Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD TENTANG PERSETUJUAN BERSAMA RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

r

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Hadiri Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Lampung Tengah – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang diselenggarakan pada Jumat, 31 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Kehadiran Ketua Bawaslu tersebut merupakan bentuk penghormatan atas undangan resmi DPRD Kabupaten Lampung Tengah sekaligus wujud sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna kali ini mengagendakan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 atau Pembicaraan Tingkat II. Agenda tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah setelah melalui proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama DPRD.

Sebagai forum resmi yang memiliki nilai strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, rapat paripurna dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan dari berbagai lembaga negara dan institusi lainnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kapolres Lampung Tengah atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah atau yang mewakili, Dandim Kabupaten Lampung Tengah atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih atau yang mewakili, Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah atau yang mewakili, Komandan Yonif TP 848 Satya Pandya Cakti, Danyon Brimob Pelopor B, Kapolsek Gunung Sugih, serta Danramil Gunung Sugih. Kehadiran para unsur Forkopimda dan lembaga vertikal tersebut mencerminkan kuatnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna, pembahasan difokuskan pada proses persetujuan bersama terhadap Ranperda mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan Pembicaraan Tingkat II merupakan bagian akhir dari proses pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keikutsertaan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara Bawaslu dengan Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam membangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik antarlembaga merupakan modal penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, setiap lembaga memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, namun seluruhnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Lebih lanjut, Yuli Efendi menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan senantiasa mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan integritas merupakan prinsip yang juga menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas Bawaslu di semua tingkatan.

Rapat Paripurna DPRD ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memandang bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, serta unsur Forkopimda lainnya. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim pemerintahan yang kondusif, demokratis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kehadiran dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah kembali menegaskan komitmen Bawaslu untuk terus membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dengan seluruh instansi di Kabupaten Lampung Tengah. Kolaborasi yang baik antarlembaga diyakini akan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

r

 

r

 

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T