JUM’AT SEHATI, WAHID TEDI KRISTIANDI AJAK JAJARAN BAWASLU LAMPUNG TENGAH JUNJUNG TINGGI KEADILAN HUKUM
|
Lampung Tengah – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, S.P., mengisi materi dalam program rutin Jum’at Sehati yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (6/11/2026). Pada kesempatan tersebut, Wahid menyampaikan materi dengan tema “Menegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pengawasan Pemilu” yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan Jum’at Sehati merupakan salah satu program pembinaan internal yang secara rutin dilaksanakan sebagai upaya memperkuat nilai-nilai spiritual, moralitas, integritas, serta membangun karakter sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Program ini menjadi ruang pembelajaran dan refleksi bagi seluruh jajaran untuk memahami berbagai nilai kehidupan yang memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan amanah sebagai bagian dari lembaga pengawas Pemilu.
Pelaksanaan Jum’at Sehati kali ini mengangkat tema yang memiliki relevansi kuat dengan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu. Keadilan dan kepastian hukum merupakan dua prinsip fundamental yang harus senantiasa dijunjung tinggi dalam setiap proses pengawasan, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa Pemilu.
Dalam penyampaian materinya, Wahid Tedi Kristiandi menjelaskan bahwa menegakkan keadilan dalam pengawasan Pemilu membutuhkan komitmen, integritas, serta konsistensi seluruh jajaran pengawas dalam menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengawas Pemilu tidak hanya dituntut untuk memahami ketentuan hukum, tetapi juga harus mampu menerapkan aturan tersebut secara objektif, profesional, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Menurutnya, keadilan merupakan prinsip yang harus menjadi landasan dalam setiap tindakan pengawasan. Setiap peserta Pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat harus memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda yang didasarkan pada kedudukan, hubungan personal, kepentingan politik, maupun faktor lain yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi unsur penting dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan demokratis. Kepastian hukum memberikan kejelasan mengenai aturan, prosedur, kewenangan, hak, dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam proses Pemilu. Dengan adanya kepastian hukum, seluruh tindakan pengawasan dapat dilaksanakan berdasarkan landasan regulasi yang jelas serta memiliki pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Wahid menyampaikan bahwa keadilan dan kepastian hukum harus berjalan secara beriringan. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan dalam setiap prosesnya. Sebaliknya, keadilan juga harus diwujudkan melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
Dalam konteks tugas Bawaslu, prinsip tersebut tercermin dalam berbagai aktivitas pengawasan, mulai dari pengawasan tahapan Pemilu, pencegahan pelanggaran, penanganan dugaan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses Pemilu. Seluruh tahapan tersebut membutuhkan kecermatan dan pemahaman hukum yang memadai agar setiap tindakan yang dilakukan tidak melampaui kewenangan serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahid Tedi Kristiandi juga memberikan penekanan terhadap pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran pengawas. Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan kepemiluan tidak hanya menjadi kebutuhan bagi jajaran yang secara khusus menangani persoalan hukum, tetapi juga merupakan kebutuhan seluruh unsur di lingkungan Bawaslu.
Setiap jajaran perlu memahami dasar hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal tersebut penting karena pelaksanaan tugas kelembagaan memiliki keterkaitan dengan aspek hukum dan administrasi. Kesalahan dalam memahami prosedur maupun ketentuan dapat menimbulkan persoalan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas organisasi.
Wahid juga mengingatkan bahwa integritas merupakan modal utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu. Pengawas harus mampu menjaga sikap independen, menghindari konflik kepentingan, serta tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Integritas harus tercermin melalui kesesuaian antara perkataan, tindakan, dan tanggung jawab yang diemban.
Selain itu, penegakan keadilan dan kepastian hukum membutuhkan keberanian untuk bersikap objektif serta konsisten dalam menerapkan aturan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewenangan, prosedur, alat bukti, dan batas waktu penanganan. Dengan demikian, proses pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan secara tertib serta memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Materi yang disampaikan juga menyoroti pentingnya pencegahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan Pemilu yang berkeadilan. Pengawasan tidak semata-mata dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui langkah-langkah antisipatif untuk meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran. Edukasi, sosialisasi regulasi, penyampaian imbauan, serta penguatan partisipasi masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama terhadap pentingnya kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, prinsip keadilan dan kepastian hukum juga menjadi landasan yang tidak dapat diabaikan. Setiap proses penyelesaian sengketa harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditentukan, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan, serta mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berlangsung secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, Wahid mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan nilai-nilai hukum sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya diterapkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, tetapi juga harus tercermin dalam kedisiplinan, ketertiban administrasi, pelaksanaan prosedur kerja, serta tanggung jawab terhadap setiap pekerjaan yang diberikan.
Ia menjelaskan bahwa kualitas kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan dalam menjalankan program dan kegiatan, tetapi juga oleh konsistensi seluruh jajaran dalam menjaga etika, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk ikut membangun lingkungan kerja yang profesional, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Keikutsertaan seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman mengenai nilai-nilai dasar yang harus dijaga oleh setiap aparatur pengawas Pemilu. Sinergi antara pimpinan dan jajaran sekretariat diperlukan agar seluruh pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan dengan baik serta didukung oleh budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab.
Program Jum’at Sehati juga menjadi wadah untuk mempererat hubungan antarsesama jajaran melalui kegiatan pembinaan yang mengedepankan nilai-nilai positif. Melalui penyampaian materi yang beragam dan relevan dengan tugas kelembagaan, setiap peserta diharapkan memperoleh tambahan wawasan sekaligus kesempatan untuk melakukan refleksi terhadap pelaksanaan tugas yang selama ini dijalankan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, penguatan pemahaman mengenai keadilan dan kepastian hukum merupakan bagian dari upaya membangun lembaga pengawas Pemilu yang profesional dan berintegritas. Pengetahuan hukum yang baik harus diikuti dengan sikap dan perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap aturan. Dengan demikian, setiap kewenangan yang dimiliki dapat dijalankan secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan Jum’at Sehati ini, Wahid Tedi Kristiandi berharap nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan integritas dapat terus tertanam dalam diri seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pengetahuan dalam forum pembinaan, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam setiap pelaksanaan pekerjaan dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan masing-masing.
Pelaksanaan Jum’at Sehati pada Jumat, 6 November 2026, sekaligus menjadi bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, etika, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah akan terus mendorong pelaksanaan kegiatan pembinaan internal sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pembangunan budaya kerja yang positif. Melalui pembelajaran dan refleksi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan seluruh jajaran semakin memahami pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Dengan mengangkat tema “Menegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pengawasan Pemilu”, kegiatan Jum’at Sehati kali ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar seperangkat aturan yang harus dipatuhi, melainkan juga menjadi pedoman dalam menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan proses demokrasi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan nilai-nilai tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus membangun jajaran pengawas Pemilu yang berintegritas, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta konsisten menjalankan amanah pengawasan demi mendukung terwujudnya Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berkeadilan.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T