hukum diharapkan semakin terbuka sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat dan mudah.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T