Lompat ke isi utama

Berita

KAWAL HAK PILIH WARGA, BAWASLU LAMPUNG TENGAH GELAR PENGAWASAN UJI PETIK PDPB PASCA PENETAPAN TRIWULAN IV

Bawaslu Lampung Tengah Laksanakan Pengawasan Uji Petik PDPB Pasca Penetapan Triwulan IV di Kampung Pujo Kerto dan Pujo Dadi

Bawaslu Lampung Tengah Laksanakan Pengawasan Uji Petik PDPB Pasca Penetapan Triwulan IV di Kampung Pujo Kerto dan Pujo Dadi

Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca penetapan PDPB Triwulan IV oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan di Kampung Pujo Kerto dan Kampung Pujo Dadi, sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan uji petik ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya pada aspek pemutakhiran data pemilih yang menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil. Data pemilih yang valid dan mutakhir menjadi instrumen penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan pengecekan langsung di lapangan dengan metode uji petik terhadap data pemilih yang telah ditetapkan dalam PDPB Triwulan IV. Pengawasan difokuskan pada pencocokan dan penelitian data pemilih dengan kondisi faktual di masyarakat, meliputi keberadaan pemilih, kesesuaian identitas kependudukan, serta status pemilih seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri, maupun pemilih pemula yang telah memenuhi syarat.

Di Kampung Pujo Kerto dan Kampung Pujo Dadi, tim pengawas berkoordinasi dengan aparatur kampung, tokoh masyarakat, serta warga setempat untuk memperoleh informasi yang akurat dan faktual. Proses ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif guna memastikan bahwa data pemilih yang tercantum dalam sistem benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar, maupun pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih. Melalui pengawasan uji petik ini, Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan masukan dan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah apabila ditemukan data yang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil dari pengawasan uji petik tersebut akan dituangkan dalam laporan pengawasan yang komprehensif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap, melalui pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, kualitas data pemilih di Kabupaten Lampung Tengah semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan pada tahapan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pengawasan uji petik PDPB pasca penetapan Triwulan IV ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Lampung Tengah.

c

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T