Lompat ke isi utama

Berita

JUM’AT SEHATI BAWASLU LAMPUNG TENGAH BAHAS PENTINGNYA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGAWASAN PEMILU

r

Bawaslu Lampung Tengah Kembali Gelar Jum’at Sehati, Wahid Tedi Kristiandi Sampaikan Materi Menegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pengawasan Pemilu

Lampung Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali menggelar kegiatan rutin Jum’at Sehati pada Jumat (6/11/2026). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah ini menjadi salah satu agenda pembinaan internal kelembagaan yang bertujuan memperkuat nilai-nilai spiritual, moralitas, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas Pemilu.

Pada pelaksanaan Jum’at Sehati kali ini, tema yang diangkat adalah “Menegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pengawasan Pemilu”. Materi tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, S.P. Tema ini dipilih sebagai pengingat bahwa pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis dan pemahaman terhadap tahapan, tetapi juga harus dilandasi oleh prinsip keadilan, kepastian hukum, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Jum’at Sehati merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilaksanakan secara rutin oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target organisasi, tetapi juga memperhatikan pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai positif bagi seluruh jajaran. Melalui kegiatan ini, setiap pimpinan dan pegawai diberikan ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai nilai-nilai kehidupan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.

Dalam penyampaian materinya, Wahid Tedi Kristiandi menekankan bahwa keadilan dan kepastian hukum merupakan dua prinsip mendasar yang harus senantiasa menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu. Keduanya memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan proses demokrasi yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Keadilan memberikan jaminan bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan yang setara, sementara kepastian hukum memastikan bahwa setiap tindakan, keputusan, dan proses penyelesaian persoalan memiliki dasar aturan yang jelas.

Menurutnya, pengawasan Pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan tugas pengawasan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak memihak. Pengawas Pemilu harus mampu menempatkan aturan sebagai pedoman utama dalam mengambil tindakan, sehingga setiap proses pengawasan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kelembagaan.

Lebih lanjut, keadilan dalam pengawasan Pemilu tidak hanya dimaknai sebagai upaya memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu, tetapi juga mencakup kesungguhan pengawas dalam memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawas Pemilu harus menghindari tindakan yang didasarkan pada asumsi, kepentingan pribadi, maupun tekanan dari pihak tertentu. Setiap persoalan yang muncul harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang objektif dan proporsional.

Sementara itu, kepastian hukum menjadi prinsip yang memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, larangan, serta konsekuensi hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Melalui kepastian hukum, seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi memiliki pedoman yang jelas mengenai tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Bagi jajaran pengawas, pemahaman terhadap regulasi menjadi kebutuhan mendasar agar setiap tindakan pengawasan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang telah diatur.

Wahid juga mengingatkan bahwa jajaran pengawas Pemilu harus memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya regulasi yang berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan mekanisme penanganan permasalahan hukum Pemilu. Pemahaman tersebut diperlukan agar pengawas tidak hanya mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran, tetapi juga memahami prosedur dan langkah yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks penyelesaian sengketa proses Pemilu, prinsip keadilan dan kepastian hukum memiliki peranan yang sangat penting. Mekanisme penyelesaian sengketa harus dilaksanakan secara profesional dengan memperhatikan hak para pihak, prosedur yang berlaku, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses harus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan dan argumentasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa integritas personal merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Pengawas Pemilu dituntut untuk memiliki sikap jujur, konsisten, bertanggung jawab, serta berani menjalankan tugas berdasarkan aturan. Integritas menjadi landasan agar setiap kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan dan setiap keputusan yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan hukum serta kepentingan publik.

Penguatan nilai-nilai tersebut juga perlu dimulai dari lingkungan internal kelembagaan. Seluruh jajaran Bawaslu, baik pimpinan maupun sekretariat, memiliki peran masing-masing dalam mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang baik. Profesionalitas tidak hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas pengawasan, tetapi juga tercermin dalam kedisiplinan, kepatuhan terhadap prosedur, ketertiban administrasi, serta kemampuan membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif.

Melalui materi yang disampaikan, Wahid Tedi Kristiandi mengajak seluruh peserta untuk menjadikan keadilan dan kepastian hukum sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan pekerjaan. Setiap tugas harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan ketentuan yang berlaku, serta menghindari tindakan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.

Ia juga menekankan bahwa tantangan pengawasan Pemilu tidak hanya berkaitan dengan dinamika tahapan dan potensi pelanggaran, tetapi juga menyangkut bagaimana lembaga mampu mempertahankan konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum harus terus dilakukan agar seluruh jajaran memiliki perspektif yang sama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kegiatan Jum’at Sehati kali ini juga menjadi momentum untuk merefleksikan kembali peran Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam mengawal proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan yang dilaksanakan secara berintegritas, disertai penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian, merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, pelaksanaan Jum’at Sehati bukan sekadar kegiatan rutin mingguan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai spiritual, etika, dan profesionalitas. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan penguatan secara menyeluruh kepada seluruh jajaran, sehingga nilai-nilai yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman materi, tetapi dapat diterapkan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Keikutsertaan seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya membangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama dalam menjaga kualitas kelembagaan. Sinergi antara unsur pimpinan dan sekretariat menjadi salah satu faktor pendukung dalam memastikan seluruh program dan kegiatan organisasi berjalan secara terarah, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan penguatan dari sisi pemahaman hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan membangun komunikasi yang positif di lingkungan kerja. Suasana pembinaan yang dilaksanakan secara rutin diharapkan dapat menciptakan lingkungan kelembagaan yang harmonis, saling mendukung, serta memiliki semangat bersama dalam menjalankan amanah organisasi.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya menjadikan kegiatan Jum’at Sehati sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Melalui berbagai tema yang relevan dengan nilai-nilai kehidupan, etika kerja, dan tugas pengawasan Pemilu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan sekaligus memperkuat karakter seluruh jajaran dalam menghadapi berbagai dinamika kelembagaan.

Dengan mengangkat tema “Menegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pengawasan Pemilu”, pelaksanaan Jum’at Sehati pada 6 November 2026 diharapkan semakin memperkuat kesadaran bahwa setiap pelaksanaan tugas pengawasan harus berpedoman pada hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta dilandasi integritas dan tanggung jawab. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus membangun jajaran pengawas yang profesional, berintegritas, dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Melalui kegiatan ini, seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah diharapkan dapat mengimplementasikan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan integritas dalam setiap aspek pekerjaan. Dengan demikian, semangat pembinaan melalui Jum’at Sehati dapat menjadi salah satu fondasi dalam memperkuat kelembagaan serta mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berkeadilan.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T